NRT, Tarakan : Gelar perkara terhadap kasus pembunuhan di balik jeruji besi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan telah dilakukan Satreskrim Polres Tarakan. Pelaku AB diketahui melakukan penusukan setelah terhadap AT setelah adu mulut di dalam sel.
Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Ridho Pandu Abdillah mengatakan, kejadian tersebut merupakan tindak pidana pembunuhan berencana yang mengakibatkan kematian. Kejadian tersebut mencuat setelah petugas Lapas menginformasikan bahwa telah terjadi penikaman di dalam kamar tahanan. Korban sempat dilarikan ke RSUD Kota Tarakan dalam kondisi kritis.
“Sesampainya di RSUD, korban telah dinyatakan dalam kondisi tidak sadar dan tak lama kemudian dinyatakan meninggal dunia. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui bahwa penusukan setelah terjadi adu mulut dan ketegangan dengan korban di dalam sel. Pisau yang digunakan oleh pelaku diduga awalnya milik korban. Namun dalam situasi penuh emosi dan tekanan, pelaku justru balik mengancam dan akhirnya melakukan penyerangan,” terangnya.
Ditambahkan Ridho, Tusukan pertama berhasil ditepis korban, namun pelaku kembali mengayunkan pisau ke arah dada korban hingga menyebabkan luka fatal yang merenggut nyawanya.
“Ada perkataan korban yang memancing emosi tersangka. Saat diancam dengan pisau, korban justru menantang. Setelah itu, pelaku langsung menikam dada kiri korban,” jelasnya.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku tidak ditahan secara terpisah karena masih menjalani hukuman pidana di Lapas yang sama. Namun, berkas perkara tetap berjalan sebagaimana mestinya, dan proses hukum dilanjutkan hingga persidangan.
“Kami tidak lakukan penangkapan karena yang bersangkutan masih dalam masa pidana. Tapi secara hukum, proses tetap kami jalankan,” tegas AKP Ridho.
Sejumlah barang bukti telah dikumpulkan untuk menguatkan proses penyidikan. Diantaranya 1 buah pisau dengan ukuran 20 cm, 1 buah baju kaos warna hitam, 1 buah celana pendek warna hitam dan 1 buah flashdisk berisikan rekaman CCTV dari dalam Lapas.
Tersangka AS alias AB dijerat dengan tiga alternatif pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan acaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Kemudian Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan pasal 351 Ayat (3) KUHP terkait Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
“Kami masih mendalami apakah ini masuk dalam kategori pembunuhan berencana atau spontanitas karena emosi sesaat. Semua tergantung hasil pendalaman dari penyidikan lanjutan,” tuntasnya. (*)
Discussion about this post