Senin, 9 Juni 2025
  • Kontak
  • Redaksi & Manajemen
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
NARATALK ID
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
NARATALK ID
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
Home Daerah Kalimantan Utara

Proses Koreksi, KPU belum Dapat Mengeksekusi status EH

by Admin
29 Maret 2024
in Kalimantan Utara, Tarakan
A A
0
Proses Koreksi, KPU belum Dapat Mengeksekusi status EH

NRT, Tarakan : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltara masih menunggu hasil koreksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait putusan Bawaslu Tarakan yang menyatakan EH tidak memenuhi syarat Daftar Caleg Tetap (DCT).

Hal ini disampaikan Ketua KPU Kaltara, Hariyadi Hamid saat dihubungi Rabu (27/3/2024).

“Sikap KPU melalukan apa, itu tertuang dalam Undang undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Salah satu tugas Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota melaksanakan putusan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota,” ujarnya, dihubungi via telepon selulernya.

Namun, dalam kasus ini putusan Bawaslu sesuai Peraturan Bawaslu menyatakan bagi pihak yang merasa menjadi korban atau terlapor masih mempunyai hak untuk mengajukan proses banding, yaitu permohonan untuk koreksi ke jenjang lebih tinggi, ke Bawaslu RI.

Setelah 3 hari pasca putusan, kata Hariyadi, terlapor mengajukan koreksi dan mengirimkan tanda terima ke KPU. Saat itu, KPU Tarakan yang sedang dalam masa transisi dan diambil alih KPU Provinsi menyampaikan kepada pihak Bawaslu Tarakan bahwa putusan belum bisa di eksekusi karena ada proses permintaan koreksi dari pihak EH.

“Sampai hari ini kami belum dapatkan hasilnya. Kalau bukti tanda terima laporan sudah dikirimkan ke kami,” jelasnya.

Ia tambahkan, belum mengetahui dalam aturan Bawaslu apakah ada memuat tentang jangka waktu pelaksanaan putusan atau tidak. Hanya saja, selama belum ada putusan di tingkat akhir, maka tahapan pemilu legislatif tetap berjalan sesuai jadwal.

Dalam prosesnya, jika sudah ada gugatan nantinya KPU akan menetapkan sesuai putusan. Asumsinya saat ini masih ada perkara, sehingga pihaknya belum membuat putusan apakah menetapkan calon terpilih bisa dalam waktu dekat.

“Karena masih ada kasus EH. Kami juga belum menerima terbitan BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi). Kalau BRPK menyatakan tidak ada locus yang menjadi sengeketa di Tarakan untuk tingkat DPRD, maka bisa dilakukan proses penetapan,” tuturnya.

Pihaknya selanjutnya akan mengajukan ke KPU RI, jika kemudian ada putusan Bawaslu yang belum bisa tereksekusi. Selanjutnya, KPU RI yang akan memutuskan apakah bisa mengganti calon yang diputuskan tidak sah dalam gugatan tersebut atau menetapkan terlapor sebagai calon terpilih. Ditambah lagi, EH mendapatkan suara terbanyak di dapilnya.

“Kemudian baru bisa kami bicara dengan KPU RI setelah ada putusan dari Bawaslu,” tegasnya. (Nrt20)

Tags: Caleg EH
ShareSendShareTweetSend
Previous Post

Pilwali atau Pilgub?, Khairul : Situasi Politik saat ini masih Dinamis

Next Post

Soal Pokir Perindo Terjegal, Arif minta Penegak Hukum Tindaklanjuti  Keberatannya

Related Posts

Erick Hendrawan di Diskualifikasi, MK Perintahkan PSU di Dapil Tarakan Tengah
Nasional

Erick Hendrawan di Diskualifikasi, MK Perintahkan PSU di Dapil Tarakan Tengah

6 Juni 2024
Putusan Bawaslu terhadap Caleg EH Dinilai Prof Yahya Sulit Dieksekusi
Kalimantan Utara

Putusan Bawaslu terhadap Caleg EH Dinilai Prof Yahya Sulit Dieksekusi

4 April 2024
Erick Hendrawan Terima dengan Ikhlas Hasil Putusan MK
Nasional

Erick Hendrawan Terima dengan Ikhlas Hasil Putusan MK

6 Juni 2024
Next Post
Soal Pokir Perindo Terjegal, Arif minta Penegak Hukum Tindaklanjuti  Keberatannya

Soal Pokir Perindo Terjegal, Arif minta Penegak Hukum Tindaklanjuti  Keberatannya

