Senin, 22 September 2025
  • Kontak
  • Redaksi & Manajemen
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
NARATALK ID
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
NARATALK ID
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
Home Daerah Kalimantan Utara

Biro Hukum Pemprov Kaltara Jelaskan Putusan Inkrah Tak Boleh Berspekulasi 

by Admin
14 Agustus 2025
in Kalimantan Utara
A A
0
Biro Hukum Pemprov Kaltara Jelaskan Putusan Inkrah Tak Boleh Berspekulasi 

NRT, Tanjung Selor : Masih seputar skandal penyalahgunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara kepada Benuanta Kaltara Jaya (BKJ) yang menjerat Haeruddin Rauf selaku Direkturnya dan almarhum mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara, Drs. Hamsi, S.Sos., M.T, di mana dalam kasus ini juga menyeret nama Gubernur lantaran selaku pemangku kepentingan tertinggi.

Sebelumnya telah diberitakan pernyataan Kepala DLH Kaltara, Hairul Anwar, S.Hut., M.AP., menyikapi kasus yang telah meninggalkan preseden buruk bagi Pemprov ini, yang dalam wawancaranya (7/8/2025) menuturkan bahwa pihaknya, Pemerintah Provinsi, baik DLH maupun Gubernur menganggap tidak ada hal yang urgent untuk diklarifikasi. Sebab menurutnya definisi klarifikasi itu konotasinya ketika terjadi masalah.

Menurut Hairul, klarifikasi itu hanya diperlukan jika dianggap ada masalah, jadi tidak ada hal lagi yang perlu diklarifikasi karena masalah telah dinyatakan inkrah yang dengan kata lain masalah ini telah selesai.

Sementara itu, terpisah dari apa yang dikatakan Hairul, saat awak media meminta perspektif hukum oleh Biro Hukum untuk mempertanyakan perihal kasus silam yang telah inkrah ini, Kepala Biro Hukum, Radiah BT Yolohio, S.H., M.AP., melalui Bagian Bantuan Hukum Pemprov Kaltara, Indrayadi Purnama Saputra M.H. membenarkan apa yang disampaikan Hairul.

Menanggapi pernyataan Hairul, Indra yang saat diwawancara di Omah Coffee Skip I Tanjung Selor (11/8/2025), mengatakan bahwa apa yang disampaikan Hairul itu sudah tepat, bahkan bernilai edukasi.

Dalam wawancaranya, Indra menuturkan bahwa seharusnya kalau mau mengajukan keberatan itu di forum Banding, dan masih ada forum Kasasi kalau tidak puas, bahkan sampai ke forum PK (Peninjauan Kembali) kalau masih tidak puas.

“Ya betul aja, karena di samping itu kan ada forumnya sendiri untuk mengajukan keberatan hukum banding, bahkan tingkat kasasi hingga tingkatan PK. Bukan mengajukan keberatan di forum yang tidak pada tempatnya alias salah kamar,” ujarnya.

Menurutnya, menyikapi konteks yang disinggung ini, pemerintah selalu mengedepankan etika birokrasi, karena mengklarifikasi hasil putusan inkrah itu sama halnya dengan meragukan kredibilitas lembaga pengadilan.

“Jadi, bicara soal putusan inkrah, ini kan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan mengikat, sehingga kita tidak boleh berspekulasi. Apalagi lembaga pemerintah, tentu punya etika berbirokrasi. Pihak pemerintah bukan tidak punya jawabannya, bukan tidak punya argumentasi hukum yang berdasar. Pemerintah punya justifikasi hukumnya,” tambahnya.

Indra menjelaskan, putusan inkrah ini menandakan bahwa negara melalui lembaga peradilan telah menyelesaikan perkara tersebut secara tuntas terhadap pihak-pihak yang sah secara hukum terbukti melakukan tindak pidana sesuai amar putusan pengadilan.

Sambungnya menjelaskan, bahwa memang terlepas sebuah kasus yang inkrah itu adalah putusan yang final terhadap terdakwa, namun bukan menutup kemungkinan muncul terdakwa lain, peluang itu tetap ada. “Tapi kita kembali, kan negara menyediakan forum banding, kasasi, bahkan negara juga menyediakan forum PK kalau pihak keberatan masih merasa tidak puas,” jelasnya.

Dijelaskannya lagi, dalam sebuah surat keputusan, diktum dan konsideran itu dua bagian penting yang saling melengkapi, termasuk dalam konteks putusan perkara BKJ. Konsideran berisi pertimbangan dan dasar hukum yang mendasari pembuatan keputusan, sedangkan diktum berisi ketetapan-ketetapan inti dari keputusan tersebut.

Indra juga menjelaskan, pihak yang merasa dirugikan atau keberatan bisa mengajukan upaya hukum Banding dan Kasasi. Ada forumnya sendiri. Bukan di forum untuk membangun narasi yang menggiring publik agar tidak percaya pada hasil putusan inkrah.

“Bahkan hukum menyediakan forum PK jika merasa masih tidak puas. Bukan opsi mengajukan keberatan di forum media pemberitaan yang motivasi dan orientasi narasinya menjurus meragukan keputusan inkrah. Di mana media tersebut main tampung saja tanpa memfilter perkara apa yg jelas-jelas telah dinyatakan inkrah,” ujar Indra menerangkan.

“Mestinya saat putusan di pengadilan, bisa mengajukan upaya hukum pada forumnya, yaitu banding hingga tingkat kasasi. Bukan di forum pemberitaan yang menggiring opini publik dengan narasi-narasi yang terkesan mencari kesalahan. Forumnya ada di pengadilan banding, dan masih ada forum kasasi, bahkan PK,” imbuhnya.

