NRT, Tarakan : Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menggelar Rapat Kerja lanjutan guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghargaan Daerah.
Fokus utama dalam pertemuan kali ini adalah mematangkan struktur, komposisi, serta masa jabatan Dewan Penghargaan Daerah.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Badan Penghubung (Banhub) Kaltara di Kota Tarakan, Selasa (3/3/26), dipimpin langsung Wakil Ketua Pansus I, H. Ladullah, didampingi Sekretaris Pansus Herman, serta Anggota Pansus H. Akbar Ali.
Pertemuan ini juga melibatkan mitra Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Tim Pakar dari Pusat Kajian Hukum dan Perundang-undangan (PKHP) Kaltara.
Sekretaris Pansus 1, Herman, menekankan Dewan Penghargaan Daerah akan menjadi instrumen vital dalam menilai kelayakan penerima penghargaan di berbagai bidang, termasuk kesenian.
Dewan ini direncanakan berjumlah paling banyak 5 orang. Adapun unsur-unsur yang mengisi dewan tersebut meliputi Pemerintah Daerah, Akademisi. Tokoh Masyarakat, Unsur lain yang relevan dengan jenis penghargaan.
“Kita memberikan ruang kepada Gubernur untuk menentukan proporsi komposisinya. Apakah nanti unsur pemerintah daerahnya dua, akademisinya dua, atau tokoh masyarakatnya dua, itu sepenuhnya kewenangan Gubernur yang nantinya akan dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur (Pergub),” ujar Herman.
Terkait masa kerja, Herman menjelaskan Dewan Penghargaan Daerah akan ditetapkan untuk masa jabatan 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Pemilihan durasi tiga tahun ini didasari pada pertimbangan efisiensi dan fleksibilitas, mengingat masa jabatan kepala daerah adalah lima tahun. Dengan durasi tersebut, dewan diharapkan dapat bekerja lebih fokus tanpa harus terikat penuh pada siklus politik lima tahunan.
“Setelah Perda ini terbentuk, maka Gubernur memiliki kewenangan penuh untuk menyusun dewan tersebut tanpa perlu usulan dari pihak manapun, selama tetap mengacu pada poin-poin unsur yang telah dikunci dalam regulasi ini,” tegas Herman.
Pembentukan Dewan Penghargaan Daerah ini diharapkan mampu menjamin objektivitas dan transparansi dalam pemberian apresiasi bagi masyarakat atau pihak-pihak yang telah berjasa bagi kemajuan Provinsi Kaltara.(*)






















Discussion about this post