Sabtu, 7 Juni 2025
  • Kontak
  • Redaksi & Manajemen
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
NARATALK ID
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
NARATALK ID
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
Home Opini

PPN Naik hanya untuk barang mewah? Cek Faktanya

by Admin
4 Januari 2025
in Opini
A A
0
PPN Naik hanya untuk barang mewah? Cek Faktanya

Penulis :

Dimas Purna Cipta

Mahasiswa dan Researcher pada Governance and Economics Insight Center – Magister Akuntansi Universitas Gadjah Mada

JELANG pergantian taun baru 2025 atau pada Selasa, 31 Desember 2025, Presiden Prabowo mendatangi kantor Kementerian Keuangan untuk membahas kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%. Pada malam menjelang pergantian tahun baru, Presiden Prabowo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sepakat mengumumkan bahwa pengenaan PPN 12% hanya dikenakan atas barang mewah dan tarif 11% tetap berlaku untuk barang/jasa katagori tidak mewah. Langkah pemerintah kali ini patut diapresiasi dan membuktikan bahwa kegelisahan masyarakat selama ini didengar oleh para pemimpinnya. Namun rapat yang baru selesai pada malam satu hari menjelang berlakunya tarif PPN 12% ini menimbulkan tanda tanya bagaimana aspek hukum secara teknis mengaturnya.

Kenaikan PPN menjadi 12% diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Berdasarkan UU tersebut kenaikan PPN menjadi 12% dimulai pada 1 Januari 2025 sehingga apabila PPN tidak jadi naik diperlukan dasar hukum untuk mengubah undang-undang tersebut. Sejatinya untuk mengubah suatu Undang-Undang diperlukan Undang-Undang baru yang merupakan hasil kesepakatan antara Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat namun apabila terdapat kegentingan maka terdapat opsi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), namun untuk mengakomodir aspek legal PPN tidak jadi naik tersebut pemerintah justru mengeluarkan peraturan setingkat menteri melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-131 tahun 2024.

Dalam PMK tersebut dijelaskan bahwa atas barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11% tidak akan naik menjadi 12%, dikarenakan PPN tarif 12% hanya untuk barang mewah yang juga dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Mekanisme untuk mengatasi amanat Undang-Undang yang mewajibkan PPN naik ke 12% agar tetap 11% diatur dengan mengubah kode faktur transaksi dengan katagori barang dan jasa biasa (kode faktur 01) menjadi DPP Nilai lain (kode faktur 04). Sehingga dalam praktiknya yang serba mendadak ini, penerapan DPP Nilai lain yang baru ini malah mengorbankan transaksi yang sebelumnya telah menggunakan DPP Nilai Lain dikarenakan DPP Nilai Lain yang lama tetap menggunakan dasar perhitungan sesuai UU HPP. Dengan kata lain kegiatan yang sebelumnya telah diatur dalam DPP Nilai Lain seperti Kegiatan Membangun Sendiri, Penyerahan LPG 3Kg, Barang Hasil Pertanian Tertentu, Kendaraan Bermotor Bekas, Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi/Reasuransi, Transaksi Perdagangan Kripto, Jasa Pengiriman Paket, Jasa Biro Perjalanan Wisata, Jasa Pengurusan Transport dan sebagainya tarif PPN yang dikenakan akan meningkat. Sebagai contoh Jasa Freight Forwarding yang banyak digunakan di Tarakan, Nunukan dan sekitarnya selama ini menggunakan dasar perhitungan tarif PPN dikali 10% akan mengalami kenaikan tarif dari semula 1,1% menjadi 1,2%. Begitu pula DPP Nilai lain sebagaimana disebutkan sebelumnya, padahal transaksi barang dan jasa tersebut jauh dari kata mewah. Pemerintah sebaiknya dapat memutuskan sebuah rergulasi melakukan mitigasi resiko yang lebih komprehensif agar setiap kebijakan yang dikeluarkan meskipun tidak populis tidak menimbulkan permasalahan hukum di masa mendatang. (*)

