NRT, TARAKAN : Setelah mangkir sebanyak 2 kali dari panggilan polisi, Tujuh orang pemilih ganda yang mencoblos di 2 TPS berbeda akhirnya ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus ini mencuat setelah pengawas TPS menemukan adanya indikasi pemilih yang sudah terdaftar di TPS lain, namun ikut melakukan pencoblosan di TPS 57 Karang Anyar.
“Setelah Bawaslu membuat laporan ke Polres Tarakan, kami melakukan penyidikan dan menemukan beberapa alat bukti dan beberapa barang bukti. Ada daftar pemilih tetap, daftar hadir pemilih tetap dan juga daftar hadir pemilih khusus di TPS 56, TPS 57 dan TPS 58,” terang Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar, melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra.
Penyidik melakukan pencocokan NIK serta tandatangan, pada lembar daftar hadir serta DPT dari TPS 56, TPS 57 dan TPS 58. Hasilnya ditemukan kesamaan identitas 7 orang pelaku tersebut.
“Kita cocokkan NIK, kita cocokkan tandatangan, ditemukan kesamaan identitas,” imbuh AKP Randhya.
Tujuh orang pelaku terancam pasal dalam undang-undang pemilu dengan ancaman pidana 2 Tahun penjara. Sejak H+1 hari pemungutan suara, 7 orang pelaku tersebut sudah tidak berada di alamat domisili tempat tinggalnya.
“Para pelaku ini sudah kita terbitkan panggilan sebanyak 2 kali namun tidak hadir, akhirnya kami terbitkan DPO,” tukas Kasat Reskrim. (Nrt20)
Discussion about this post