Rabu, 22 Oktober 2025
  • Kontak
  • Redaksi & Manajemen
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
NARATALK ID
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
NARATALK ID
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
Home Daerah Bulungan

Terdakwa Juliet tidak Lancar Bahasa Indonesia, Majelis Hakim Tunda Sidang Dakwaan

by Admin
20 Oktober 2025
in Bulungan, Kalimantan Utara
A A
0
Terdakwa Juliet tidak Lancar Bahasa Indonesia, Majelis Hakim Tunda Sidang Dakwaan

NRT, Tanjung Selor : Sidang perdana tindak pidana dugaan penambangan batu bara ilegal oleh PT. Pipit Mutiara Jaya (PMJ), ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tanjung Selor, Senin (20/10/2025).

Penundaan Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Juply Sandria Pasanriang, dengan anggota Made Riyaldi dan Wiarta Trilaksana, disebabkan Juliet Kristianto Liu mengaku kurang memahami bahasa Indonesia dengan baik sehingga perlu pendampingan penerjemah bahasa.

Pada sidang agenda pembacaan dakwaan ini, majelis hakim menanyakan kepada para terdakwa. Salah satu di antaranya, yakni terdakwa Juliet Kristianto Liu (sang pemilik perusahaan) mengaku kurang memahami bahasa Indonesia. “Hanya 40 persen saya paham (bahasa Indonesia),” jawab Juliet kepada ketua majelis hakim.

Wanita berusia 69 tahun ini, mengaku sebagai pemegang saham mayoritas PT PMJ atau sebagai pemilik perusahaan. Dia dilahirkan di China Taipei atau Taiwan. Meski telah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), tepatnya warga Kota Tarakan, Kalimantan Utara, dia kurang lancar, dan tidak mengerti sepenuhnya berbahasa Indonesia.

Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Juply Sandria Pasanriang, dengan anggota Made Riyaldi dan Wiarta Trilaksana.

Ketiga terdakwa, yakni M Yusuf (47 tahun), Joko Rusdiono (62 tahun) dan Juliet Kristianto Liu (69 tahun) “hadir” secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tarakan.

Begitu pun JPU, Ari Wibowo juga melalui virtual dari Kantor Kejaksaan Negeri Bulungan.

Selain majelis hakim, JPU dan ketiga terdakwa. Hadir juga dalam sidang yang dimulai sekira pukul 13.00 Wita ini, tiga dari 8 penasehat hukum (PH) para terdakwa. Yakni, Iqbalsyah Muktiyadi, Ahmad Syarinawi, dan Puspita Dewi.

Sebelum memulai sidang, ketua majelis hakim terlebih dahulu menanyakan kepada para terdakwa tentang kondisi kesehatan jasmani dan rohani, serta kesiapannya menjalani sidang. Begitu pun kepada JPU, serta keabsahan penasehat hukum.

Setelah semua siap, selanjutnya meminta JPU untuk membacakan dakwaan. Namun ketika JPU baru akan memulai membaca, ditanyakan kepada para terdakwa apakah memahami apa yang disampaikan.

Oleh salah satu Terdakwa, yakni Juliet Kristianto Liu mengaku kurang memahami bahasa Indonesia dengan baik. Dia mengaku hanya 40 persen mengetahui bahasa Indonesia.

“Karena salah satu Terdakwa kurang paham bahasa Indonesia, maka sidang tidak bisa dilanjutkan. Kita akan hadirkan penterjemah untuk mendampingi terdakwa,” kata ketua majelis hakim.

Hal ini, lanjutnya, sesuai dengan pasal 177 Kita Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Yang mana menyebutkan, jika Terdakwa tidak memahami bahasa Indonesia, maka akan didampingi penterjemah yang telah disumpah/janji di depan persidangan.

Untuk itu, sambil menunggu adanya penterjemah bahasa, sidang perkara ini ditunda. Dan akan digelar lagi pada Senin (27/10/2025) atau pekan depan.

Selumnya, perkara dugaan tambang ilegal oleh PT PMJ di daerah Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara telah menyeret tiga orang terdakwa. Mereka adalah M Yusuf, selaku Direktur PT PMJ, Joko Rusdiono sebagai KTT (kepala tehnik tambang), serta Juliet Kristianto Liu sebagai pemilik perusahaan.

Kasus ini sebelumnya menarik perhatian publik nasional, lantaran aktivitas penambangan tanpa izin yang dilakukan di kawasan Desa Bebatu, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung (KTT), disebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan hidup yang cukup parah.

Sebelumnya, secara korporat PT Pipit Mutiara Jaya telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor, dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 miliar sebagai pokok pidana, serta pidana denda tambahan Rp35 miliar sebagai ganti rugi atas kerusakan lingkungan.

Putusan PN Tanjung Selor dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kaltara. Majelis Hakim PN Tanjung Selor menyatakan ada kerugian negara dan kejadian penambangan illegal ini diketahui owner PMJ , direktur dan KTT PMJ.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan, jaksa berhak menyita aset perusahaan.

