NRT, Tarakan : Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltara guna membahas Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SLB, SMA/SMK Tahun Ajaran 2026/2027.
Rapat digelar di Kantor Badan Penghubung, (,Banhub) Provinsi Kaltara di Kota Tarakan, Rabu (6/5/26), dihadiri Ketua Komisi IV Tamara Moriska, SH., MH., Wakil Ketua Komisi IV Dr. Syamsuddin Arfah, S.Pd.I., M.Si., Sekretaris Komisi IV Ruman Tumbo, SH., serta anggota Komisi IV yakni Hj. Siti Laela, Vamelia, SE., M.Pd., Supa’ad Hadianto, SE., Dino Andrian, SH., Listiani, dan Muhammad Hatta, ST.
Dari unsur pemerintah turut hadir Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltara, Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di lima kabupaten/kota, Kepala SMAN 1 Tarakan, Kepala SMAN 2 Tarakan, Kepala SMAN 4 Tarakan, Kepala SMAN 1 Nunukan, serta Kepala SMKN 1 Nunukan.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Dr. Syamsuddin Arfah. Dalam rapat tersebut dibahas sejumlah hal terkait pelaksanaan penerimaan murid baru Tahun Pelajaran 2026/2027, termasuk evaluasi terhadap berbagai temuan pada pelaksanaan tahun 2025 agar tidak kembali terulang.
Dalam paparannya, Sekretaris Dinas Pendidikan menyampaikan terdapat beberapa perbedaan mendasar pada SPMB tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya. Salah satu perubahan utama pada tahun 2026 adalah diterapkannya Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Secara umum, Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 tidak jauh berbeda dengan sistem tahun 2025/2026. Perubahan yang teriadi lebih pada penyesuaian frasa dan beberapa indikator penilaian, misalnya istilah “zonasi” yang kini berubah menjadi “domisili”.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltara juga membangun sistem SPMB bekerja sama dengan Diskominfo serta beberapa instansi terkait guna memperkuat validasi data.
Pada tahun ini terdapat dua mekanisme penerimaan siswa, yakni secara online dan offline.
Wakil Ketua Komisi IV, Syamsuddin Arfah menyoroti adanya perbedaan mendasar pada mekanisme penerimaan tahun ini. Salah satu poin yang paling ditekankan adalah penerapan Tes Kemampuan Akademik (TKA) serta perubahan terminologi teknis.
“Kami mencatat ada pergeseran indikator penilaian, seperti istilah ‘zonasi’ yang kini disesuaikan menjadi ‘domisili’. Hal-hal teknis seperti ini harus dipastikan tersampaikan dengan jelas ke orang tua calon siswa agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan,” ujar Syamsuddin.
Politisi PKS itu juga menyambut baik langkah Disdikbud yang menggandeng Diskominfo untuk memperkuat validasi data melalui sistem online, namun tetap mengingatkan pentingnya efektivitas jalur offline bagi wilayah yang memiliki kendala infrastruktur digital.
Sebagai pimpinan rapat, Syamsuddin Arfah mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pemetaan persoalan (mapping problem) secara mendalam.
Ia menilai karakteristik pendidikan di lima kabupaten/kota di Kaltara tidak bisa disamaratakan. Makanya Syamsuddin Arfah meminta Dinas melakukan evaluasi terhadap temuan masalah pada tahun 2025 agar tidak terulang kembali.
Selain itu, menyesuaikan kebijakan dengan kondisi geografis dan kapasitas sekolah di masing-masing daerah. Termasuk, menyiapkan solusi sebelum masa pendaftaran dimulai guna menghindari penumpukan siswa atau sengketa domisili.
Syamsuddin Arfah menegaskan Komisi IV akan terus mengawal proses ini hingga tahap pelaksanaan. Ia berharap SPMB tahun 2026/2027 dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.
“Tujuannya jelas, kita ingin memastikan setiap anak di Kalimantan Utara mendapatkan akses pendidikan yang layak dan adil, baik itu di jenjang SMA, SMK, maupun SLB,” pungkasnya.(*)






















Discussion about this post