NRT, Tarakan : Polisi berhasil membongkar kasus pencurian kotak amal di Masjid Al Hamdu yang berlokasi di Kelurahan Mamburungan Timur, Kecamatan Tarakan Timur. Satu dari dua pelaku telah diamankan, sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran lantaran diduga melarikan diri ke Berau, Kalimantan Timur.
Kapolsek Tarakan Timur, AKP Jamzani, menyampaikan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat dini hari (8/5/2026) sekitar pukul 00.48 WITA. Kejadian ini terungkap setelah pengurus masjid mendapati kotak amal dalam keadaan rusak dan kosong di luar area masjid.
“Saat ditemukan, kotak amalnya sudah berada di luar masjid. Gemboknya pun dalam kondisi rusak,” ujar Jamzani pada Senin (18/5/2026).
Setelah menerima laporan dari pengurus masjid, Polsek Tarakan Timur segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial YA (23), warga Sebengkok, Tarakan Tengah. Pelaku berhasil diamankan pada Kamis (14/5/2026) saat sedang melintas menggunakan sepeda motor di kawasan Mamburungan.
“Salah satu pelaku kini sudah kami tangkap, sementara yang lainnya masih buron dan diduga kabur ke Berau,” imbuhnya.
Polisi juga telah bekerja sama dengan tim Resmob untuk memperluas pencarian terhadap pelaku yang melarikan diri. Dalam operasi penangkapan, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk kotak amal, sandal, jaket hoodie, celana pendek, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku saat beraksi di masjid.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa awalnya kedua pelaku berniat mencuri buah naga di sekitar lokasi kejadian. Namun karena buahnya belum matang, salah satu pelaku justru mengajak rekannya untuk mengambil uang dari kotak amal masjid.
“Salah satu pelaku melihat ada uang dalam kotak amal, lalu mereka memutuskan untuk masuk dan mencuri uang tersebut,” jelas Jamzani.
Polisi menyebut bahwa uang hasil curian telah habis dipakai pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan kegiatan foya-foya. Salah satu pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Kapolsek menambahkan bahwa keberadaan CCTV sangat membantu mengungkap kasus ini, sekaligus mendorong masyarakat dan pengurus masjid untuk memasang CCTV sebagai langkah pencegahan tindak kriminal serupa.
“Akhir-akhir ini kasus pencurian di masjid semakin marak. Pemasangan CCTV sangat efektif dalam mendukung penyelidikan maupun pencegahan,” tambahnya.
Atas tindakannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah tujuh tahun penjara. (*)




















Discussion about this post