NRT, Tanjung Selor : Pemerintah Kabupaten Bulungan mulai mematangkan arah pembangunan daerah untuk tahun mendatang. Empat rancangan peraturan daerah (raperda) diajukan kepada DPRD Bulungan, mulai dari pembentukan tiga kelurahan baru, pengelolaan air limbah domestik, perlindungan perikanan perairan darat, hingga rancangan APBD 2027 dengan proyeksi belanja mencapai Rp1,8 triliun.
Bupati Bulungan Syarwani menyampaikan nota penjelasan keempat raperda tersebut dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Datu Adil, Selasa (13/10/2026).
Dalam rancangan APBD 2027, Pemkab Bulungan memproyeksikan pendapatan daerah sebesar Rp1,5 triliun, sementara belanja direncanakan mencapai Rp1,8 triliun. Perencanaan anggaran tersebut akan menjadi salah satu instrumen untuk mendukung program prioritas pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Empat raperda ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menyusun arah pembangunan, memperkuat pengelolaan sumber daya, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Syarwani.
Belanja Daerah Direncanakan Rp1,8 Triliun
Dalam rancangan APBD 2027, pendapatan asli daerah (PAD) diproyeksikan mencapai Rp239,8 miliar. Sementara itu, pendapatan dari transfer pemerintah pusat diperkirakan sebesar Rp1,2 triliun dan transfer antar daerah sekitar Rp77,1 miliar.
Dari sisi belanja, anggaran operasi direncanakan sebesar Rp1,2 triliun, belanja modal Rp358 miliar, belanja tidak terduga Rp8 miliar, serta belanja transfer Rp161,9 miliar.
Syarwani menjelaskan, belanja modal diarahkan untuk mendukung program prioritas pembangunan dan pelayanan publik. Pemkab Bulungan juga merencanakan kebijakan tanpa anggaran kegiatan luncuran pada APBD 2027, kecuali untuk kondisi force majeure atau keadaan kahar serta kontrak tahun jamak yang telah direncanakan.
“Pada 2027, tidak diberlakukan anggaran kegiatan luncuran, kecuali untuk kondisi force majeure dan kontrak kegiatan tahun jamak yang telah direncanakan. Kontrak dengan pihak ketiga pada prinsipnya berlaku untuk tahun anggaran berjalan,” ungkapnya.
Pengelolaan Limbah Disiapkan hingga 2044
Selain menyusun arah fiskal, Pemkab Bulungan mengajukan Raperda Rencana Induk Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Kabupaten Bulungan 2025–2044. Raperda ini disiapkan sebagai pedoman pengembangan sistem pengolahan air limbah dalam jangka panjang.
Materi yang diatur mencakup wilayah pelayanan, kebutuhan infrastruktur, tahapan pembangunan, sistem pengolahan, kelembagaan, hingga pembiayaan.
Menurut Syarwani, perencanaan yang terarah diperlukan agar pengolahan air limbah dapat berjalan secara aman dan layak, sekaligus melindungi kesehatan masyarakat serta menjaga kualitas lingkungan.
“Pengelolaan air limbah domestik harus direncanakan secara terarah dan berkelanjutan. Tujuannya memastikan sistem pengolahan yang aman dan layak, sekaligus menjaga kualitas lingkungan serta kesehatan masyarakat,” katanya.
Perikanan Darat Didorong Tetap Berkelanjutan
Raperda perlindungan dan pengelolaan perikanan perairan darat juga menjadi salah satu agenda yang diajukan kepada DPRD. Regulasi ini diarahkan untuk menata pemanfaatan sumber daya perikanan, meningkatkan produktivitas, memperkuat keterlibatan masyarakat, serta menjaga keberlanjutan ekosistem perairan.
Syarwani menegaskan, pengembangan sektor perikanan harus berjalan seimbang antara peningkatan produksi dan upaya menjaga kelestarian lingkungan.
“Potensi perikanan perairan darat harus dikelola dengan baik. Produktivitas perlu ditingkatkan, tetapi kelestarian ekosistem juga harus dijaga agar sumber daya ini tetap memberikan manfaat dalam jangka panjang,” ujarnya.
Tiga Kelurahan Baru Diusulkan di Tanjung Selor
Raperda keempat menyangkut pembentukan Kelurahan Tanjung Harapan, Tanjung Selor Utara, dan Sepunggur. Usulan tersebut ditujukan untuk menyesuaikan penataan wilayah administrasi dengan perkembangan kawasan serta mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Saat ini, Kecamatan Tanjung Selor memiliki luas wilayah 1.277,81 kilometer persegi, yang terdiri atas tiga kelurahan dan enam desa.
Dalam usulan tersebut, Kelurahan Tanjung Harapan direncanakan berada di wilayah Tanjung Selor, Kelurahan Tanjung Selor Utara di Sabanar Lama, sedangkan Kelurahan Sepunggur di Selimau 3.
Pembentukan ketiga kelurahan itu diharapkan dapat memperpendek rentang kendali birokrasi, meningkatkan efektivitas koordinasi pemerintahan, serta mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan administrasi dan program pembangunan.
“Pembentukan Kelurahan Tanjung Harapan di Tanjung Selor, Kelurahan Tanjung Selor Utara di Sabanar Lama, dan Kelurahan Sepunggur di Selimau 3 merupakan langkah strategis untuk memperpendek rentang kendali birokrasi, meningkatkan efektivitas koordinasi, serta mendekatkan pelayanan administratif, pembangunan, dan pemberdayaan kepada masyarakat,” kata Syarwani.
Pengajuan empat raperda ini menjadi bagian dari agenda penataan pembangunan Kabupaten Bulungan, mulai dari pengelolaan anggaran, perlindungan lingkungan dan sumber daya perikanan, hingga pembenahan administrasi kewilayahan. Selanjutnya, pembahasan bersama DPRD akan menjadi tahapan penting dalam proses pembentukan regulasi daerah tersebut. (*)




















Discussion about this post