Jumat, 10 Oktober 2025
  • Kontak
  • Redaksi & Manajemen
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
NARATALK ID
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
NARATALK ID
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
Home Daerah Bulungan

Perkara Penambangan Batu Bara Ilegal PT.PMJ Tahap Dua, Juliet Ditahan di Lapas Tarakan

by Admin
8 Oktober 2025
in Bulungan, Kalimantan Utara
A A
0
Perkara Penambangan Batu Bara Ilegal PT.PMJ Tahap Dua, Juliet Ditahan di Lapas Tarakan

NRT, Tarakan : Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi melimpahkan tersangka kasus penambangan batubara ilegal, Juliet Kristianto Liu, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan dalam proses tahap dua, Rabu (8/10/2025).

Juliet, Komisaris Utama PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ), diduga menjadi dalang di balik operasi tambang liar di Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung.

Aktivitas ini menyebabkan kerusakan lingkungan serius, seperti pencemaran sungai, deforestasi, dan longsor likuefaksi, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi, mengungkapkan bahwa Juliet kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tarakan karena ketiadaan fasilitas lapas di Bulungan.

“Hari ini pelimpahan tahap dua. Tersangkanya ditahan di Lapas Tarakan. Karena di Bulungan tidak ada lapas, setelah serah terima, penahanan kini menjadi kewenangan jaksa penuntut umum,” ujar Andi, Rabu (8/10/2025).

Andi menjelaskan, pelimpahan tahap dua dilakukan di Kejari Bulungan karena sesuai dengan asas kesetaraan dengan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, tempat persidangan PT PMJ sebelumnya digelar.

“Kenapa di Kejari Bulungan? Karena asas kesetaraannya, persidangan di PN Tanjung Selor. Kejati berperan jika ada banding ke Pengadilan Tinggi,” katanya.

Kasus ini berawal pada 2023, ketika PT Mitra Bara Jaya (MBJ) melaporkan PT PMJ ke Mabes Polri atas dugaan penyerobotan lahan tambang berizin di Sesayap Hilir.

Penyelidikan mengungkap bahwa PMJ, yang didirikan pada 1985 oleh mendiang Kristianto Kandi Saputro dan Juliet, beroperasi di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.

Setelah kematian Kristianto pada 2023, Juliet mengambil alih kendali perusahaan dan diduga memerintahkan kelanjutan aktivitas ilegal.

Laporan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan adanya kerusakan ekosistem, termasuk pencemaran sungai dan deforestasi.

Juliet kabur ke luar negeri pada 2024, hingga ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 25 Juli 2025 setelah menjadi buronan Red Notice Interpol.

Andi memaparkan langkah berikutnya pasca pelimpahan, yang akan dilakukan oleh tim jaksa.

“Jaksa yang ditunjuk akan menyusun surat dakwaan, menilai peran Juliet dalam aktivitas tambang ilegal. Setelah dakwaan siap, segera dilimpahkan ke PN Tanjung Selor,” ujarnya.

Ia menambahkan, jaksa penuntut umum (JPU) memiliki waktu maksimal 20 hari untuk melimpahkan perkara ke pengadilan.

“Jika belum dilimpahkan, JPU wajib meminta perpanjangan penahanan ke pengadilan,” tegas Andi.

Tim JPU akan melibatkan gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati Kaltara, dan Kejari Bulungan.

“Ada tim dari Kejaksaan Agung yang diikutsertakan, tapi teknisnya situasional. Misalnya, untuk pemeriksaan saksi krusial, tim Kejaksaan Agung bisa turun ke sini,” jelas Andi.

Ia memastikan dakwaan akan merinci pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan fokus pada peran Juliet sebagai pengambil keputusan di PMJ.

Pada 28 Juli 2025, PN Tanjung Selor telah memvonis PT PMJ bersalah dengan denda Rp 85 miliar dan kewajiban reklamasi lingkungan. (*)

Tags: Bareskrim mabes polriPenambangan batubara ilegalPT.PMJ
ShareSendShareTweetSend
Previous Post

Kapolda Pimpin Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV

Next Post

Cegah Klien Terpapar Narkotika, Bapas bersama BNNK lakukan Tes Urine Dadakan

Related Posts

No Content Available
Next Post
Cegah Klien Terpapar Narkotika, Bapas bersama BNNK lakukan Tes Urine Dadakan

Cegah Klien Terpapar Narkotika, Bapas bersama BNNK lakukan Tes Urine Dadakan

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Terlibat Peredaran Sabu 74 Kg, Seorang Konten Kreator Tarakan Ditangkap

Diduga Terlibat Peredaran Sabu 74 Kg, Seorang Konten Kreator Tarakan Ditangkap

29 Oktober 2024
Penyelundupan Kosmetik Ilegal Senilai Ratusan Juta Milik Haji Hasyim Digagalkan Satrol Lantamal XIII

Penyelundupan Kosmetik Ilegal Senilai Ratusan Juta Milik Haji Hasyim Digagalkan Satrol Lantamal XIII

14 September 2024
Kompak! Tokoh Masyarakat Jawa di Tarakan Dukung Zainal Paliwang Lanjut Dua Periode

Kompak! Tokoh Masyarakat Jawa di Tarakan Dukung Zainal Paliwang Lanjut Dua Periode

2 Oktober 2024
Lanud Anang Busra Berduka, Kolonel Pnb Bambang Sudewo Tutup Usia

Lanud Anang Busra Berduka, Kolonel Pnb Bambang Sudewo Tutup Usia

23 Maret 2024
Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan menyambangi kantor PLN Tarakan (Foto : Humas Tarakan)

Tinjau PLN Tarakan, Pastikan Tak Ada Pemadaman Selama Ramadhan

0
Krisis Air Meresahkan Pengusaha Laundry di Nunukan

Krisis Air Meresahkan Pengusaha Laundry di Nunukan

0
Beredar Poster, Datu Iman Niat Maju di Pilbup Bulungan

Beredar Poster, Datu Iman Niat Maju di Pilbup Bulungan

0
Gempa Bumi Magnitudo 4,7 Guncang Kabupaten Tana Tidung

Gempa Bumi Magnitudo 4,7 Guncang Kabupaten Tana Tidung

0
Cegah Klien Terpapar Narkotika, Bapas bersama BNNK lakukan Tes Urine Dadakan

Cegah Klien Terpapar Narkotika, Bapas bersama BNNK lakukan Tes Urine Dadakan

10 Oktober 2025
Perkara Penambangan Batu Bara Ilegal PT.PMJ Tahap Dua, Juliet Ditahan di Lapas Tarakan

Perkara Penambangan Batu Bara Ilegal PT.PMJ Tahap Dua, Juliet Ditahan di Lapas Tarakan

8 Oktober 2025
Kapolda Pimpin Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV

Kapolda Pimpin Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV

8 Oktober 2025
Bakal Dikucurkan Rp150 Miliar dari Kemenkeu, Gubernur Target Bangun Jembatan Malinau-Binuang Selesai 2026

Bakal Dikucurkan Rp150 Miliar dari Kemenkeu, Gubernur Target Bangun Jembatan Malinau-Binuang Selesai 2026

8 Oktober 2025
NARATALK ID

Media online Kalimantan Utara, semakin dekat dan terpercaya

Ikuti Kami

Kanal Berita

  • Bulungan
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kalimantan Utara
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Kontak
  • Redaksi & Manajemen
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2024 naratalk.id. All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini

© 2024 naratalk.id. All Right Reserverd