NRT, Tarakan : Sempat beredar dan viral di media sosial terkait dugaan beberapa kebijakan Komandan Batalyon Infanteri 613/Raja Alam yang menyimpang beberapa waktu terakhir, kini mulai ada titik terang.
Kasus tersebut saat ini sudah ditangani langsung Polisi Militer Daerah Militer VI/Mulawarman (Pomdam). Bahkan sejumlah saksi sudah dipanggil dan dimintai keterangan.
Menyikapi persoalan ini, Danyonif 613/Raja Alam, Letkol Inf Danan Wisnubrata mengatakan bahwa Ia bersama keluarga sempat kaget, namun Ia tegaskan apa yang disampaikan di berita tersebut tidak benar.
“Poin yang mengatasnamakan anggota (613/RJA) itu tidak benar. Karena adanya sentimen pribadi dari pihak tertentu maka mengatasnamakan anggota kami menyebarkan berita-berita yang tidak benar tersebut,” jelas Danyon 613/RJA, Danan Wisnubrata, Jumat (13/12/2024).
Lebih lanjut, perwira melati dua di pundak ini mengatakan sangat bersyukur karena saat ini persoalan itu sudah dalam proses investigasi untuk mengungkap kebenaranya, dan penyebar berita bohong tersebut sudah diperiksa di Pomdam Balikpapan.
“Saya minta kepada seluruh masyarakat untuk kita hormati bersama proses (hukum) sampai dengan kebenaran bisa terungkap karena jujur saya sangat dirugikan baik dari sisi pribadi, harga diri dan wibawa satuan saya juga sangat dirugikan karena hal tersebut masyarakat menganggap yang diberitakan itu benar. Saya sampaikan bahwa berita itu tidak benar dan sekarang proses investigasi sedang berlangsung kita tunggu hasilnya, apabila ada update kita akan sampaikan,” tegasnya.
Sebagai oknum yang disebut, Letkol Inf Danan selaku Danyonif 613/RJA juga sudah dimintai keterangan di Sintel Dam VI/Mulawarman dan sudah menjawab semua poin-poin yang dimaksud dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Dari 11 poin itu saya menjawab semua dan bisa saya pertanggung jawabkan contoh kita melarang cuti dan saya tidak pernah melarang cuti. BBM kita sesuai peruntukannya dan tidak pernah satuan ini berhenti operasional karena BBM habis, karena kita ada dukungan dari Komando atas. Masalah latihan kita kasih haknya sesuai indeks kepada Prajurit yang melaksanakan Latihan” bebernya.
“Saya telah dihubungi dan akan dipanggil kembali ke Pomdam untuk memberikan keterangan sebagai saksi,” sambungnya.
Kemudian, terkait dengan pembagian hasil usaha (SHU) Koperasi Rp 55.000 itu juga tidak benar yang benar adalah SHU dibagikan bervariasi, jika prajurit semakin banyak berbelanja di Koperasi maka SHU yang diterima juga semakin banyak dan SHU dibagikan sesuai dengan RAT (Rapat Anggota Tahunan) pada bulan Januari, sejak menjabat Danyon bulan september 2023 ia pernah melaksanakan RAT pada bulan Januari 2024 sehingga RAT tersebut sebagian besar tanggung jawab pejabat Danyon sebelumnya.
Selanjutnya, terkait dengan pedagang UMKM di depan Mako Danyonif 613/RJA. Pihaknya bekerjasama dengan UMKM, karena kebetulan lokasinya strategis atau pusat keramaian dan awalnya pedagang berada di depan Koperasi 613 dan terkesan kumuh maka kemudian direlokasi dan dibuatkan tempat yang representatif supaya terlihat rapi. (*)
Discussion about this post