PT Pipit Mutiara Jaya melakukan aktivitas penambangan tanpa izin dan menyebabkan kerusakan lingkungan hidup di area izin usaha pertambangan (IUP) MBJ dan koridor milik negara di Desa Bebatu, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung (KTT), Kaltara. (*)

 

Tags: Desa BebatuJulietPenambangan batubara ilegalPT.PMJ
ShareSendShareTweetSend
Previous Post

Albert Kembali Pimpin DPD PDI Perjuangan Kaltara, Irwan Sabri Ketua DPC Nunukan

Next Post

Proses Pengosongan Rumah Dinas dr. Liza Sesuai Prosedur

Related Posts

Perkara Penambangan Batu Bara Ilegal PT.PMJ Tahap Dua, Juliet Ditahan di Lapas Tarakan
Bulungan

Perkara Penambangan Batu Bara Ilegal PT.PMJ Tahap Dua, Juliet Ditahan di Lapas Tarakan

8 Oktober 2025
Perkara Penambangan Batu Bara Ilegal PT.PMJ Tahap Dua, Juliet Ditahan di Lapas Tarakan
Bulungan

Perkara Pidana Bos PT.PMJ segera Dilimpahkan ke PN Bulungan

19 Oktober 2025
Next Post
Proses Pengosongan Rumah Dinas dr. Liza Sesuai Prosedur

Proses Pengosongan Rumah Dinas dr. Liza Sesuai Prosedur

Launching PAMAPTA: Wujud Polri Presisi yang Cepat, Tanggap, dan Berempati

Launching PAMAPTA: Wujud Polri Presisi yang Cepat, Tanggap, dan Berempati

Bukan di Kaltara, Data Kemendagri Tunjukkan Dana Mengendap Rp4,7 T ada di Provinsi Kaltim

Bukan di Kaltara, Data Kemendagri Tunjukkan Dana Mengendap Rp4,7 T ada di Provinsi Kaltim

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Terlibat Peredaran Sabu 74 Kg, Seorang Konten Kreator Tarakan Ditangkap

Diduga Terlibat Peredaran Sabu 74 Kg, Seorang Konten Kreator Tarakan Ditangkap

29 Oktober 2024
Penyelundupan Kosmetik Ilegal Senilai Ratusan Juta Milik Haji Hasyim Digagalkan Satrol Lantamal XIII

Penyelundupan Kosmetik Ilegal Senilai Ratusan Juta Milik Haji Hasyim Digagalkan Satrol Lantamal XIII

14 September 2024
Kompak! Tokoh Masyarakat Jawa di Tarakan Dukung Zainal Paliwang Lanjut Dua Periode

Kompak! Tokoh Masyarakat Jawa di Tarakan Dukung Zainal Paliwang Lanjut Dua Periode

2 Oktober 2024
Lanud Anang Busra Berduka, Kolonel Pnb Bambang Sudewo Tutup Usia

Lanud Anang Busra Berduka, Kolonel Pnb Bambang Sudewo Tutup Usia

23 Maret 2024
Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan menyambangi kantor PLN Tarakan (Foto : Humas Tarakan)

Tinjau PLN Tarakan, Pastikan Tak Ada Pemadaman Selama Ramadhan

0
Krisis Air Meresahkan Pengusaha Laundry di Nunukan

Krisis Air Meresahkan Pengusaha Laundry di Nunukan

0
Beredar Poster, Datu Iman Niat Maju di Pilbup Bulungan

Beredar Poster, Datu Iman Niat Maju di Pilbup Bulungan

0
Gempa Bumi Magnitudo 4,7 Guncang Kabupaten Tana Tidung

Gempa Bumi Magnitudo 4,7 Guncang Kabupaten Tana Tidung

0
Bukan di Kaltara, Data Kemendagri Tunjukkan Dana Mengendap Rp4,7 T ada di Provinsi Kaltim

Bukan di Kaltara, Data Kemendagri Tunjukkan Dana Mengendap Rp4,7 T ada di Provinsi Kaltim

21 Oktober 2025
Launching PAMAPTA: Wujud Polri Presisi yang Cepat, Tanggap, dan Berempati

Launching PAMAPTA: Wujud Polri Presisi yang Cepat, Tanggap, dan Berempati

21 Oktober 2025
Proses Pengosongan Rumah Dinas dr. Liza Sesuai Prosedur

Proses Pengosongan Rumah Dinas dr. Liza Sesuai Prosedur

20 Oktober 2025
Terdakwa Juliet tidak Lancar Bahasa Indonesia, Majelis Hakim Tunda Sidang Dakwaan

Terdakwa Juliet tidak Lancar Bahasa Indonesia, Majelis Hakim Tunda Sidang Dakwaan

20 Oktober 2025
NARATALK ID

Media online Kalimantan Utara, semakin dekat dan terpercaya

Ikuti Kami

Kanal Berita

  • Bulungan
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kalimantan Utara
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Kontak
  • Redaksi & Manajemen
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2024 naratalk.id. All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini

© 2024 naratalk.id. All Right Reserverd