Sabtu, 7 Juni 2025
  • Kontak
  • Redaksi & Manajemen
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
NARATALK ID
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
NARATALK ID
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Hasbudi Tak Terbukti melakukan Import Ballpres, Kuasa Hukum akan Gugat Ganti Rugi

by Admin
8 Desember 2024
in Hukum & Kriminal, Kalimantan Utara, Tarakan
A A
0
Hasbudi Tak Terbukti melakukan Import Ballpres, Kuasa Hukum akan Gugat Ganti Rugi

NRT, Tarakan : Pasca putusan pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, kuasa hukum Hasbudi, Syamsuddin, SH,MH,MM., menegaskan siap ajukan gugatan balik, sekaligus meminta semua aset termasuk 17 kontainer ballpress dan ganti kerugian karena tidak beroperasinya 14 speed boat selama 2 tahun lebih.

Dalam sidang pra peradilan Hasbudi yang dinyatakan menang, kini melalui kuasa hukumnya, Syamsuddin siap mengawal hasil putusan hakim tunggal PN Tarakan.

Dimana ada tujuh poin putusan sidang pra peradilan salah satunya yakni Polda Kaltara diminta hentikan penyidikan dan juga Polda Kaltara diminta mengembalikan seluruh aset termasuk 17 container ballpress yang diamankan kemarin.

Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltara, Kombes Pol Ronald Ardiyanto Purba mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan pra peradilan PN Tarakan.

“Kami menghormati keputusan praperadilan PN Tarakan. Tetapi, kami juga punya kewajiban untuk menyelesaikan perkara,” katanya.

“Kami belum tahu detail keputusan pra peradilan itu. Jadi, kami pelajari dahulu sebelum mengambil langkah selanjutnya,” imbuh Ronald.

Diketahui, untuk perkara ini Polda Kaltara telah melakukan pemusnahan barang bukti, berupa ballpres (pakai bekas).

“Dari pidana pokok kami melakukan pengembangan ke aset yang bersangkutan. Itulah dikenakan pasal TPPU,” terangnya.

Sementara itu, dikatakan Syamsuddin, jika melihat keterangan dari penjelasan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltara, Kombes Pol Ronald Purba, ia menjelaskan bahwa sepanjang mengenai putusan, memang benar belum diterima Polda.

“Sepanjang menyangkut masalah keputusan, sepanjang belum diterima oleh para pihak, masih akan dipelajari tindakan selanjutnya seperti apa. Tapi kemudian detailnya menyangkut masalah pakaian yang telah dimusnahkan, nah ini yang menarik,” jelasnya.

Kalau berdasarkan UU Perdagangan itu dicantumkan kalimat ekspor dan impor. Kalimat impor dan ekspor itu menunjukkan adanya orang yang beraktivitas memasukkan barang. Bukan barang yang terlanjur masuk. Dimana barang yang dimaksud adalah barang yang dilarang berdasarkan peraturan UU tadi.

Ia melanjutkan lagi, inti dipidana dimaksud adalah mengimpor barang yang dilarang. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah barang yang dimusnahkan kemarin (ballpres 17 container) adalah masuk kategori barang dilarang atau ilegal.

“Kita lihat dulu pertama, belum ada ketentuan yang mengatakan barang itu dilarang karena belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” paparnya.

Ia menilai barang ballpress kemarin adalah barang terlanjur masuk dan berbeda dengan barang terlarang yang jelas aktivitasnya dan ada pembuktiannya itu dilarang.

“Karena ini adalah barang terlanjur masuk ini, bagaimana bisa membuktikan bahwa itu adalah hasil ekspor dan impor (ballpress 17 kontainer). Dan barang itu belum ada putusan. Apakah barang tersebut adalah hasil ekspor impor. Sedangkan hasil ekspor dan impor itu, dikatakan bahwa terhadap Hasbudi barang ekspor impor itu batal demi hukum karena praperadilannya sudah dikabulkan,” ujarnya.

Yang menjadi pertanyaannya saat ini juga menyangkut barang yang sudah beredar. Barang yang sudah beredar tersebut karena dianggap belum ada ketentuan, apakah itu barang hasil perdagangan, maka dianggap sebagai pakaian yang belum diketahui asal usulnya. Dan oleh Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) mengatakan, setiap barang bekas yang diperdagangkan dalan wilayah Indonesia itu dianggap pakaian bekas lokal.

“Jadi itu boleh diperdagangkan. Itu kalimatnya. Artinya penyidik memusnahkan barang sitaan yang dari hasil impor, dan belum jelas apakah barang tersebut hasil dari impor barang ilegal atau tidak, maka seluruh perbuatan penyidik yang memusnahkan barang yang belum jelas, apakah ini barang ekspor dan impor adalah kerugian kepada pemilik barang,” jelas Syamsuddin.

Setiap kerugian kepada pemilik barang, dapat dimintakan ganti rugi. Karena lanjutnya Hasbudi tidak terbukti berdasarkan putusan pra peradilan atau kurang cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka, sebagai orang yang mengimpor barang.