Tarif Listrik April-Juni 2024 Tetap, Pemerintah Perhatikan Daya Beli Masyarakat dan Dukung PLN Jaga Mutu Pelayanan

Tarif Listrik April-Juni 2024 Tetap, Pemerintah Perhatikan Daya Beli Masyarakat dan Dukung PLN Jaga Mutu Pelayanan

Dua Bulan jadi Pengedar Sabu YR Akhirnya Dibekuk Reskrim Polsek Pelabuhan

Dua Bulan jadi Pengedar Sabu YR Akhirnya Dibekuk Reskrim Polsek Pelabuhan

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Terlibat Peredaran Sabu 74 Kg, Seorang Konten Kreator Tarakan Ditangkap

Diduga Terlibat Peredaran Sabu 74 Kg, Seorang Konten Kreator Tarakan Ditangkap

29 Oktober 2024
Penyelundupan Kosmetik Ilegal Senilai Ratusan Juta Milik Haji Hasyim Digagalkan Satrol Lantamal XIII

Penyelundupan Kosmetik Ilegal Senilai Ratusan Juta Milik Haji Hasyim Digagalkan Satrol Lantamal XIII

14 September 2024
Kompak! Tokoh Masyarakat Jawa di Tarakan Dukung Zainal Paliwang Lanjut Dua Periode

Kompak! Tokoh Masyarakat Jawa di Tarakan Dukung Zainal Paliwang Lanjut Dua Periode

2 Oktober 2024
Lanud Anang Busra Berduka, Kolonel Pnb Bambang Sudewo Tutup Usia

Lanud Anang Busra Berduka, Kolonel Pnb Bambang Sudewo Tutup Usia

23 Maret 2024
Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan menyambangi kantor PLN Tarakan (Foto : Humas Tarakan)

Tinjau PLN Tarakan, Pastikan Tak Ada Pemadaman Selama Ramadhan

0
Krisis Air Meresahkan Pengusaha Laundry di Nunukan

Krisis Air Meresahkan Pengusaha Laundry di Nunukan

0
Beredar Poster, Datu Iman Niat Maju di Pilbup Bulungan

Beredar Poster, Datu Iman Niat Maju di Pilbup Bulungan

0
Gempa Bumi Magnitudo 4,7 Guncang Kabupaten Tana Tidung

Gempa Bumi Magnitudo 4,7 Guncang Kabupaten Tana Tidung

0
Ditsamapta Polda Kaltara Gelar Patroli Dialogis R4 di Wilayah Tanjung Selor

Ditsamapta Polda Kaltara Gelar Patroli Dialogis R4 di Wilayah Tanjung Selor

8 Juni 2025
Makna Idul Adha, Kapolda Kaltara Serahkan 4 Ekor Sapi Kurban untuk Warga SP 6 hingga SP 9 Tanjung Buka

Makna Idul Adha, Kapolda Kaltara Serahkan 4 Ekor Sapi Kurban untuk Warga SP 6 hingga SP 9 Tanjung Buka

7 Juni 2025
Masjid LDII Nur Hasan Bagikan Daging Qurban ke Ribuan Masyarakat

Masjid LDII Nur Hasan Bagikan Daging Qurban ke Ribuan Masyarakat

6 Juni 2025
Wujud Komitmen Kapolda Dukung Swasembada Pangan Nasional

Wujud Komitmen Kapolda Dukung Swasembada Pangan Nasional

6 Juni 2025
NARATALK ID

Media online Kalimantan Utara, semakin dekat dan terpercaya

Ikuti Kami

Kanal Berita

  • Bulungan
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kalimantan Utara
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Kontak
  • Redaksi & Manajemen
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2024 naratalk.id. All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini

© 2024 naratalk.id. All Right Reserverd