NRT, Tarakan : Kejadian diduga keracunan alkohol di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Patimura, Kelurahan Pamusian, Tarakan. Mengundang reaksi anggota DPRD Tarakan dan menyayangkan adanya kejadian tersebut. Sehingga dalam waktu dekat akan memanggil pihak-pihak terkait dengan THM.
Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Adhyansyah mengatakan selaku perwakilan dari rekan-rekan di DPR, sangat menyayangkan terkait adanya korban meninggal dunia karena diduga keracunan alkohol.
“Ini menjadi pelajaran untuk kita ke depan. Nanti coba saya bangun komunikasi sama pemerintah, sama instansi-instansi vertikal, supaya ke depannya ini betul-betul nanti kita lakukan langkah apa kedepannya,” ujarnya.
Ia menegaskan, akan memanggil semua untuk rapat. Supaya lebih mengetahui detail aturan-aturannya ini. Bagaimana tentang izin THM dan lain-lain.
“Informasi pernah saya dapat, kalau miras-miras itu langsung di pusat izinnya. Jadi kota itu tidak ada. Tapi ada informasi juga bahwa untuk golongan B dan C di daerah izinnya sementara yang Golongan A di pusat. Nah kan rancu ya, Kenapa meski yang besar ke pusat, semua yang mengolah disini (daerah). Kalau Ada apa-apa di kota, masalah di kota. Apalagi masalah seperti ini kan,” ucapnya.
Menyoal data DPMPTSP yang menjelaskan baru lima THM yang memiliki izin Minol Golongan B dan C di Tarakan, Adhyansyah akan berkomunikasi dengan Kepala Dinas DPMPTSP, Satpol PP, Disbudparpora dan lain-lain.
“Saya belum mengetahui berapa banyak yang punya izin dan tidak punya izin. nanti saya mau panggil di Rapat dengar Pendapat (RDP). Kalau setelah itu baru saya bisa enak bicara bagaimana mekanismenya ke depan yang kita lakukan,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Tarakan, Simon Patino menanggapi dugaan keracunan alkohol yang terjadi di salah satu THM ini sangat disayangkan dan kenapa hal ini bisa terjadi.
“Kita akan menanyakan kenapa ini bisa terjadi. Untuk penyidikannya kita serahkan saja kepada pihak yang berwenang. Kita harap kepolisian, untuk transparan dalam menelusuri apa penyebab sebenarnya yang terjadi,” ujarnya.
Yang jelas Diakui Simon, DPRD bersikap tegas bahwa THM harus memiliki izin-izin yang diperlukan dalam menjalankan usahanya.
“Terkait adanya informasi diduga THM awal kejadian keracunan alkohol itu tidak memiliki izin Minolnya. Nanti kami akan memanggil semuanya termasuk OPD yang terkait,” tegas ketua Komisi II DPRD Tarakan.
Dijelaskannya, Berkaitan soal perizinan, pemerintahan daerah berhak dalam pendampingan pembuatan izin baik dari izin daerah hingga yang dikeluarkan pemerintah pusat.
“Untuk Minol itu pengurusan izinnya melalui pendaftaran Online Single Submission (OSS). Daerah sifatnya pendampingan saja. Untuk izin tempat usahanya, pengurusan dilakukan di pemerintah daerah,” urainya.
Simon membeberkan, pihaknya pernah memiliki wacana untuk menarik retribusi dari penjualan Minol yang beri izin, namun ternyata itu tidak dapat dilakukan oleh Pemerintah daerah.
“Sudah kita bahas sama wali kota Waktu itu, kita mau melakukan penerapan retribusi Minol dan membuat aturannya di dalam perda retribusi. Tapi dalam aturan pusat itu memang kita tidak punya hak untuk wewenang melakukan penarikan retribusi. Untuk Minol ini,” pungkas dia. (*)
Discussion about this post