NRT, Jakarta : Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) resmi mengawali kegiatan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Langkah awal dimulai dengan melakukan koordinasi intensif bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, untuk memastikan bahwa penyusunan LKPj Gubernur Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Rangkaian kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltara, H. Muddain, ST, didampingi Ketua Pansus LKPj, Dino Andrian, SH, serta anggota Pansus lainnya, termasuk H. Hamka, Adi Nata Kusuma, Dr. Syamsuddin Arfah, dan Ladullah. H. Muddain menekankan pentingnya konsultasi dengan Kemendagri sebagai langkah strategis untuk menyelaraskan pemahaman mengenai indikator penilaian kinerja kepala daerah.
“Tujuan utama konsultasi ini adalah memastikan setiap alokasi dana dalam APBD 2025 dapat dievaluasi secara terukur dari segi hasil dan dampaknya. Proses ini dirancang agar monitoring dan evaluasi yang dilakukan Pansus menggunakan parameter yang objektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Dino Andrian.
Lebih lanjut, Muddain menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan LKPj pemerintah daerah bukan hanya menjadi dokumen administratif semata.
“Kita ingin benar-benar merefleksikan capaian nyata pembangunan di Kalimantan Utara,” ucapnya.
Selama diskusi bersama Kemendagri, tim Pansus menerima panduan mendalam terkait tata cara penyajian data yang transparan dan akuntabel, metode penilaian objektif untuk mengukur keberhasilan program kerja Gubernur, serta penyesuaian regulasi terbaru demi mencegah potensi maladministrasi selama proses pengawasan.
“Hasil dari konsultasi ini akan menjadi dasar utama bagi tim dalam melaksanakan peninjauan lapangan atau monitoring yang akan segera digelar oleh DPRD Provinsi Kaltara,” ungkap Ketua Pansus LKPj, Dino Andrian.






















Discussion about this post