Tags: Ppn 12 persen
ShareSendShareTweetSend
Previous Post

SMSI Kaltara Apresiasi Kinerja Polda di Tahun 2024 

Next Post

Terjadi Kenaikan, Tiga Kabupaten/Kota di Kaltara Alami Inflasi sebesar 0,44% (mtm)

Related Posts

No Content Available
Next Post
Inflasi Masih Terjaga, IHK Kaltara di Angka 1,98 Persen (yoy)

Terjadi Kenaikan, Tiga Kabupaten/Kota di Kaltara Alami Inflasi sebesar 0,44% (mtm)

Aklamasi, Budi Laksono Nahkodai PDK Kosgoro 1957 Tarakan

Aklamasi, Budi Laksono Nahkodai PDK Kosgoro 1957 Tarakan

KPU Tetapkan Zainal-Ingkong Ala Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara Periode 2025-2030 

KPU Tetapkan Zainal-Ingkong Ala Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara Periode 2025-2030 

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Terlibat Peredaran Sabu 74 Kg, Seorang Konten Kreator Tarakan Ditangkap

Diduga Terlibat Peredaran Sabu 74 Kg, Seorang Konten Kreator Tarakan Ditangkap

29 Oktober 2024
Penyelundupan Kosmetik Ilegal Senilai Ratusan Juta Milik Haji Hasyim Digagalkan Satrol Lantamal XIII

Penyelundupan Kosmetik Ilegal Senilai Ratusan Juta Milik Haji Hasyim Digagalkan Satrol Lantamal XIII

14 September 2024
Kompak! Tokoh Masyarakat Jawa di Tarakan Dukung Zainal Paliwang Lanjut Dua Periode

Kompak! Tokoh Masyarakat Jawa di Tarakan Dukung Zainal Paliwang Lanjut Dua Periode

2 Oktober 2024
Lanud Anang Busra Berduka, Kolonel Pnb Bambang Sudewo Tutup Usia

Lanud Anang Busra Berduka, Kolonel Pnb Bambang Sudewo Tutup Usia

23 Maret 2024
Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan menyambangi kantor PLN Tarakan (Foto : Humas Tarakan)

Tinjau PLN Tarakan, Pastikan Tak Ada Pemadaman Selama Ramadhan

0
Krisis Air Meresahkan Pengusaha Laundry di Nunukan

Krisis Air Meresahkan Pengusaha Laundry di Nunukan

0
Beredar Poster, Datu Iman Niat Maju di Pilbup Bulungan

Beredar Poster, Datu Iman Niat Maju di Pilbup Bulungan

0
Gempa Bumi Magnitudo 4,7 Guncang Kabupaten Tana Tidung

Gempa Bumi Magnitudo 4,7 Guncang Kabupaten Tana Tidung

0
Masjid LDII Nur Hasan Bagikan Daging Qurban ke Ribuan Masyarakat

Masjid LDII Nur Hasan Bagikan Daging Qurban ke Ribuan Masyarakat

6 Juni 2025
Wujud Komitmen Kapolda Dukung Swasembada Pangan Nasional

Wujud Komitmen Kapolda Dukung Swasembada Pangan Nasional

6 Juni 2025
Wagub Ingkong Ala Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Serbaguna SMTK Long Bia

Wagub Ingkong Ala Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Serbaguna SMTK Long Bia

6 Juni 2025
Diduga Terjadi Penyerobotan, Lahan 7 Hektare di Bagian Pabrik PT. PRI dalam Lidik Dit Reskrimum

Diduga Terjadi Penyerobotan, Lahan 7 Hektare di Bagian Pabrik PT. PRI dalam Lidik Dit Reskrimum

5 Juni 2025
NARATALK ID

Media online Kalimantan Utara, semakin dekat dan terpercaya

Ikuti Kami

Kanal Berita

  • Bulungan
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kalimantan Utara
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Kontak
  • Redaksi & Manajemen
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2024 naratalk.id. All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini

© 2024 naratalk.id. All Right Reserverd