NRT, Tarakan : Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan resmi menetapkan satu tersangka penyelundupan kosmetik ilegal berinisial Aswar (30).
Diberitakan sebelumnya, Tim SFQR Lantamal XIII Tarakan menyingkap pengiriman kosmetik ilegal dari Perairan Sebatik ke wilayah Pelabuhan Ancam pada Rabu, 11 September 2024.
Dari 3 orang yang diamankan pertama kali yakni Aswar selaku motoris, kemudian Asman dan Irfan selaku ABK, namun Aswar yang dianggap memenuhi alat dan barang bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini Aswar di tahan di Polda Kaltara, kita akan terus kembangkan kasus tersebut berdasarkan saksi dan bukti yang ada,” ujar Kepala BPOM Tarakan, Harianto Ba’an saat dijumpai, Jumat (27/9/2024).
Ia melanjutkan, peran Aswar sendiri adalah motoris yang bertanggungjawab dalam setiap kali pengiriman barang dari Sebatik ke Ancam. Disinggung soal kepemilikan kosmetik tersebut, Harianto menyebut pihaknya masih mendalami siapa pemilik kosmetik berbahaya tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Berdasarkan keterangan tiga orang ini, pengembangan mengarah ke seseorang bernama Hediryanto sebagai koordinator lapangan Penyelundupan kosmetik ilegal. Setelah diamankan, Hedriyanto memberikan keterangan bahwa pemilik kosmetik ilegal ini merupakan Haji Hasyim sehingga Satrol Lantamal melakukan penangkapan dan penjemputan di rumah Haji Hasyim.
“Kalau Aswar ini terbukti karena ada keterangan saksi, ahli dan surat petunjuk. Menurut penyidik kami sudah sesuai dengan unsur-unsur yang harus terpenuhi,” lanjutnya.
Sementara untuk dua ABK, pihaknya belum menemukan dua alat bukti penunjang penetapan tersangka dari kasus ini. Sehingga pihaknya melepaskan. Termasuk penjelasan dari saksi ahli dan uji sampel kosmetik dari BPOM Tarakan.
Apalagi berdasarkan keterangan Aswar, ia sudah melakukan penyelundupan tak hanya kosmetik melainkan barang ilegal lainnya sebanyak 24 kali.
“Tujuannya sama ke Ancam juga, tapi itu masih dalam tahap penyidikan,” tuturnya.
Dalam membawa kosmetik illegal tersebut, dikatakan Harianto, Aswar membawa 4 jenis perawatan wajah, diantaranya, toner, sabun, krim dan serum. Atas tindakannya, Aswar disangkakan Undang-undang Kesehatan Nomor 17 2023 Pasal 435 dengan ancaman paling lama 12 tahun denda Rp 5 Miliar
“Modus operandinya kemarin itu mengambil barang dari Sebatik itu malam-malam, lalu dibawa ke Pelabuhan Ancam. Pelabuhan Ancam kan bukan pelabuhan resmi jadi jauh dari pengawasan. (Nrt)
Discussion about this post