Selasa, 22 September 2026
  • Kontak
  • Redaksi & Manajemen
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
NARATALK ID
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Berau
      • Samarinda
    • IKN
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Berau
      • Samarinda
    • IKN
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
NARATALK ID
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Bukan Uang atau 74kg Emas, Febrie Adriansyah Hanya Minta Barang Pribadi hingga Foto Keluarga Dikembalikan

by Admin
20 Agustus 2026
in Hukum & Kriminal, Nasional
A A
0
Rumah Febrie Ardyansah Digeledah Tanpa Adanya Pemeriksaan Awal, Pengamat: Ini Praktek ‘Fishing Expedition’

NRT, Jakarta : Kuasa Hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menegaskan bahwa tidak ada permintaan pengembalian uang hingga 74 kilogram emas yang disita oleh pihak kepolisian dalam sejumlah kegiatan penggeledahan dalam perkara yang menjerat kliennya.

“Di sini kami tegaskan tidak ada permintaan itu. Yang diminta oleh Pak FA adalah agar barang-barang pribadi milik beliau dan keluarga itu dikembalikan,” kata Febri dalam program Rakyat Bersuara di Inews TV pada Rabu 19 Agustus 2026.

Febri menegaskan bahwa barang yang diminta untuk dikembalikan yaitu berupa barang pribadi milik Febrie yang tak ada hubungannya dengan , salah satunya seperti foto keluarga yang sebelumnya disita oleh penyidik kepolisian dari rumah pribadinya yang berada di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Tidak termasuk itu (74 kilogram emas). Barang pribadi itu apa saja, satu, dokumen-dokumen yang sifatnya pribadi yang menurut kami itu tidak ada hubungannya dengan perkara, dan yang kedua, pigura foto keluarga. Jadi itulah yang diminta dikembalikan kepada Pak FA, bukan yang beredar seolah-olah Pak FA meminta agar emas 74 tersebut dan juga uang dalam berbagai bentuk valuta asing tersebut dikembalikan ke Pak FA. Tidak benar ada permintaan seperti itu,” katanya.

Namun, Febri mengatakan bahwa dalam gugatan praperadilan yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yaitu mengenai tidak sahnya kegiatan penggeledahan di rumah kliennya yang berada di Sentul tersebut.

“Yang benar adalah permintaan barang-barang pribadi. Tetapi kalau kita tarik dalam konteks yang lebih besar, sebenarnya isu utamanya adalah kami mendalilkan penggeledahannya tidak sah. Tidak semua lokasi penggeledahan, tetapi hanya lokasi penggeledahan di rumah Sentul saja,” kata dia.

Alasannya, kata dia, karena rumah tersebut merupakan milik keluarga Febrie yang telah dimiliki sejak lama, meski rumah tersebut telah lama tak ditempati oleh kliennya. Sementara itu, pihaknya tak mempersoalkan terkait dengan kegiatan penggeledahan di lokasi lain, seperti Kafe De’Clan yang berada di Cipete, Jakarta Selatan.

“Bagaimana dengan penggeledahan di lokasi-lokasi lain? Itu tidak diuji dalam praperadilan ini karena memang tidak ada alas haknya, tidak ada legal standing-nya. Jadi menurut kami proses penggeledahan (di Sentul) itu tidak sah. Ada beberapa argumentasi yang kami sampaikan,” ujar Febri.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) dan Nurman Herin (NH) sebagai pihak swasta yang disebut-sebut turut serta dalam kasus dugaan TPPU Febrie.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Tim 9 Kejagung menerima penyerahan tiga perkara dan barang bukti uang hingga 74 kilogram emas dari kepolisian.

Sementara itu, Kejagung sebelumnya telah menerbitkan empat surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait perkara yang diserahkan penanganannya dari penyidik Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Empat sprindik tersebut terkait dengan dugaan korupsi batu bara PLN yang menyebabkan blackout, kasus PT Asabri, PT Krakatau Steel dan dugaan TPPU yang menyeret nama Febrie Adriansyah.

Sementara itu dalam perkara PT Asabri, sebelumnya Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sedangkan Don Ritto (DR) sebagai tersangka TPPU. (*)

Tags: Dugaan TipikorFebri Adriansyah
ShareSendShareTweetSend
Previous Post

Nelayan Diminta Waspada dan Lengkapi Peralatan Keselamatan saat Melaut

Next Post

Kunjungan Kerja ke Mapolres Tana Tidung, Kapolda Kaltara Perkuat Sinergi dan Hadir untuk Masyarakat

Related Posts

Pengamat: Isu Terhadap Febrie Adriansyah Diduga Bagian dari ‘Corruptor Fights Back’ untuk Lumpuhkan Kejaksaan
Hukum & Kriminal

Bantah Sebagai Pemilik 74 Kg Emas, Febrie: Saya Tak Punya IUP Tambang, Konsesi Sawit dan Tak Pernah Minta Kuota Impot

18 September 2026
Pengamat: Isu Terhadap Febrie Adriansyah Diduga Bagian dari ‘Corruptor Fights Back’ untuk Lumpuhkan Kejaksaan
Hukum & Kriminal

Pengamat: Isu Terhadap Febrie Adriansyah Diduga Bagian dari ‘Corruptor Fights Back’ untuk Lumpuhkan Kejaksaan

