NRT, Tanjung Selor : Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Achmad Djufrie, angkat bicara menanggapi tudingan miring terkait proses penyidikan kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret anggota DPRD Bulungan dari Fraksi Gerindra, Lausa Laida.
Dengan tegas, Djufrie membantah adanya campur tangan pihak manapun dalam perkara tersebut.
Djufrie yang juga menahkodai DPC Partai Gerindra Bulungan ini meminta semua pihak untuk tetap tenang dan tidak melampaui wewenang hukum.
“Saat ini penyidikan masih berproses. Kita tidak boleh mendahului takdir hukum dengan mengambil kesimpulan prematur. Biarkan mekanisme yang ada berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Djufrie, Selasa (7/4/26).
Ia mengingatkan setiap warga negara memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai pengadilan memberikan keputusan final.
“Asas praduga tak bersalah adalah fondasi hukum kita. Jangan sampai ada penghakiman sepihak sebelum ada ketetapan hukum yang inkrah,” tambahnya.
Menanggapi isu intervensi, Djufrie memastikan bahwa dirinya sangat menghargai profesionalitas aparat penegak hukum. Menurutnya, lembaga legislatif maupun pimpinan partai tidak memiliki celah untuk mencampuri urusan penyidikan.
“Aparat punya independensi yang kuat. Saya pastikan tidak ada intervensi dari saya pribadi maupun lembaga terhadap kasus ini,” tegasnya.
Ia juga meluruskan persepsi publik mengenai pengambilan keputusan di DPRD.
“DPRD bukan milik ketua. Kami bekerja secara kolektif kolegial, artinya setiap kebijakan adalah produk kesepakatan bersama seluruh anggota, bukan keputusan individu,” ujarnya.
Terkait tuntutan atau aspirasi mengenai pemberhentian anggota, Djufrie menjelaskan Indonesia adalah negara hukum yang memiliki regulasi ketat. Urusan pelanggaran etik merupakan ranah Badan Kehormatan (BK).
“Aspirasi masyarakat kami hargai, namun ada prosedur ketatanegaraan yang mengatur pemberhentian anggota. Semuanya harus sesuai tata tertib,” jelasnya.
Di sisi lain, Djufrie berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi di DPRD Provinsi Kaltara. Salah satu fokus utamanya adalah pembenahan sistem digital agar publik lebih mudah mengakses produk hukum dan kegiatan dewan.
Perbaikan pada situs resmi dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPRD Provinsi Kaltara, segera dilakukan.
“Kritik adalah vitamin bagi kami. Saya akan pastikan sekretariat segera membenahi JDIH agar transparansi tetap terjaga dan kepercayaan publik kepada lembaga ini tidak luntur,” tutupnya.(**)






















Discussion about this post