NRT, TARAKAN : Ribuan kendaraan harus melewati pemeriksaan petugas dalam kegiatan Pemeriksaan dan Penertiban Kendaraan Bermotor (P2KB) yang digelar UPTD Kantor Bersama Samsat Tarakan, Rabu (16/9/2026).
Tak kurang dari 2.626 kendaraan terjaring dalam kegiatan tersebut. Mayoritas merupakan kendaraan roda dua, yakni sebanyak 2.315 unit, sedangkan kendaraan roda empat mencapai 311 unit.
Kepala UPTD Kantor Bersama Samsat Tarakan, H. Syaiful Adrie mengatakan, pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban administrasi dan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Untuk hari ini kendaraan yang terjaring sebanyak 2.315 unit roda dua dan 311 unit roda empat,” ujarnya.
Tak hanya kendaraan berpelat atau terdaftar di Tarakan, petugas juga menemukan kendaraan dari luar daerah yang ikut terjaring dalam pemeriksaan.
Dari hasil pendataan, sebanyak 80 kendaraan roda empat diketahui merupakan kendaraan luar daerah. Sementara untuk kendaraan roda dua luar daerah, tidak ditemukan dalam kegiatan tersebut.
“Untuk kendaraan terjaring luar daerah, roda dua nihil dan roda empat sebanyak 80 unit,” jelasnya.
Pemeriksaan juga menemukan kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak tepat waktu.
Tercatat 99 kendaraan memiliki pajak yang telah melewati jatuh tempo. Rinciannya, 72 kendaraan roda dua dan 27 kendaraan roda empat.
“Yang terjaring pajak lewat jatuh tempo, roda dua ada 72 unit dan roda empat 27 unit,” ungkap Syaiful.
Namun, kegiatan tersebut tidak hanya berakhir pada pemeriksaan. Sejumlah pengendara justru langsung memanfaatkan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya di lokasi.
Sebanyak 43 pemilik kendaraan roda dua melakukan pembayaran pajak langsung di tempat. Total penerimaan yang berhasil dihimpun mencapai Rp16.680.700.
Sementara itu, dari kendaraan roda empat, terdapat empat unit yang melakukan pembayaran di lokasi dengan total penerimaan Rp19.084.000.
“Yang melakukan pembayaran di tempat P2KB untuk roda dua sebanyak 43 unit sebesar Rp16.680.700, sedangkan roda empat empat unit dengan nilai Rp19.084.000,” terangnya.
Dengan demikian, pembayaran pajak kendaraan secara langsung di lokasi P2KB mencapai Rp35.764.700, yang berasal dari 47 kendaraan.
Bagi Samsat Tarakan, kegiatan P2KB bukan sekadar pemeriksaan kendaraan di jalan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendorong masyarakat agar semakin tertib memenuhi kewajiban pajak sekaligus memastikan kendaraan yang beroperasi memiliki kelengkapan administrasi.
Melalui kegiatan serupa, Samsat Tarakan terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat bahwa membayar pajak kendaraan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah. (*)


















Discussion about this post