Kamis, 10 September 2026
  • Kontak
  • Redaksi & Manajemen
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
NARATALK ID
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Berau
      • Samarinda
    • IKN
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Berau
      • Samarinda
    • IKN
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
NARATALK ID
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Patok dan Pagar Berkali-kali Dicabut, 6 Pemilik Lahan Juata Permai Lapor Polisi

by Admin
10 September 2026
in Hukum & Kriminal, Tarakan
A A
0
Patok dan Pagar Berkali-kali Dicabut, 6 Pemilik Lahan Juata Permai Lapor Polisi

NRT, Tarakan : Sengketa lahan di RT 19, Kelurahan Juata Permai, Tarakan, memasuki ranah hukum. Sejumlah pemilik tanah mengaku lahan yang mereka kuasai sejak bertahun-tahun lalu kini dipersoalkan setelah muncul pihak lain yang membawa dokumen kepemilikan dan mengklaim area dalam satu hamparan.

Persoalan itu tidak hanya menyangkut perbedaan klaim kepemilikan. Para pemilik lahan juga mengaku menghadapi sejumlah kejadian di lapangan, mulai dari pencabutan patok, pembongkaran pagar pembatas, hingga pencabutan papan informasi yang mereka pasang di lokasi.

Salah satu pemilik lahan adalah mantan Wakil Bupati Tana Tidung, Hendrik. Ia mengatakan tanah berukuran 20 x 50 meter yang berada di kawasan tersebut telah dibelinya sejak 2004 dan dilengkapi dokumen kepemilikan.

Menurut Hendrik, dirinya merupakan satu dari tujuh pemilik lahan yang berada dalam satu hamparan. Masing-masing pemilik disebut memiliki dokumen dengan riwayat kepemilikan berbeda, termasuk surat pelepasan dan sertifikat.

“Saya punya tanah ukuran 20 x 50 meter, termasuk di wilayah itu. Kami tujuh orang berada dalam satu hamparan. Ada surat pelepasan dari notaris, ada juga sertifikat. Kami datang ke sini supaya persoalan ini diketahui masyarakat luas dan diproses sesuai kejadian di lapangan,” kata Hendrik, Kamis (10/9/2026).

Hendrik menuturkan persoalan mulai mencuat ketika dirinya kembali hendak mengelola tanah tersebut. Ia kemudian memasang patok dan pagar kawat sebagai penanda batas bidang tanah.

Namun, menurut dia, pembatas tersebut beberapa kali dicabut.

“Tiga kali saya pagar, tiga kali juga dicabut. Saya sudah bilang jangan cabut sebelum urusannya selesai. Tetap dicabut juga. Semua bukti nanti kami kasih. Di Polres juga sudah ada,” ujarnya.

Ia mengaku pernah berhadapan langsung dengan pihak berinisial N ketika berada di lokasi. Saat itu, kata Hendrik, terjadi perdebatan ketika dirinya mempertanyakan aktivitas yang berlangsung di atas lahan.

Hendrik juga mengaku beberapa kali melihat pihak tersebut membawa parang ketika berada di lokasi. Meski demikian, ia memilih tidak memperpanjang persoalan di lapangan dan menyerahkan penyelesaiannya melalui jalur hukum.

Menurut Hendrik, lahan dalam hamparan tersebut saat ini dimanfaatkan untuk sejumlah aktivitas. Di antaranya terdapat kandang ayam dan kebun pisang.

Ia juga mempersoalkan patok kayu ulin miliknya yang disebut telah dicabut dan kemudian digunakan untuk bagian kandang.

“Patok saya itu ulin semua. Dicabutnya, dijadikan kandang ayam sama dia. Sekarang masih ada di sana dan bisa dibuktikan,” katanya.

Selain patok dan pagar, Hendrik menyebut papan informasi yang dipasangnya di lokasi juga mengalami hal serupa. Papan tersebut berisi keterangan mengenai status tanah dan kepemilikan, namun kemudian disebut dicabut dan dirobek.

Hendrik mengatakan persoalan semakin kompleks setelah pihak berinisial N menunjukkan dokumen pada 2024 dan mengklaim lahan dalam hamparan tersebut.

Ia menyebut dokumen yang dibawa pihak tersebut mencantumkan bidang dengan ukuran sekitar 75 x 100 meter.

