Selasa, 10 Juni 2025
  • Kontak
  • Redaksi & Manajemen
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
NARATALK ID
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
NARATALK ID
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
Home Nasional

Kecam Larangan Hijab Paskibraka Putri, Kohati Tarakan: Pecat Kepala BPIP Wahyudi!

by Admin
16 Agustus 2024
in Nasional
A A
0
Kecam Larangan Hijab Paskibraka Putri, Kohati Tarakan: Pecat Kepala BPIP Wahyudi!

NRT, Tarakan : Polemik adanya larangan penggunaan hijab bagi petugas Paskibraka nasional 2024 putri turut mendapat sorotan dari Korps HMI Wati (Kohati) Cabang Tarakan.

 

Ketua Kohati Cabang Tarakan, Rindiani Mievta Ariadi mengatakan, Indonesia adalah negara demokratis yang berfondasikan Pancasila dan juga UUD 1945 yang merupakan aturan dasar yang kedudukannya paling tinggi di antara peraturan perundang-undangan lainnya. Di dalamnya mengatur perikehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk menjamin hak beragama bagi setiap warganya.

 

Adapun Pasal 29 Ayat 1 dan 2 UUD 1945 secara umum mengatur tentang kebebasan warga negara Indonesia untuk memeluk agama dan kepercayaan sesuai ajaran masing-masing.

 

Berikut ini bunyi Pasal 29 Ayat 1 dan 2 yang berkaitan dengan pengamalan sila 1 Pancasila:

 

1. Pasal 29 Ayat 1: “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

2. Pasal 29 Ayat 2: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.”

 

Menurutnya, penggunaan jilbab bagi seorang muslimah sebagai ekspresi keyakinan adalah hak dasar yang harus dilindungi dan dihormati oleh negara sebagaimana dijamin UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2).

 

Namun, ia menilai pada momentum Hari Kemerdekaan ke-79, pemerintah melalui Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai penanggung jawab Paskibraka 2024 yang seharusnya menjadi teladan atas keberagaman keyakinan serta memperkuat pelaksanaan nilai-nilai kemerdekaan sebagai bentuk implementasi dari pengamalan dan penghayatan terhadap dasar negara Pancasila dan UUD 1945, justru menjadi pelaku utama dalam melanggar konstitusi dan dasar negara Pancasila atas larangan penggunaan jilbab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).

 

Kohati Cabang Tarakan menganggap keputusan yang dibuat oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang mendasarkan ke-Bhinekaan seakan ingin mengganti syariat agama tertentu dalam hal ini “copot jilbab” agar seragam adalah penyesatan dan manipulasi yang berakibat merugikan agama Islam dan membuat polemik di masyarakat.

 

“Apalagi sampai melakukan eksploitasi Paskibraka Putri, dengan membuat mereka menandatangani surat pernyataan kesediaan mematuhi peraturan sehingga tidak berdaya antara keinginan jadi Paskibraka lalu mengorbankan ajaran agamanya dalam hal ini menutup aurat,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Jumat, 16 Agustus 2024.

 

Kohati Cabang Tarakan merasa BPIP telah melanggar aturan BPIP itu sendiri, yaitu Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 mengenai Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Bab VII tentang Tata Pakaian dan Sikap Tampang Paskibraka, yang didalamnya mengatur pemakaian “Ciput warna hitam (untuk putri berjilbab)” pada poin ke-4.

 

Namun, dalam aturan berpakaian anggota Paskibraka Tahun 2024 poin ke-4 telah dihapus. Keputusan Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka hanya mencakup:

 

Setangan leher merah putih

Sarung tangan warna putih

Kaos kaki warna putih

Sepatu pantofel warna hitam

Kecakapan/Kendit berwarna hijau (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka).

 

“Menurut saya, Kepala BPIP Yudian Wahyudi tidak paham makna dari sila pertama Pancasila yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, serta Pasal 29 UUD 1945 yang telah menjamin setiap warga negaranya untuk memeluk agamanya masing-masing serta beribadat menurut agama dan kepercayaannya,” tuturnya.

 

Oleh karena itu, pihaknya mengecam keras tindakan-tindakan manipulasi yang merugikan kebebasan beragama yang dilindungi Pancasila dan UUD 1945.

 

Kohati HMI Cabang Tarakan dengan tegas melayangkan sejumlah poin tuntutan, di antaranya:

 

Mengimbau kepada KOHATI PB HMI agar mengusut tuntas tindakan BPIP yang dianggap melanggar konstitusi dan dasar negara, pelaku harus diberi sanksi tegas, agar hal serupa tidak terulang kembali dimasa depan.

