NRT, Tarakan : Sebanyak 12 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan berhak menerima Hak Integrasi Narapidana dan resmi menghirup udara bebas, Senin (16/03).
Pada program Integrasi terdiri dari 7 orang mendapatkan hak Pembebasan Bersyarat (PB) dan 5 orang berhak atas hak Cuti Bersyarat (CB). Keduabelas WBP ini merupakan Narapidana dengan tindak pidana Narkotika dan pidana umum lainnya. Program Integrasi Narapidana dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Tarakan, Jupri, menerangkan bahwa ketentuan dari program ini yakni Narapidana telah memenuhi seluruh syarat administratif dan substantif diantaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti masa pembinaan dan menunjukkan penurunan tingkat risiko serta telah menjalani 2/3 masa pidana serta denda kurungan pengganti (subsider).
Pada kesempatan ini, Kalapas Jupri tidak lupa menyampaikan pesan kepada seluruh WBP agar menjadikan hak integrasi sebagai sebuah kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali ikut serta dalam pembangunan ke tengah-tengah masyarakat.
“Kami berpesan kepada para WBP yang bebas melalui regulasi PB dan CB untuk tetap melanjutkan hal-hal baik yang didapat selama masa pembinaan di dalam Lapas. Selamat berkumpul kembali bersama keluarga terlebih di momen menjelang Hari Raya Idul Fitri. Sekali lagi, kami ucapkan selamat dan semoga senantiasa terhindar dari hal-hal negatif di luar sana yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain”, ujarnya.
Lapas Tarakan berkomitmen untuk terus menyelenggarakan fungsi Pemasyarakatan khususnya di bidang pelayanan, pembinaan dan pembimbingan kemasyarakatan secara terpadu serta akuntabel yang bebas dari diskriminasi serta pungutan liar (pungli). (*)



















Discussion about this post