“Berdasarkan surat itu, luasnya kurang lebih 75 kali 100 meter. Sementara tanah saya 20 x 50 meter dan sudah saya beli sejak 2004. Tanah kami semua masuk dalam hamparan itu,” katanya.

Perbedaan riwayat kepemilikan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar para pemilik lahan memilih membawa persoalan ke aparat penegak hukum.

Hendrik memastikan dirinya bersama pemilik lainnya menyerahkan seluruh dokumen dan bukti yang dimiliki kepada penyidik.

“Kami sudah laporkan. Bukti-bukti juga ada. Jadi kami tetap ikuti proses hukum dan kami tunggu bagaimana tindak lanjut dari kepolisian,” ujarnya.

Kuasa hukum para pemilik lahan, Goklas Tambun, mengatakan pihaknya mulai mendampingi para pemilik setelah persoalan tersebut sebelumnya ditangani secara mandiri.

Menurut Goklas, para pemilik memiliki dokumen kepemilikan dengan riwayat yang berbeda-beda. Sebagian di antaranya telah menguasai atau memiliki lahan sejak awal 2000-an.

“Para korban ini sudah lama punya tanah di sana. Ada mulai 2004, ada sertifikat terbit 2006, ada juga tahun-tahun berikutnya. Kemudian muncul jual beli dari pihak lain pada akhir 2024. Itu kemudian kami pelajari dan kami dampingi proses hukumnya,” kata Goklas.

Ia mengatakan perkara tersebut telah melahirkan tiga laporan polisi di Polres Tarakan.

Dua laporan dibuat pada 2025 dan berkaitan dengan dugaan penyerobotan lahan. Sementara satu laporan lainnya dibuat pada 2026 terkait dugaan pengrusakan.

“Untuk perkara ini ada tiga laporan. Dua berkaitan dengan penyerobotan dan satu berkaitan dengan pengrusakan. Pengrusakan itu berkaitan dengan patok, pagar pembatas dan beberapa fasilitas di lokasi,” ujarnya.

Goklas bersama para pemilik lahan kemudian mendatangi Polres Tarakan untuk memberikan informasi tambahan kepada penyidik.

Dari pertemuan tersebut, pihaknya memperoleh informasi bahwa perkara tersebut mendapat perhatian kepolisian dan akan ditindaklanjuti sesuai proses hukum.

“Tadi kami bertemu dengan Kasat Reskrim dan penyidik. Informasinya perkara ini sudah menjadi atensi dan akan segera diproses. Kami tentu menunggu perkembangan beberapa hari ke depan,” katanya.

Goklas menegaskan pihaknya akan mengawal proses tersebut. Menurut dia, penyidik diharapkan dapat mengurai persoalan berdasarkan dokumen kepemilikan, riwayat tanah, kondisi fisik di lapangan serta bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan pengrusakan.

Pemilik Lain Mengaku Alami Persoalan Serupa

Persoalan tersebut ternyata tidak hanya dialami Hendrik. Hardi, salah satu pemilik lahan dalam hamparan tersebut, mengaku memiliki tanah berukuran 15 x 50 meter dan telah memegang sertifikat sejak 2003.

Ia mengatakan baru mengetahui adanya aktivitas di atas lahannya pada 2024 setelah mendapat informasi dari mantan ketua RT.

“Saya kemudian meminta orang kepercayaan mengecek kondisi lahan. Saat ditanya, orang itu mengaku hanya meminjam lahan. Kami minta kandang dibongkar, tetapi jawabannya justru menanyakan berapa uang pengganti,” kata Hardi, Kamis (10/9/2026).

Hardi mengatakan dirinya tidak selalu berada di Tarakan karena harus beberapa kali bepergian ke Surabaya untuk mendampingi istrinya berobat.

Setelah mengetahui persoalan tersebut, ia memilih menempuh jalur hukum dan membuat laporan ke Polres Tarakan pada 2025.

Menurut Hardi, polisi juga telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Dalam pengecekan tersebut, patok batas tanah miliknya disebut sudah tidak berada di tempat semula.

