NRT, Tanjung Selor : Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Belanja Hibah Pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara Samiaji Zakaria, S.H.,M.H mengatakan, setelah melalui penyidikan oleh tim pidsus Kejari Kaltara, telah ditetapkan tiga orang tersangka yakni berinisial SMDN selaku Plt. Kadis Pariwisata Provinsi Kaltara Periode Tahun 2021, kemudian SF selaku Ketua DPD Asita Kaltara Periode Tahun 2020-2025 dan MI selaku Pihak Ketiga sebagai rekanan pelaksana kegiatan.
“Dari Ketiga Tersangka tersebut Penyidik langsung melakukan Penahanan Rutan terhadap dua orang yang telah ditetapkan sebagai Tersangka yaitu SMDN dan SF selama 20 hari pertama di Rutan Polresta Bulungan, sedangkan Tersangka MI ditetapkan sebagai DPO karena tidak memenuhi panggilan Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejati Kaltara,” ujarnya, Selasa (10/2/20256).
Andi menegaskan, ketiga Tersangka diduga melanggar ketentuan Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a, c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidiair Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf a, c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Kedua melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf a, c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf a, c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 618 UUNomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)





















Discussion about this post