NRT, Tanjung Selor : Sebagai wujud memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel ditunjukkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltara, Yudi Indra Gunawan dan Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie di Aula DPRD Kaltara pada Selasa 27 Januari.
Kajati Kaltara, Yudi Indra Gunawan mengatakan Kerja sama ini menitikberatkan pada penguatan peran Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan dukungan hukum kepada DPRD Kaltara, khususnya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
“Ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum secara litigasi maupun non-litigasi oleh Jaksa Pengacara Negara dalam perkara perdata dan TUN,” kata Yudi Indra.
“Selain itu ada pemberian pertimbangan hukum berupa Legal Opinion (LO), Legal Assistance (LA), dan Legal Audit, serta tindakan hukum lain yang berorientasi pada penyelamatan dan pemulihan kekayaan negara maupun aset negara,” sambung dia.
Yudi juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada DPRD yang telah memberikan kepercayaan kepada Jaksa Pengacara Negara sehingga terlaksananya nota kesepahaman ini.
“Kepercayaan ini menjadi wujud sinergi yang sangat baik. Jaksa Pengacara Negara siap mendukung tugas kelembagaan DPRD agar setiap langkah tetap berada dalam koridor hukum,” ujar Yudi.
Ia menegaskan, selain tugas pokok penindakan, Kejaksaan juga memiliki kewenangan melakukan pendampingan kepada unsur lembaga pemerintahan di daerah.
“Ini sebagai langkah preventif untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan bersih (clean governance),” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Kaltara, H. Achmad Djufrie, menyambut baik kerja sama tersebut dan menyatakan kesiapan DPRD untuk bersinergi dalam setiap pelaksanaan tugas pemerintahan, terutama yang berkaitan dengan fungsi legislasi.
“Sinergitas ini tidak hanya berhenti pada pendampingan hukum, tetapi juga dapat dikembangkan dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pertukaran informasi maupun kehadiran pihak Kejaksaan sebagai narasumber dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan DPRD,” jelasnya.
Achmad Djufrie berharap, MoU ini menjadi landasan sinergi yang kuat antara Kejati dan DPRD Kaltara.
“Kerjasama ini bagian memperkuat perlindungan aset negara dan meningkatkan kepastian hukum dalam setiap pelaksanaan tugas kelembagaan,” tutupnya.(*)





















Discussion about this post