NRT, Nunukan : Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) kembali melanjutkan rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan dengan melakukan penggeledahan di wilayah Kabupaten Nunukan.
Penggeledahan berlangsung selama dua hari berturut-turut, Kamis hingga Jumat (25–26/2/2026), di lima kantor instansi pemerintah daerah. Kegiatan ini merupakan pengembangan dari penggeledahan sebelumnya yang dilakukan di tingkat Provinsi Kalimantan Utara pada 11 Februari 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi membenarkan kegiatan tersebut. Ia menyampaikan, penggeledahan dipimpin langsung langkah yang dilakukan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan dan memperkuat alat bukti.
“Penggeledahan di Kabupaten Nunukan ini merupakan rangkaian lanjutan dari kegiatan sebelumnya di lima kantor dinas Provinsi Kaltara,” ujar Andi dalam keterangan pers, Jumat (27/2/2026).
Perkara ini berkaitan dengan sektor pertambangan yang dalam proses perizinan dan pengawasannya melibatkan sejumlah instansi, mulai dari aspek lingkungan hidup, penanaman modal, hingga kewenangan teknis lainnya.
“Tim penyidik masih fokus mencari dan mengamankan dokumen yang berkaitan dengan perkara pertambangan yang sedang ditangani,”
Adapun lima lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni Kantor Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Nunukan, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nunukan, Kantor Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Nunukan, Kantor Bagian Hukum Setda Kabupaten Nunukan, serta Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, S.H.,M.H menambahkan, selama proses penggeledahan, penyidik melakukan pemeriksaan dokumen di masing-masing kantor.
Dari lima lokasi tersebut, tim mengamankan ratusan dokumen, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
“Ada ratusan dokumen tertulis maupun elektronik yang telah kami sita dan amankan. Seluruhnya akan dipelajari serta dianalisis lebih lanjut untuk kepentingan penyelidikan,” jelas Andi.
Sejauh ini, Kejati Kaltara belum membeberkan secara rinci substansi perkara, potensi kerugian negara, maupun pihak-pihak yang diduga terlibat. Penyidik masih mendalami seluruh dokumen dan data yang telah diperoleh, baik dari penggeledahan di tingkat provinsi maupun di Kabupaten Nunukan.
Penyidik masih menelusuri keterkaitan dokumen antarinstansi untuk memperjelas konstruksi perkara. (*)





















Discussion about this post