NRT, Tarakan : Kasus Pembunuhan Narapidana berinisial AT (27) di salah satu kamar sel Lapas Kelas IIa Tarakan, yang dilakukan oleh tersangka AB (25). Menimbulkan pertanyaan besar terkait asal usul pisau yang digunakan oleh tersangka.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syahputra Manik melalui Kasat Reskrim, AKP Ridho Pandu mengatakan, Pisau buah yang digunakan oleh pelaku AB ciri-cirinya berukuran 20 Centimeter dari ganggangnya berwarna putih hingga ujung pisau.
“Munculnya pertanyaan bagaimana tersangka AB bagaimana memiliki pisau dengan ganggang berwarna putih itu, sampai saat ini kami masih memeriksa saksi-saksi untuk melakukan pendalaman,” ujarnya.
Ia berkomitmen hal ini akan diungkap setelah memeriksa saksi-saksi,”Ini pasti kita sampaikan nanti setelah memeriksa saksi-saksi. Sampai saat ini jumlah saksi yang di periksa sebanyak 10 orang,” sebutnya.
Lanjut Ridho, berkaitan bukti percakapan melalui pesan atau Chat korban sehari sebelum terbunuh, yang diserahkan pihak keluarga melalui kuasa hukumnya merupakan bagian dari informasi sehingga menjadi petunjuk bagi kepolisian.
“Berkaitan fakta peristiwanya kan perlu dilakukan proses pendalaman, karena pelaku menyatakan pembunuhan ini terjadi karena utang-piutang. Sementara terkait Flashdisk isi rekaman CCTV hanya satu potongan video mengarah pada kamar sel Tempat Kejadian Perkara (TKP),” pungkasnya. (*)
Discussion about this post