Senin, 9 Juni 2025
  • Kontak
  • Redaksi & Manajemen
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
NARATALK ID
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
NARATALK ID
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
Home Daerah Kalimantan Utara

Ada Temuan BPK Pada Proyek Rp37 M Dishub Nunukan

by Admin
27 Juni 2024
in Kalimantan Utara, Nunukan
A A
0
Ada Temuan BPK Pada Proyek Rp37 M Dishub Nunukan

NRT, Tanjung Selor : Dua proyek dengan anggaran besar di Kab Nunukan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Keduanya merupakan proyek milik Dinas Perhubungan (Dishub).

Kedua proyek dengan nilai total Rp37 miliar tersebut pun menjadi bahan temuan BPK RI. Ada potensi denda keterlambatan atas dua paket pekerjaan pada Dinas Perhubungan dan kelebihan pembayaran pekerjaan.

Dalam LHP LKPD Kab Nunukan 2023, temuan pertama yakni potensi denda keterlambatan pada Pekerjaan Rehabilitasi Fasilitas Pelabuhan Sungai Sembakung sisi perairan.

Pekerjaan Rehabilitasi Fasilitas Pelabuhan Sungai Sembakung Sisi Perairan dilaksanakan oleh perusahaan penyedia PT Pr tanggal 12 Mei 2023 senilai Rp26.960.000.000,00. dengan kontrak hingga 11 Desember 2023.

Namun proyek tersebut mengalami lima kali adendum perjanjian, hingga molor sampai sekarang. Berdasarkan pemeriksaan fisik pekerjaan pada tanggal 22 April 2024 yang dilakukan tim BPK bersama penyedia, konsultan pengawas, PPTK, dan Inspektorat Daerah, diketahui bahwa pekerjaan masih berjalan sehingga pekerjaan telah mengalami keterlambatan selama 115 hari (50 + 40 + 25 hari).

Sesuai adendum surat perjanjian diketahui bahwa terhadap setiap hari keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan, penyedia akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari sisa harga bagian kontrak yang tercantum dalam kontrak dan belum diserahterimakan apabila ditetapkan serah terima pekerjaan secara parsial sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dengan demikian terdapat potensi denda yang dikenakan atas perpanjangan waktu dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan minimal senilai Rp698.925.656,66 (115 hari x 1/1000 x Rp6.077.614.405,76). Rincian nilai bagian kontrak sebagai dasar perhitungan denda keterlambatan dapat dilihat pada

Pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi Pelabuhan Sungai Sembakung Sisi Darat tidak sesuai ketentuan.

Pekerjaan Rehabilitasi Fasilitas Pelabuhan Sungai Sembakung Sisi Darat dilaksanakan oleh CV NM tanggal 12 Mei 2023 senilai Rp10.470.000.000,00.

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 214 hari, terhitung dari tanggal 12 Mei s.d. 11 Desember 2023. Pekerjaan mengalami empat kali adendum.

Bahkan ada potensi kekurangan volume atas item pekerjaan pemasangan lampu Penerangan Jalan Umum senilai Rp249.500.000,00. Sesuai adendum IV, masa akhir pelaksanaan pekerjaan adalah tanggal 28 Maret 2024. Berdasarkan penjelasan dari PPK dan PPTK diketahui bahwa pekerjaan telah selesai 100%.

Namun atas penyelesaian pekerjaan belum dilakukan serah terima hasil pekerjaan dari penyedia kepada PPK. Hal tersebut disebabkan anggaran untuk pembayaran pekerjaan belum tersedia pada APBD murni dan proses penyerahan hasil pekerjaan pada Dinas Perhubungan akan dilengkapi mendekati pengajuan pembayaran.

Lalu potensi denda keterlambatan atas perpanjangan waktu minimal senilai Rp11.433.760,34. Sesuai adendum IV, masa akhir pelaksanaan pekerjaan adalah tanggal 28 Maret 2024. Berdasarkan adendum surat perjanjian diketahui bahwa terhadap setiap hari keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan, penyedia akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari sisa harga bagian kontrak yang tercantum dalam kontrak dan belum diserahterimakan apabila ditetapkan serah terima pekerjaan secara parsial sebelum PPN.

Dengan demikian atas perpanjangan waktu berdasarkan adendum III dan IV selama 90 hari (50 + 40 hari) terdapat potensi denda yang dikenakan minimal senilai Rp11.433.760,34 (90 hari x 1/1000 x Rp127.041.781,57). Rincian nilai bagian kontrak sebagai dasar perhitungan denda keterlambatan.

