NRT, Tarakan : Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan menyatakan kesiapannya menghadapi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Menurut Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Tarakan, Fitroh Qomarudin, implementasi aturan baru ini tidak menimbulkan masalah berarti di lapas.
Fitroh menjelaskan, beberapa aturan yang berubah seperti masa penahana di tingkat kepolisian maksimal 20 hari dan dapat diperpanjang maksimal 40 hari, juga dirasa tidak memberikan kendala.
“Kalau KUHAP baru mulai dilaksanakan, tidak ada masalah sih. Di Lapas Tarakan ini tidak ada masalah. Jadi maupun KUHAP lama maupun baru, sebenarnya di Lapas Tarakan tidak ada masalah soal masa tahanan polres 40 hari tidak pernah lewat,” ujar Fitroh.
Ia menegaskan, hal ini dimungkinkan karena hubungan yang harmonis dengan kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.
“Kita kan berhubungan baik sama polisi dan kejaksaan sampai mahkamah. Jadi memang relatif tidak ada yang terlambat,” tambahnya.
Salah satu poin penting dalam KUHP baru adalah pembentukan pos Balai Pemasyarakatan (BAPAS) di dalam lapas. Fitroh menyatakan pihaknya siap membentuk pos tersebut meski belum ada petunjuk teknis resmi.
“Nanti kita koordinasi dulu dengan pihak BAPAS. Bagaimana meletakkan pos BAPAS di dalam lapas ini. Terus apa yang dibutuhkan di BAPAS, sarprasnya apa saja, nanti mungkin bisa kita bantukan,” jelasnya.
Ia menambahkan, hingga kini belum ada edaran atau perintah resmi mengenai standar ruangan dan sistem yang harus diterapkan.
“Kita kan juga belum menerima edaran. Harus standarnya seperti apa, apakah ada standar atau seperti apa. Tapi yang jelas, kita kalau memang diwajibkan mempunyai pos BAPAS, kita siap-siap saja untuk membentuknya di lapas,” tegas Fitroh.
Terkait kemungkinan perubahan hukuman bagi terpidana mati dan seumur hidup, Lapas Tarakan telah memulai pendataan awal.
“Kita di Lapas Tarakan juga untuk menanggapi KUHP baru, kita hanya menyiapkan data berapa warga binaan yang hukuman mati dan seumur hidup. Ini sedang kita data semuanya. Sudah berlangsung berapa lama, berapa lama ditahan,” ungkap Fitroh.
Meski petunjuk teknis belum turun, pendataan tetap dilakukan sebagai antisipasi.
“Selama ini belum ada target. Tapi yang jelas hukuman mati dan seumur hidup di Lapas Tarakan atau lapas seluruh Indonesia secara berkala sudah dilaporkan sebenarnya. Setiap bulan itu sebenarnya sudah ada laporannya,” katanya.
Fitroh menambahkan, pihaknya masih menunggu aturan turunan untuk mengetahui apakah hukuman mati dapat diubah menjadi seumur hidup atau pidana bersyarat.
“Kita belum tahu nih, karena peraturan teknisnya juga belum dikeluarkan, tapi kita siapkan saja data itu,” pungkasnya.
Dengan persiapan yang matang dan koordinasi yang baik antarlembaga, Lapas Kelas II A Tarakan optimistis dapat menjalankan KUHP baru tanpa kendala signifikan. (*)



















Discussion about this post