NRT, Tarakan : Pihak keluarga korban pembunuhan didampingi kuasa hukum yakni Alif Putra Pratama, mendatangi Satreskrim Polres Tarakan, Senin (29/9/2025) dalam rangka mempertanyakan perkembangan kasus sekaligus menyerahkan barang bukti berupa Chat korban berinisial AT (27) sehari sebelum ditikam oleh pelaku AB (25).
Alif mengatakan, kedatangan pihak keluarga korban ini ingin mengetahui hasil perkembangan penyidikan kasus pembunuhan di Lapas Kelas IIa Tarakan.
“Dari hasil klarifikasi kami bersama Kanit Pidana umum tadi, yang pertama bahwa perkara ini sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan satu orang tersangkanya,” ujarnya.
Lebih lanjut Alif menuturkan, pihak keluarga juga menyerahkan alat bukti lain berupa percakapan atau chat dari korban AT kepada keluarganya di luar lapas, yang dikirim sehari sebelum kejadian atau pada Selasa (23/9).
“Berdasarkan bukti chat tersebut, harapan kita itu bisa membuka motif-motif lainnya atau kemungkinan adanya dugaan pelaku-pelaku lain yang kemungkinan terlibat dalam perkara ini,” jelas Alif.
Pesan singkat itu dianggap keluarga sebagai ancaman yang berkaitan dengan motif utang-piutang. Dalam pesannya, korban menginformasikan kepada keluarga bahwa jika utang tersebut tidak dibayarkan, ia kemungkinan akan dibunuh. Utang yang disebutkan dalam pesan tersebut senilai Rp1.500.000.
“Namun dari situ ternyata kami tanya ke penyidik. Ternyata penyidik belum mendapatkan. Jadi kami berikan tadi tiga lembar lah bukti pesan yang mengarah kepada salah satu orang yang mungkin juga bisa terindikasi turut serta dalam melakukan tindakan pembunuhan,” jelasnya.
Alif menambahkan, pihaknya berencana akan memberikan tambahan dua orang saksi kepada penyidik. Kedua saksi ini adalah orang yang menerima pesan ancaman tersebut langsung dari almarhum.
Mengenai bagaimana almarhum bisa berkomunikasi melalui chat padahal berada di lapas, pihak keluarga sempat bingung. Mereka menduga korban menghubungi melalui Wartel atau sarana lain karena nomor yang digunakan adalah nomor baru dan tidak tersimpan di kontak telepon keluarga. “Dia yang chat itu korban, almarhum. Almarhum yang mengirim pesan langsung keluarganya. Untuk minta dibantu menyelesaikan masalah utang-piutang ini,” ungkap Alif.
Meskipun dugaan awal adalah utang-piutang, Penasihat Hukum keluarga korban menegaskan bahwa motif pembunuhan masih terus dikejar dan didalami penyidik. Pihaknya berharap proses hukum dapat ditegakkan secara transparan, profesional, dan berkeadilan bagi keluarga korban.
“Utang-piutang ini belum bisa kami simpulkan. Karena dari keterangan penyidik juga masih mau mendalami. Apakah karena uang atau ada hal-hal lainnya,” tuntasnya. (*)






















Discussion about this post