26 Juli 2026
Kasus Febrie Adriansyah, Pengamat Pertanyakan Dasar Perkara TPPU
Hukum & Kriminal

Kasus Febrie Adriansyah, Pengamat Pertanyakan Dasar Perkara TPPU

28 Juli 2026
Rumah Febrie Ardyansah Digeledah Tanpa Adanya Pemeriksaan Awal, Pengamat: Ini Praktek ‘Fishing Expedition’
Hukum & Kriminal

Rumah Febrie Ardyansah Digeledah Tanpa Adanya Pemeriksaan Awal, Pengamat: Ini Praktek ‘Fishing Expedition’

24 Juli 2026
OTT Rektor Unsoed Picu Sorotan, Mukhlis Ramlan Desak Investigasi di Seluruh Kampus
Hukum & Kriminal

OTT Rektor Unsoed Picu Sorotan, Mukhlis Ramlan Desak Investigasi di Seluruh Kampus

21 Agustus 2026
Pengamat: Isu Terhadap Febrie Adriansyah Diduga Bagian dari ‘Corruptor Fights Back’ untuk Lumpuhkan Kejaksaan
Hukum & Kriminal

Pihak Febrie Minta Penyidik Usut Pemilik 74 Kg Emas: Jangan Hanya Andalkan Pengakuan Tersangka!

30 Juli 2026
Next Post
Kunjungan Kerja ke Mapolres Tana Tidung, Kapolda Kaltara Perkuat Sinergi dan Hadir untuk Masyarakat

Kunjungan Kerja ke Mapolres Tana Tidung, Kapolda Kaltara Perkuat Sinergi dan Hadir untuk Masyarakat

Kualitas Demokrasi Terlihat dari Respons Lembaga Publik

Kualitas Demokrasi Terlihat dari Respons Lembaga Publik

Jika Praperadilan Febrie Diansyah Dikabulkan, Pengamat: Penggeledahan dan Penyitaan Aset Batal Demi Hukum

Jika Praperadilan Febrie Diansyah Dikabulkan, Pengamat: Penggeledahan dan Penyitaan Aset Batal Demi Hukum

Discussion about this post

NARATALK ID

Media online Kalimantan Utara, semakin dekat dan terpercaya

Ikuti Kami

Kanal Berita

  • Balikpapan
  • Berau
  • Bulungan
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • IKN
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Samarinda
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Terlibat Peredaran Sabu 74 Kg, Seorang Konten Kreator Tarakan Ditangkap

Diduga Terlibat Peredaran Sabu 74 Kg, Seorang Konten Kreator Tarakan Ditangkap

29 Oktober 2024
Penyelundupan Kosmetik Ilegal Senilai Ratusan Juta Milik Haji Hasyim Digagalkan Satrol Lantamal XIII

Penyelundupan Kosmetik Ilegal Senilai Ratusan Juta Milik Haji Hasyim Digagalkan Satrol Lantamal XIII

14 September 2024
Dugaan Cemarkan Nama Baik LDII, Pemilik Akun Tiktok Info Kaltara Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Cemarkan Nama Baik LDII, Pemilik Akun Tiktok Info Kaltara Dilaporkan ke Polisi

28 Mei 2026
Kompak! Tokoh Masyarakat Jawa di Tarakan Dukung Zainal Paliwang Lanjut Dua Periode

Kompak! Tokoh Masyarakat Jawa di Tarakan Dukung Zainal Paliwang Lanjut Dua Periode

2 Oktober 2024
Imbas melakukan Aksi Curanmor, Seorang Mahasiswa Meringkuk Dijeruji Besi 

Imbas melakukan Aksi Curanmor, Seorang Mahasiswa Meringkuk Dijeruji Besi 

0
Pendapatan konsolidasi meningkat 3,9% YoY, EBITDA naik 3,8% YoY, sementara laba bersih normalisasi tumbuh 6,2% YoY

Pendapatan konsolidasi meningkat 3,9% YoY, EBITDA naik 3,8% YoY, sementara laba bersih normalisasi tumbuh 6,2% YoY

0
Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan menyambangi kantor PLN Tarakan (Foto : Humas Tarakan)

Tinjau PLN Tarakan, Pastikan Tak Ada Pemadaman Selama Ramadhan

0
Krisis Air Meresahkan Pengusaha Laundry di Nunukan

Krisis Air Meresahkan Pengusaha Laundry di Nunukan

0
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kaltara Kunjungi Polda Kaltara, Bahas Penguatan Koordinasi dan Sinergi Antar-Instansi

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kaltara Kunjungi Polda Kaltara, Bahas Penguatan Koordinasi dan Sinergi Antar-Instansi

21 September 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Perkuat Pasokan Pertalite di Pulau Sebatik

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Perkuat Pasokan Pertalite di Pulau Sebatik

21 September 2026
Ahli Keuangan: Transfer Pricing Itu Legal, Jika Ada Kerugian Negara Harus Hasil Audit BPK

Ahli Keuangan: Transfer Pricing Itu Legal, Jika Ada Kerugian Negara Harus Hasil Audit BPK

21 September 2026
Pegadaian Kembali Raih ISO 22301 : 2019, Bukti Ketangguhan & Kehandalan Pegadaian 

Pegadaian Kembali Raih ISO 22301 : 2019, Bukti Ketangguhan & Kehandalan Pegadaian 

20 September 2026
  • Kontak
  • Redaksi & Manajemen
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2024 naratalk.id. All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Berau
      • Samarinda
    • IKN
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini

© 2024 naratalk.id. All Right Reserverd