“Saya punya sertifikat dan sudah saya tunjukkan. Dari pihak sana, saat itu saya tidak melihat ada sertifikat mereka ditunjukkan. Karena itu saya memilih menyerahkan persoalan ini kepada proses hukum supaya status lahannya bisa diperiksa berdasarkan dokumen,” ujarnya.

Klaim Lahan dan Dugaan Intimidasi

Pemilik lainnya, Muhammad Yusuf, mengaku telah mengenal kawasan tersebut sejak sekitar 1997 ketika lokasi masih berupa hutan.

Pada 2004, Yusuf bersama saudaranya mulai membuka lahan dengan mengerahkan sejumlah orang untuk melakukan pembersihan.

Ia menyebut bidang tanah miliknya berukuran 15 x 100 meter. Namun, sekitar 15 x 50 meter dari bidang tersebut kemudian diklaim pihak lain.

Yusuf mengatakan persoalan bermula ketika seseorang datang dan mempertanyakan status kepemilikan lahan tersebut.

“Dia sempat bertanya ini tanah siapa. Saya jawab tanah saya. Setelah itu dia mengatakan mendapat tugas menjaga lahan tersebut. Saat kami berhadapan, dia membawa parang dan menunjukkannya kepada saya. Saya menangkap sikap itu sebagai tanda supaya saya berhenti mengerjakan lahan,” kata Yusuf.

Yusuf mengaku tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi konflik terbuka. Atas saran masyarakat sekitar, ia bersama pemilik lahan lainnya kemudian memilih menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Sertifikat Terbit 2017

Persoalan serupa juga disampaikan Viktor Gratianus, yang mewakili kepentingan ibu mertuanya, Meily Cintia.

Viktor mengatakan lahan berukuran 15 x 50 meter tersebut dibeli dari Zulkifli Asba pada 2000-an. Tanah itu kemudian mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2015.

Sertifikat atas bidang tanah tersebut diterbitkan pada 2017.

Namun, Viktor mengaku baru mengetahui adanya persoalan ketika melakukan pengecekan lokasi pada 2023. Saat itu, ia mendapati patok batas tanah sudah tidak berada di tempat.

“Saat saya cek, patoknya sudah hilang. Saya kemudian mencari tahu kondisi di lapangan. Dari informasi yang saya dapat, patok itu diduga sudah dicabut dan sebagian dipakai untuk keperluan bangunan kandang ayam di lokasi,” ujar Viktor.

Viktor kemudian menghubungi Hendrik setelah memperoleh nomor teleponnya dari pihak kelurahan. Dari komunikasi tersebut, ia mengetahui adanya pemilik lahan lain dalam satu hamparan yang juga menghadapi persoalan serupa.

Ia menambahkan, selama proses pengukuran PTSL berlangsung, tidak pernah ada pihak yang mengajukan keberatan terhadap bidang tanah tersebut.

Pengukuran, kata Viktor, melibatkan pihak kelurahan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), sebelum sertifikat diterbitkan pada 2017.

Serahkan Pembuktian kepada Penyidik

Kuasa hukum lainnya, Ega Surya Perdana, mengatakan pihaknya masih mengumpulkan keterangan dari para pemilik lahan beserta bukti pendukung untuk disampaikan kepada penyidik.

Menurut Ega, terdapat kesamaan keterangan dari sejumlah pemilik, terutama mengenai keberadaan patok, batas bidang tanah serta aktivitas pihak lain di atas lahan yang mereka klaim sebagai miliknya.

“Ini kami bawa ke jalur hukum karena para korban punya dokumen. Mereka sudah lama menguasai dan mengelola lahan tersebut. Kami juga mendapat cerita mengenai adanya intimidasi saat mereka datang ke lokasi. Karena itu prosesnya kami serahkan kepada kepolisian,” tegasnya.

Ia menambahkan, seluruh pembuktian mengenai status dan batas lahan sebaiknya dilakukan melalui proses hukum dengan memeriksa dokumen masing-masing pihak, riwayat penguasaan tanah serta kondisi faktual di lapangan.

“Kami serahkan pembuktian kepada penyidik. Para pemilik sudah menyampaikan dokumen dan keterangan masing-masing. Dari situ nanti bisa dilihat batas bidang, riwayat kepemilikan, serta dasar pihak lain berada di lokasi,” katanya.