“Artinya semua barang tersebut (ballpress 17 kontainer) dianggap belum jelas statusnya apa. Apakah masuk barang dilarang atau tidak. Belum ada putusan kan. Kita menganut asas legalitas,” paparnya.

Lebih jauh ia menjelaskan lagi sepanjang belum ada keputusan apakah itu adalah dilarang, maka barang itu adalah sah. Sekarang lanjutnya mengulang lagi apakah barang itu dilarang? Bahwa barang itu adalah yang dilarang? Menurutnya penyidik dalam hal ini adalah berlaku buru-buru untuk memusnahkan. Seharusnya putusan hukum apakah barang tersebut adalah barang diimpor artinya barang dilarang impor dibuktikan ada aktivitasnya.

“Kan di sini tidak ada bukti bahwa Hasbudi yang memiliki aktivitas mengimpor barang. Namun celakanya barangnya sudah dimusnahkan barangnya. Karena sudah dimusnahkan artinya ada kerugian di dalamnya. Baik kerugian materiil yang dapat dibuktikan dan kerugian inmateriil yang belum dihitung,” jelasnya.

Ia menambahkan lagi, dari sisi hukum perdata ada memperbolehkan untuk mengganti kerugian. Lebih lanjut langkah dari kuasa hukum, jika ada putusan pra peradilan resmi dinyatakan bahwa seluruh tindakan penyidik dinyatakan tidak sah karena misalnya kurang alat bukti, berarti menyangkut masalah UU Perdagangan ini tidak dapat dibuktikan.

“Karena tidak dapat dibuktikan secara formil, maka seluruh rangkaian penyidikan gugur. Karena sudah gugur sedangkan barang bukti terkait pakaian bekas yang belum jelas apakah ini ada putusan hasil impor ekspor maka itu bisa tetap menjadi kerugian pemilik yang harus ditanggung oleh siapapun yang memusnahkannya,” tegasnya.

Lebih jauh ia menyampaikan sebagai kuasa hukum tegas akan menuntut 17 kontainer ballpres juga termasuk yang harus dikembalikan Polda Kaltara selain aset. Padahal diketahui ballpress tersebut katanya sudah dilakukan pemusnahan di Bogor, pada Rabu, 20 September 2024 lalu.

Sehingga ia meminta bahwa aset yang saat ini disimpan di Polda Kaltara harus dikembalikan. Setelah ada putusan resmi dipegang pihaknya dari PN Tarakan, maka langkah lanjut akan melakukan langkah lanjut dengan dasar putusan pra peradilan.

“Setelah ada putusan kami pelajari. Kalau pernyataan direskrimsus betul kami juga menghargai putusan. Dasar untuk kami ajukan gugatan itu adanya putusan. Baik untuk memohonkan eksekusi dan juga gugatan ganti kerugian,” jelasnya.

Terakhir memandang hasil putusan praperadilan PN Tarakan kemarin, dinyatakan ada terkait penyitaan yang tidak sah. Penyitaan yang tidak sah itu disebutkan karena kurangnya alat bukti. Dengan demikian, seseorang yang dipersangkakan berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

” Jika ternyata dua alat yang cukup tidak dipenuhi menurut hakim pra peradilan, berarti penyidik bisa dikatakan tindakan sewenang-wenang mentersangkakan seseorang yang belum cukup bukti,” tegasnya.

Langkah kuasa hukum yang jelas menunggu sampai selesai dan menerima salinan putusan dan secara isi sudah didengar kemarin dalam sidang pra peradilan.

“Untuk salinan kalau sudah dapatkan kami akan ajukan gugatan ganti kerugian terhadap BB disita terkait dengan hak klien kami yang diciderai. Untuk penyidik yang dianggap diduga kurang cakap karena menterjemahkan orang yang berdasarkan diduga kurangnya alat bukti maka itu ranahnya kode etik. Ada tiga item kami ajukan termasuk melaporkan kode etik terhadap penyidik pasti,” tegasnya.

Penyidik dalam jabatannya menetapkan tersangka tanpa memenuhi dua alat bukti yang cukup sehingga menghilangkan hak kemerdekaan kliennya, Hasbudi.

“Kami akan laporkan pelanggaran terkait tidak profesionalnya seorang penyidik dan juga kami akan laporkan ke kapolri.Kami anggap patut diduga untuk melengkapi alat bukti saat pra, yang kami ajukan itu, penyidik melakukan dugaan pemalsuan. Dari awalnya tidak ada penyelidikan itu dibuat seolah-olah ada penyelidikan. Dengan diduga membuat tanda tangan yang tidak benar,” terangnya.

Jadi lanjutnya, ada beberapa elemen termasuk laporan pidana dugaan pemalsuan. Intinya ada empat akan langkahkan setelah putusan praperadilan. Pertama eksekusi, kedua mengajukan gugatan ganti kerugian, ketiga melaporkan ketidakprofesionalan penyidik ke paminal Polri dan keempat laporan pidana dugaan pemalsuan.

