NRT, Tarakan : Praktik indisipliner oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan kini memasuki babak baru yang lebih tegas.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Pertemuan Gedung DPRD Kota Tarakan, Kamis (19/2/26), terungkap fakta sejumlah abdi negara kini telah dijatuhi sanksi pemecatan akibat nekat membolos dan keluyuran di jam kerja.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Adyansa, yang memimpin rapat didampingi Wakil Ketua Baharudin serta anggota dewan lainnya, Habusan dan Muhammad Sapri, membuka forum dengan nada tinggi.
Ia mengaku kerap mendapat teguran langsung dari masyarakat yang merasa sakit hati melihat ASN berseragam coklat lengkap asyik ngopi dan merokok di warung-warung, padahal jarum jam masih menunjukkan waktu pelayanan publik.
“Saya ditegur warga, dan jujur saya malu. Warga bertanya, kenapa jam kerja tapi banyak PNS sudah ngopi, makan di luar pakai seragam lengkap, bahkan belum waktunya pulang sudah tidak ada di kantor. Ini memakai seragam lengkap, terutama hari Senin yang coklat itu,” cetus Adyansa.
Politisi PKS itu menekankan RDP ini merupakan langkah konkret dari Badan Musyawarah (Banmus) agar pemerintah kota mengambil tindakan nyata.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa ada tindakan tegas dari pemerintah. Jangan sampai kami di dewan tidak bisa menjawab saat warga bertanya soal kinerja pegawai kita,” tambahnya.
Menjawab keresahan dewan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tarakan, Joko Hariyanto, membeberkan faktanya. Pemerintah Kota tidak lagi sekadar memberi teguran lisan, melainkan sudah melangkah pada sanksi terberat dalam manajemen kepegawaian.
“Kami sampaikan bahwa saat ini sudah ada 3 ASN yang diberhentikan secara tidak hormat (PTDH). Mereka terbukti melanggar aturan berat, yakni tidak masuk kerja selama 15 hari tanpa keterangan. Kita harus merubah pola pikir; jangan lagi membenarkan yang biasa, tapi biasakan yang benar,” tegas Joko.
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023, standar jam kerja nasional adalah 37,5 jam per minggu. Selama ini, jam kerja di Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan hanya efektif sekitar 30 jam.
Melalui SK Walikota Nomor 61 Tahun 2026, aturan diperketat dengan sistem shifting istirahat agar pelayanan tidak kosong.
“Jadi sekarang istirahat dibagi dua sesi; sebagian tetap standby di kantor agar masyarakat tidak mendapati loket yang tutup saat jam makan siang,” jelasnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan, Sofyan, memperkuat bukti bobroknya disiplin di lapangan. Berdasarkan hasil patroli dan pengawasan langsung sesuai surat tugas Walikota, pihaknya menemukan kondisi kantor yang sangat memprihatinkan pada jam kerja.
“Di tahun 2026 ini saja, ada laporan di salah satu OPD, saat jam kerja hanya tersisa satu orang di kantor, yang lainnya tidak ada. Kami bertugas melakukan pengawasan dan penindakan. Jika ditemukan oknum di warkop, kami data dan verifikasi ke OPD masing-masing untuk diproses,” ungkap Sofyan.
Memasuki bulan suci Ramadan, Satpol PP akan memperketat pengawasan di titik-titik rawan seperti warung kopi hingga tempat biliar.
“Banyak yang beralasan berteduh karena dingin di tempat biliar, itu juga menjadi sasaran kami agar mereka tetap berada di pos tugas masing-masing,” imbuhnya.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemkot Tarakan, Kamal, menyebutkan penegakan aturan ini akan berimbas langsung pada aspek finansial pegawai. Selain sanksi administratif PTDH, sistem tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) akan dikunci berdasarkan performa aplikasi kehadiran yang kini tengah diperbarui.
“Akan ketahuan siapa yang rajin dan malas. Tunjangan yang mereka terima akan berbeda. Pelanggaran 15 hari sudah masuk kategori berat dan otomatis berujung pada pemberhentian. Kami berharap media mempublikasikan ini agar ada efek jera bagi yang lain, karena selama ini banyak kejadian pemecatan yang kurang terekspos,” jelas Kamal.
Rapat ini menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN di Tarakan bahwa ruang gerak untuk kucing-kucingan”di jam kerja kini semakin sempit dengan adanya kolaborasi antara pengawasan lapangan Satpol PP, sistem digital BKPSDM, dan pengawasan ketat dari legislatif.(*)






















Discussion about this post