NRT, TARAKAN : Janji membantu anak masuk Fakultas Kedokteran di sejumlah perguruan tinggi ternama berujung dugaan penipuan dan penggelapan. Seorang dosen perempuan di salah satu universitas di Makassar dilaporkan ke Polres Tarakan setelah korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp650 juta.
Dugaan perkara ini bermula ketika tersangka menawarkan bantuan agar anak korban dapat masuk Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin (Unhas). Setelah upaya tersebut tidak membuahkan hasil, tersangka kembali menawarkan jalur masuk ke Universitas Trisakti hingga menyarankan pemindahan ke Universitas Muslim Indonesia (UMI) di Makassar.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Tarakan, Ipda Alfath Syahda, melalui Kasat Reskrim AKP Reginald Yuniawan Sujono, menjelaskan laporan kasus tersebut diterima pada 18 Maret 2024. Sementara peristiwa yang dilaporkan terjadi sejak 5 Mei 2022.
“Perkara ini terjadi ketika tersangka menawarkan bantuan kepada korban agar anaknya dapat masuk ke Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin. Tersangka kemudian meyakinkan korban bahwa proses tersebut bisa diurus melalui jaringan yang dimilikinya,” jelas Alfath, Senin (19/10/2026).
Uang Rp200 Juta untuk Unhas
Dalam upaya pertama, tersangka meminta uang sebesar Rp200 juta dengan alasan untuk membiayai proses pengurusan, termasuk kebutuhan operasional dan akses melalui jaringan yang diklaim dimilikinya. Korban kemudian menyerahkan uang sesuai permintaan tersebut.
Namun, anak korban tetap mengikuti proses seleksi formal dan akhirnya dinyatakan tidak lulus. Berdasarkan keterangan penyidik, uang Rp200 juta yang diserahkan korban tidak disetorkan ke Unhas.
“Kalau uang yang pertama itu intinya buat biaya operasional dia mengurus dan bersama link-link itu tadi. Jadi, pada intinya tidak masuk ke universitas yang pertama itu,” ungkap Alfath.
Setelah upaya pertama gagal, tersangka kembali menawarkan bantuan agar anak korban dapat kuliah kedokteran di Universitas Trisakti. Kali ini, korban diminta menyiapkan tambahan uang Rp400 juta.
Anak korban kemudian diterima di kampus tersebut dan sempat menjalani perkuliahan hingga semester kedua. Akan tetapi, persoalan muncul ketika hendak memasuki semester ketiga.
Pihak kampus disebut memberitahukan bahwa anak korban belum dapat melanjutkan perkuliahan karena biaya pembangunan praktik dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester kedua belum dibayarkan.
Padahal, menurut keterangan penyidik, uang Rp400 juta yang diserahkan korban sudah mencakup biaya pembangunan praktik dan UKT, selain biaya operasional serta imbalan untuk tersangka.
“Uang yang disetorkan oleh pelapor itu sudah termasuk biaya pembangunan praktik dan UKT. Tetapi, tidak digunakan seluruhnya sebagaimana mestinya. Makanya, saat mau memasuki semester ketiga, anak korban tidak bisa melanjutkan,” kata Alfath.
Akibat persoalan pembayaran tersebut, anak korban akhirnya tidak melanjutkan kuliah di Universitas Trisakti. Korban pun mengaku tidak mendapatkan penyelesaian yang jelas atas uang yang telah diserahkan.
Kembali Diminta Rp50 Juta untuk UMI
Belum berhenti di situ, tersangka kembali menawarkan solusi dengan menyarankan agar anak korban dipindahkan ke Fakultas Kedokteran Universitas Muslim Indonesia di Makassar.
Untuk proses tersebut, tersangka meminta tambahan uang Rp50 juta. Namun, setelah uang ditransfer, proses pemindahan yang dijanjikan disebut tidak kunjung mendapatkan kejelasan.
Akumulasi uang yang diserahkan korban untuk ketiga upaya tersebut mencapai Rp650 juta.
Ditangkap di Kamar Kos di Makassar
Setelah proses penyelidikan, tim Resmob Polres Tarakan menangkap tersangka di sebuah kamar kos di Makassar pada 10 Oktober 2026. Penangkapan dilakukan dengan bantuan Resmob Polrestabes Makassar dan Resmob Polda Sulawesi Selatan.
Alfath mengatakan tersangka diamankan sekitar pukul 17.00–17.30 waktu setempat. Saat petugas menunjukkan surat perintah dan melakukan pengamanan, tersangka bersikap kooperatif tanpa melakukan perlawanan.
Penyidik menyebut tersangka merupakan dosen tetap di salah satu universitas di Makassar, tetapi bukan dosen di kampus tujuan pertama anak korban. Dalam perkara ini, tersangka diduga berhubungan langsung dengan korban dan anaknya ketika menawarkan bantuan masuk perguruan tinggi.
Polisi Dalami Dugaan Korban Lain
Polres Tarakan juga tengah mendalami informasi mengenai dugaan kasus serupa di Makassar. Berdasarkan pendalaman sementara, penyidik menemukan sejumlah kasus dengan pola yang disebut menyerupai perkara tersebut.
Meski demikian, polisi belum merinci jumlah korban lain maupun memastikan ada tidaknya pihak lain yang terlibat. Pendalaman masih dilakukan untuk menelusuri informasi yang diperoleh selama penyidikan.
“Untuk korban lain masih kami dalami. Kami juga masih melihat apakah ada pihak lain yang terlibat dalam perkara ini,” ujar Alfath.
Dalam penyidikan, polisi juga memperoleh keterangan mengenai dugaan penggunaan uang korban untuk kepentingan pribadi tersangka, termasuk bermain judi daring melalui permainan slot, membeli sabu, dan membiayai kebutuhan operasional lainnya. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari materi pendalaman penyidik.
Untuk sementara, tersangka disangkakan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Penyidik masih berkoordinasi dengan kejaksaan dalam proses penanganan perkara hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami aliran uang, kemungkinan korban lain, serta ada tidaknya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. (*)



















Discussion about this post