Dengan adanya tiga laporan polisi, para pemilik lahan kini menunggu proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka berharap persoalan tersebut dapat diurai secara objektif berdasarkan bukti dan dokumen yang dimiliki masing-masing pihak, sehingga status hukum atas lahan di Juata Permai RT 19 dapat memperoleh kejelasan. (*)

Tags: Dugaan penyerobotan Lahan
ShareSendShareTweetSend
Previous Post

60 Tahun KOHATI: Meneguhkan NDP serta Mendinamiskan Gerak

Related Posts

Diduga Terjadi Penyerobotan, Lahan 7 Hektare di Bagian Pabrik PT. PRI dalam Lidik Dit Reskrimum
Hukum & Kriminal

Diduga Terjadi Penyerobotan, Lahan 7 Hektare di Bagian Pabrik PT. PRI dalam Lidik Dit Reskrimum

5 Juni 2025

Discussion about this post

NARATALK ID

Media online Kalimantan Utara, semakin dekat dan terpercaya

Ikuti Kami

Kanal Berita

  • Balikpapan
  • Berau
  • Bulungan
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • IKN
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Samarinda
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Terlibat Peredaran Sabu 74 Kg, Seorang Konten Kreator Tarakan Ditangkap

Diduga Terlibat Peredaran Sabu 74 Kg, Seorang Konten Kreator Tarakan Ditangkap

29 Oktober 2024
Penyelundupan Kosmetik Ilegal Senilai Ratusan Juta Milik Haji Hasyim Digagalkan Satrol Lantamal XIII

Penyelundupan Kosmetik Ilegal Senilai Ratusan Juta Milik Haji Hasyim Digagalkan Satrol Lantamal XIII

14 September 2024
Dugaan Cemarkan Nama Baik LDII, Pemilik Akun Tiktok Info Kaltara Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Cemarkan Nama Baik LDII, Pemilik Akun Tiktok Info Kaltara Dilaporkan ke Polisi

28 Mei 2026
Kompak! Tokoh Masyarakat Jawa di Tarakan Dukung Zainal Paliwang Lanjut Dua Periode

Kompak! Tokoh Masyarakat Jawa di Tarakan Dukung Zainal Paliwang Lanjut Dua Periode

2 Oktober 2024
Imbas melakukan Aksi Curanmor, Seorang Mahasiswa Meringkuk Dijeruji Besi 

Imbas melakukan Aksi Curanmor, Seorang Mahasiswa Meringkuk Dijeruji Besi 

0
Pendapatan konsolidasi meningkat 3,9% YoY, EBITDA naik 3,8% YoY, sementara laba bersih normalisasi tumbuh 6,2% YoY

Pendapatan konsolidasi meningkat 3,9% YoY, EBITDA naik 3,8% YoY, sementara laba bersih normalisasi tumbuh 6,2% YoY

0
Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan menyambangi kantor PLN Tarakan (Foto : Humas Tarakan)

Tinjau PLN Tarakan, Pastikan Tak Ada Pemadaman Selama Ramadhan

0
Krisis Air Meresahkan Pengusaha Laundry di Nunukan

Krisis Air Meresahkan Pengusaha Laundry di Nunukan

0
Patok dan Pagar Berkali-kali Dicabut, 6 Pemilik Lahan Juata Permai Lapor Polisi

Patok dan Pagar Berkali-kali Dicabut, 6 Pemilik Lahan Juata Permai Lapor Polisi

10 September 2026
60 Tahun KOHATI: Meneguhkan NDP serta Mendinamiskan Gerak

60 Tahun KOHATI: Meneguhkan NDP serta Mendinamiskan Gerak

9 September 2026
BAP Ungkap Kesaksian Tan Kian Soal Aliran Dana Rp 40 Miliar Hanya Bersifat Dugaan

BAP Ungkap Kesaksian Tan Kian Soal Aliran Dana Rp 40 Miliar Hanya Bersifat Dugaan

9 September 2026
Polda Kaltara Gelar Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional 2026

Polda Kaltara Gelar Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional 2026

9 September 2026
  • Kontak
  • Redaksi & Manajemen
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2024 naratalk.id. All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Berau
      • Samarinda
    • IKN
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini

© 2024 naratalk.id. All Right Reserverd