NRT, Tarakan : Polisi Khusus (Polsus) Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan mengamankan empat orang nelayan menggunakan kapal berbendera Malaysia melakukan penangkapan ikan di perairan Laut Sulawesi Indonesia sebelah Timur dari Kota Tarakan pada Kamis (31/10/2024).
Empat orang nelayan tersebut setelah ditelusuri berkebangsaan Negara asal Filipina. Keempatnya sempat dikejar karena kabur saat hendak didekati dan dihentikan oleh Polsus Stasiun PSDKP Tarakan.
Dikatakan Johanis Johniforus Medea, Kepala Kantor PSDKP Kota Tarakan dalam rilis persnya pagi tadi sekitar pukul 10.00 WITA, Jumat (1/11/2024) dan menghadirkan empat orang WNA asal Filipina tersebut, keempatnya membawa kapal ikan asing Malaysia bernama KM SA-5921/5/F berukuran 3 KG. Kapal ini melakukan penangkapan ikan di WPP NRI 716 tanpa memiliki dokumen Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).
“Tim Stasiun PSDKP Tarakan sebelumnya terima laporan pada 24 Oktober 2024 yang lalu telah menerima laporan dari masyarakat nelayan kita di Kaltara bahwa ada penangkapan ikan yang dilakukan oleh nelayan yang diduga bukan berasal dari Indonesia,” ujar Johanis, Jumat (1/11/2024).
Kemudian selanjutnya, PSDKP Tarakan pada Kamis (31/11/2024) melakukan patroli pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di perairan Kaltara. Dan bergerak di laut Sulawesi yang merupakan wilayah pengolahan perikanan (WPP) 716. Dan ketika berada di jarak 40 mil dari Tarakan haluan 79 derajat, personel melakukan pengamatan dan melihat ada indikasi satu unit kapal perahu nelayan.
“Petugas kami melakukan pendekatan namun kapal tersebut berusaha melarikan diri dan dilakukan pengejaran dari titik awal ketika terpantau sekitar pukul 12.00 WITA siang kemarin dan dikejar 15 menit dan berhasil dilakukan penghentian dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas,” ucapnya.
Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kapal tersebut bernama KM SA 5921/5F merupakan kapal asal Tawau teregistrasi di Tawau Malaysia. Kapal ini diketahui bertolak dari Pulau Mabul dengan nakhoda berinisial R. Nakhoda tersebut diketahui merupakan warga negara Filipina. Selain R (37), ada juga K (19), AG (32) dan SJ (48).
“Perahunya berkebangsaan Malaysia. Kalau nakhoda dan tiga orang rekannya berkebangsaan Filipina,” terang Johanis.
Ia melanjutkan lagi, setelah diperiksa kapal tersebut berbendera Malaysia dan memiliki dokumen kebangsaan Malaysia. Di lokasi juga setelah diperiksa lebih lanjut, kapal tersebut melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah Perairan Laut Sulawesi, Negara Indonesia.
“Oleh karena itu dilakukan pendalaman, pemeriksaan lebih lanjut di palka, ditemukan kapal tersebut telah melakukan penangkapan ikan sebanyak 160 kg,” ujarnya.
Di dalam palka jenis ikan ditangkap di antaranya tuna sirip kuning atau Yellow Fish Tuna, kemudian tuna mata besar, ikan cakalang kecil dan ikan tongkol. Kapal tersebut masuk ke perairan di depan Perairan Bunyu sekitar 18 mil dari perbatasan Indonesia dan Malaysia.
“Jarak dari Tarakan 40 mil dari Tarakan kurang lebih dengan haluan 79 derajat. Selanjutnya kapal nelayan ditarik ke Stasin PSDKP Tarakan untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post