“Dengan dugaan merekayasa penyelidikan,” pungkasnya. (**)

Tags: HasbudiPraperadilan
ShareSendShareTweetSend
Previous Post

Dit Reskrimsus akan Pelajari Terkait Putusan Dikabulkannya Prapid HSB

Next Post

Mempererat Silahturahmi, BI Kaltara Gelar Fun Game Mini Soccer bersama PWI Tarakan

Related Posts

Dit Reskrimsus akan Pelajari Terkait Putusan Dikabulkannya Prapid HSB
Hukum & Kriminal

Dit Reskrimsus akan Pelajari Terkait Putusan Dikabulkannya Prapid HSB

8 Desember 2024
Prapid Hasbudi Dikabulkan Hakim, Polda Diperintahkan Hentikan Penyelidikan dan Mengembalikan Barang Bukti
Hukum & Kriminal

Prapid Hasbudi Dikabulkan Hakim, Polda Diperintahkan Hentikan Penyelidikan dan Mengembalikan Barang Bukti

5 Desember 2024
Next Post
Mempererat Silahturahmi, BI Kaltara Gelar Fun Game Mini Soccer bersama PWI Tarakan

Mempererat Silahturahmi, BI Kaltara Gelar Fun Game Mini Soccer bersama PWI Tarakan

Pertumbuhan Kredit di Kaltara Tercatat 14,47 Persen di Oktober 2024

Pertumbuhan Kredit di Kaltara Tercatat 14,47 Persen di Oktober 2024

Kolaborasi Pengendalian Inflasi, BI Kaltara Panen dan Tanam Cabai bersama Stakeholder 

Tetap Terjaga, Inflasi Kaltara November 2024 di Kisaran 2,5±1 persen

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Terlibat Peredaran Sabu 74 Kg, Seorang Konten Kreator Tarakan Ditangkap

Diduga Terlibat Peredaran Sabu 74 Kg, Seorang Konten Kreator Tarakan Ditangkap

29 Oktober 2024
Penyelundupan Kosmetik Ilegal Senilai Ratusan Juta Milik Haji Hasyim Digagalkan Satrol Lantamal XIII

Penyelundupan Kosmetik Ilegal Senilai Ratusan Juta Milik Haji Hasyim Digagalkan Satrol Lantamal XIII

14 September 2024
Kompak! Tokoh Masyarakat Jawa di Tarakan Dukung Zainal Paliwang Lanjut Dua Periode

Kompak! Tokoh Masyarakat Jawa di Tarakan Dukung Zainal Paliwang Lanjut Dua Periode

2 Oktober 2024
Lanud Anang Busra Berduka, Kolonel Pnb Bambang Sudewo Tutup Usia

Lanud Anang Busra Berduka, Kolonel Pnb Bambang Sudewo Tutup Usia

23 Maret 2024
Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan menyambangi kantor PLN Tarakan (Foto : Humas Tarakan)

Tinjau PLN Tarakan, Pastikan Tak Ada Pemadaman Selama Ramadhan

0
Krisis Air Meresahkan Pengusaha Laundry di Nunukan

Krisis Air Meresahkan Pengusaha Laundry di Nunukan

0
Beredar Poster, Datu Iman Niat Maju di Pilbup Bulungan

Beredar Poster, Datu Iman Niat Maju di Pilbup Bulungan

0
Gempa Bumi Magnitudo 4,7 Guncang Kabupaten Tana Tidung

Gempa Bumi Magnitudo 4,7 Guncang Kabupaten Tana Tidung

0
Makna Idul Adha, Kapolda Kaltara Serahkan 4 Ekor Sapi Kurban untuk Warga SP 6 hingga SP 9 Tanjung Buka

Makna Idul Adha, Kapolda Kaltara Serahkan 4 Ekor Sapi Kurban untuk Warga SP 6 hingga SP 9 Tanjung Buka

7 Juni 2025
Masjid LDII Nur Hasan Bagikan Daging Qurban ke Ribuan Masyarakat

Masjid LDII Nur Hasan Bagikan Daging Qurban ke Ribuan Masyarakat

6 Juni 2025
Wujud Komitmen Kapolda Dukung Swasembada Pangan Nasional

Wujud Komitmen Kapolda Dukung Swasembada Pangan Nasional

6 Juni 2025
Wagub Ingkong Ala Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Serbaguna SMTK Long Bia

Wagub Ingkong Ala Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Serbaguna SMTK Long Bia

6 Juni 2025
NARATALK ID

Media online Kalimantan Utara, semakin dekat dan terpercaya

Ikuti Kami

Kanal Berita

  • Bulungan
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kalimantan Utara
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Kontak
  • Redaksi & Manajemen
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2024 naratalk.id. All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini

© 2024 naratalk.id. All Right Reserverd