NRT, Tarakan : Bertempat di Masjid At-Taubah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial (T) dengan seorang wanita berinisial (BA) melangsungkan akad nikah secara khidmat dihadapan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat bersama para saksi-saksi serta keluarga besar dari pihak kedua mempelai, Sabtu (01/04).
Momentum penuh kebahagiaan tampak dari raut wajah kedua mempelai beserta orang tua dan keluarga besar yang hadir.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Tarakan, Jupri, menerangkan bahwa Pernikahan WBP di dalam Lapas merupakan bagian dari pemenuhan Hak Dasar Narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 9 Tentang Pemasyarakatan. Hal ini dipandang sebagai bentuk hak Narapidana dalam menjalankan ibadah termasuk membentuk sebuah keluarga.
“Kami jajaran Lapas Tarakan melalui bidang terkait memfasilitasi prosesi akad nikah WBP berinisial (T) dengan seorang wanita berinisial (BA), karena hal tersebut merupakan salah satu bentuk ibadah yang juga menjadi bagian dari Hak Narapidana selama menjalani masa pembinaan di dalam Lapas. Puji syukur, seluruh prosesi akad nikah kedua mempelai berjalan lancar dan kami berharap semoga pengantin berbahagia dan segera berkumpul setelah bebas,” ujarnya.
Jupri menambahkan bahwa “seluruh prosesi pernikahan ini dapat terlaksana tentunya setelah melalui beberapa verifikasi administrasi yang wajib dipenuhi oleh WBP ketika akan melangsungkan pernikahan dalam Lapas. Olehnya Warga binaan tetap berada di dalam (lapas) sampai waktunya bebas, sementara Istrinya kembali lagi ke rumah. Semoga apa yang telah kami laksanakan semakin memperkuat komitmen Lapas Tarakan dalam menyelenggarakan tugas fungsi pemasyarakatan secara prima”, pungkasnya. (*)



















Discussion about this post