Kepala Dinas Perhubungan Nunukan, Muhammad Amin membenarkan adanya temuan tersebut. Diapun mengakui ada keterlambatan penyelesaian pada dua proyek itu. Namun alasannya karena kondisi cuaca.

“Sempat banjir, sehingga aktivitas pemancangan tak optimal. Jadi pekerjaan mengalami keterlambatan. Sampai searang masih penyelesaian dan progresnya sudah 97 persen,”

Dia pun menjelaskan jika temuan potensi denda tersebut akan dituntaskan.”Nanti pada saat pembayaran usai penyelesaian proyek, akan dipotong langsung dendanya,” tambahnya. (*)

Tags: BPK
ShareSendShareTweetSend
Previous Post

Musda Badko HmI Kaltim-tara, Begini Alasan HMI Tarakan Belum Keluarkan Rekomendasi Dukungan

Next Post

Awasi Tahapan Coklit, Bawaslu Launching Posko Kawal Hak Pilih

Related Posts

No Content Available
Next Post
Awasi Tahapan Coklit, Bawaslu Launching Posko Kawal Hak Pilih

Awasi Tahapan Coklit, Bawaslu Launching Posko Kawal Hak Pilih

Pasca Temuan Jasad Bayi di Sungai Bengawan, Orangtuanya dalam Pencarian Polisi

Pasca Temuan Jasad Bayi di Sungai Bengawan, Orangtuanya dalam Pencarian Polisi

Pulang dari Tanah Suci, Erick segera Koordinasi Menangkan Golkar di PSU

Pulang dari Tanah Suci, Erick segera Koordinasi Menangkan Golkar di PSU

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Terlibat Peredaran Sabu 74 Kg, Seorang Konten Kreator Tarakan Ditangkap

Diduga Terlibat Peredaran Sabu 74 Kg, Seorang Konten Kreator Tarakan Ditangkap

29 Oktober 2024
Penyelundupan Kosmetik Ilegal Senilai Ratusan Juta Milik Haji Hasyim Digagalkan Satrol Lantamal XIII

Penyelundupan Kosmetik Ilegal Senilai Ratusan Juta Milik Haji Hasyim Digagalkan Satrol Lantamal XIII

14 September 2024
Kompak! Tokoh Masyarakat Jawa di Tarakan Dukung Zainal Paliwang Lanjut Dua Periode

Kompak! Tokoh Masyarakat Jawa di Tarakan Dukung Zainal Paliwang Lanjut Dua Periode

2 Oktober 2024
Lanud Anang Busra Berduka, Kolonel Pnb Bambang Sudewo Tutup Usia

Lanud Anang Busra Berduka, Kolonel Pnb Bambang Sudewo Tutup Usia

23 Maret 2024
Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan menyambangi kantor PLN Tarakan (Foto : Humas Tarakan)

Tinjau PLN Tarakan, Pastikan Tak Ada Pemadaman Selama Ramadhan

0
Krisis Air Meresahkan Pengusaha Laundry di Nunukan

Krisis Air Meresahkan Pengusaha Laundry di Nunukan

0
Beredar Poster, Datu Iman Niat Maju di Pilbup Bulungan

Beredar Poster, Datu Iman Niat Maju di Pilbup Bulungan

0
Gempa Bumi Magnitudo 4,7 Guncang Kabupaten Tana Tidung

Gempa Bumi Magnitudo 4,7 Guncang Kabupaten Tana Tidung

0
Ditsamapta Polda Kaltara Gelar Patroli Dialogis R4 di Wilayah Tanjung Selor

Ditsamapta Polda Kaltara Gelar Patroli Dialogis R4 di Wilayah Tanjung Selor

8 Juni 2025
Makna Idul Adha, Kapolda Kaltara Serahkan 4 Ekor Sapi Kurban untuk Warga SP 6 hingga SP 9 Tanjung Buka

Makna Idul Adha, Kapolda Kaltara Serahkan 4 Ekor Sapi Kurban untuk Warga SP 6 hingga SP 9 Tanjung Buka

7 Juni 2025
Masjid LDII Nur Hasan Bagikan Daging Qurban ke Ribuan Masyarakat

Masjid LDII Nur Hasan Bagikan Daging Qurban ke Ribuan Masyarakat

6 Juni 2025
Wujud Komitmen Kapolda Dukung Swasembada Pangan Nasional

Wujud Komitmen Kapolda Dukung Swasembada Pangan Nasional

6 Juni 2025
NARATALK ID

Media online Kalimantan Utara, semakin dekat dan terpercaya

Ikuti Kami

Kanal Berita

  • Bulungan
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kalimantan Utara
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Kontak
  • Redaksi & Manajemen
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2024 naratalk.id. All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini

© 2024 naratalk.id. All Right Reserverd