Meminta kepada Pemerintah untuk segera memecat Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, atas pelanggaran terhadap Pancasila dan UUD 1945 serta segera merevisi Keputusan Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang intoleransi dan diskriminatif terhadap perempuan muslim berjilbab.

Menyerukan kepada seluruh ummat Islam untuk melawan segala bentuk upaya pelanggaran HAM khususnya pelarangan penggunaan jilbab bagi perempuan muslim. (Nrt20)

Tags: Bpip
ShareSendShareTweetSend
Previous Post

SK Berpasangan dari PKS Diterima Khairul, B1KWK Menyusul di 20 Agustus

Next Post

30 Calon Anggota DPRD Terpilih Ditetapkan KPU Tarakan

Related Posts

No Content Available
Next Post
30 Calon Anggota DPRD Terpilih Ditetapkan KPU Tarakan

30 Calon Anggota DPRD Terpilih Ditetapkan KPU Tarakan

Mundur dari Rektor UBT, Adri Patton Pastikan Maju di Pilkada 2024

Mundur dari Rektor UBT, Adri Patton Pastikan Maju di Pilkada 2024

Kado Hari Ulang Tahun RI: Wajah Baru Paspor Indonesia 

Kado Hari Ulang Tahun RI: Wajah Baru Paspor Indonesia 

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Terlibat Peredaran Sabu 74 Kg, Seorang Konten Kreator Tarakan Ditangkap

Diduga Terlibat Peredaran Sabu 74 Kg, Seorang Konten Kreator Tarakan Ditangkap

29 Oktober 2024
Penyelundupan Kosmetik Ilegal Senilai Ratusan Juta Milik Haji Hasyim Digagalkan Satrol Lantamal XIII

Penyelundupan Kosmetik Ilegal Senilai Ratusan Juta Milik Haji Hasyim Digagalkan Satrol Lantamal XIII

14 September 2024
Kompak! Tokoh Masyarakat Jawa di Tarakan Dukung Zainal Paliwang Lanjut Dua Periode

Kompak! Tokoh Masyarakat Jawa di Tarakan Dukung Zainal Paliwang Lanjut Dua Periode

2 Oktober 2024
Lanud Anang Busra Berduka, Kolonel Pnb Bambang Sudewo Tutup Usia

Lanud Anang Busra Berduka, Kolonel Pnb Bambang Sudewo Tutup Usia

23 Maret 2024
Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan menyambangi kantor PLN Tarakan (Foto : Humas Tarakan)

Tinjau PLN Tarakan, Pastikan Tak Ada Pemadaman Selama Ramadhan

0
Krisis Air Meresahkan Pengusaha Laundry di Nunukan

Krisis Air Meresahkan Pengusaha Laundry di Nunukan

0
Beredar Poster, Datu Iman Niat Maju di Pilbup Bulungan

Beredar Poster, Datu Iman Niat Maju di Pilbup Bulungan

0
Gempa Bumi Magnitudo 4,7 Guncang Kabupaten Tana Tidung

Gempa Bumi Magnitudo 4,7 Guncang Kabupaten Tana Tidung

0
Ditsamapta Polda Kaltara Gelar Patroli Dialogis R4 di Wilayah Tanjung Selor

Ditsamapta Polda Kaltara Gelar Patroli Dialogis R4 di Wilayah Tanjung Selor

8 Juni 2025
Makna Idul Adha, Kapolda Kaltara Serahkan 4 Ekor Sapi Kurban untuk Warga SP 6 hingga SP 9 Tanjung Buka

Makna Idul Adha, Kapolda Kaltara Serahkan 4 Ekor Sapi Kurban untuk Warga SP 6 hingga SP 9 Tanjung Buka

7 Juni 2025
Masjid LDII Nur Hasan Bagikan Daging Qurban ke Ribuan Masyarakat

Masjid LDII Nur Hasan Bagikan Daging Qurban ke Ribuan Masyarakat

6 Juni 2025
Wujud Komitmen Kapolda Dukung Swasembada Pangan Nasional

Wujud Komitmen Kapolda Dukung Swasembada Pangan Nasional

6 Juni 2025
NARATALK ID

Media online Kalimantan Utara, semakin dekat dan terpercaya

Ikuti Kami

Kanal Berita

  • Bulungan
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kalimantan Utara
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Kontak
  • Redaksi & Manajemen
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2024 naratalk.id. All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini

© 2024 naratalk.id. All Right Reserverd