Menurut Indra, Gubernur bukanlah pribadi yang anti terhadap kritik sepanjang itu dinilainya konstruktif. Tidak ada pemerintah yang lepas dan bebas dari kritik. Pemerintah yang baik adalah pemerintah yang tidak anti kritik. Pemerintah yang sehat adalah pemerintah yang tidak membungkam kritik. Pemerintah Kaltara tidak pernah menutup ruang kritik kepada publik, kepada seluruh pihak.

“Pemerintah di bawah komando Pak Zainal, bukanlah pemerintah yang anti kritik. Tetapi isi di pemberitaan itu ‘kan sifatnya tidak mengindikasikan kritik, melainkan mengarah pada penggiringan opini publik tentang ketidak-adilan hukum. Kemudian Pemerintah yang dalam hal ini Gubernur selaku pemangku kebijakan Pemprov diminta untuk mengklarifikasi hasil putusan inkrah oleh pengadilan,” kata Indra.

Lanjut Indra mengatakan, sehingga pihaknya sampai pada titik kesimpulan bahwa ada indikasi hanya mencari-cari kesalahan, dan andai pihak pemerintah mau tega, pihaknya boleh saja melaporkan media terkait ke Dewan Pers, bahkan ke meja hukum, karena dianggap hal ini tidak relevan yang bersifat ada muatan perbuatan secara melawan hukum.

“Tapi lagi-lagi saya tegaskan, Pak Gubernur bukanlah pribadi yang anti kritik, meskipun di pemberitaan itu sebenarnya juga bukan kritik, melainkan lebih mengarah pada ketidakpercayaan inkrah yang diputus oleh pengadilan,” lanjutnya menjelaskan.

Lanjutnya lagi, jika mengajukan keberatan seharusnya ada forumnya sendiri. Bukan mengajukan keberatan di forum media, di mana medianya juga tidak memfilter mana berita yang layak tayang atau tidak, apakah pihak keberatan sudah melakukan upaya hukum banding saat dibacakan amar putusan di persidangan perkara.

“Lagipun, ini kasus sudah inkrah di Juli 2024 lalu, artinya sudah basi jika media kemudian mengangkatnya sekarang (Agustus 2025). Jangan asal main hantam kromo,” tegasnya.

Menurut Indra, berbeda halnya jika perkara ini belum sampai ke titik inkrah atau sudah sampai ke level Kasasi atau PK, lalu media menemukan ketidak-adilan hukum yang jika diberitakan itu bisa dipertanggungjawabkannya secara hukum, barulah media tersebut dianggapnya sudah memenuhi unsur etika kejurnalisan.

Media massa bukan opsi yang bisa dijadikan ruang keberatan hukum, bukan tempat untuk mengajukan laporan hukum.

Dianalogikannya, sama halnya jika terjadi peristiwa hukum, atau tindak kriminal tertentu, maka langkah tepat yang mestinya dilakukan itu adalah melaporkannya ke kepolisian, bukan ke media sosial.

“Membuat laporan resmi ke kepolisian, karena kalau ke Media Sosial, itu bukan laporan resmi. Bahkan berpotensi dilaporkan resmi ke Kepolisian jika postingannya ada unsur melanggar hukum,” tutur Indra menjelaskan.

Tak hanya itu, Indra menuturkan namun itu bukan berarti membatasi ruang pihak media dalam melakukan tugas dan fungsi kontrol sosialnya.

“Pihak media boleh kok dan sah memberitakan, jika seyogianya pihak keberatan sudah sampai ke tingkat paling tinggi yaitu kasasi atau PK yang lalu bagi medianya. Kasus ini memang dianggap ada kejanggalan dengan rekayasa fakta dan bukti di persidangan. Karena pada prinsipnya semua lembaga profesi punya kode etik masing-masing,” tutup Indra. (*)

Tags: Pemprov kaltara
ShareSendShareTweetSend
Previous Post

SMSI Kaltara Kecam Pengrusakan Kantor Korkal, Ancaman Serius Perusahaan Pers

Next Post

Bidpropam Polda Kaltara Bersama TNI dan Polres Nunukan Salurkan Bantuan Sosial ke Panti Asuhan Ruhama Aisyiyah

Related Posts

Harganas Ke-32, Bustan Ajak ASN Jadikan Keluarga Sebagai Fondasi Pembangunan Bangsa
Kalimantan Utara

Harganas Ke-32, Bustan Ajak ASN Jadikan Keluarga Sebagai Fondasi Pembangunan Bangsa

1 Juli 2025
Optimistis Di Atas Rata-Rata Nasional, Pj Sekprov Pastikan APBD Dapat Terserap Maksimal
Kalimantan Utara

Optimistis Di Atas Rata-Rata Nasional, Pj Sekprov Pastikan APBD Dapat Terserap Maksimal

3 Juli 2025
Presiden Resmi Lantik Zainal A Paliwang – Ingkong Ala Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara
Tarakan

Presiden Resmi Lantik Zainal A Paliwang – Ingkong Ala Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara

20 Februari 2025
Pemprov Kaltara Resmi Mulai Penilaian Kinerja Stunting 2025 
Kalimantan Utara

Pemprov Kaltara Resmi Mulai Penilaian Kinerja Stunting 2025 

30 Juli 2025
Pemprov Sosialisasi Aplikasi Srikandi, Dukung Transformasi Tata Kelola Arsip Digital
Kalimantan Utara

Pemprov Sosialisasi Aplikasi Srikandi, Dukung Transformasi Tata Kelola Arsip Digital

30 Juli 2025
Datu Iqro Himbau OPD Segera Jalankan Program Kerja Dan Serapan Anggaran
Kalimantan Utara

Datu Iqro Himbau OPD Segera Jalankan Program Kerja Dan Serapan Anggaran

9 Juli 2025
Next Post
Bidpropam Polda Kaltara Bersama TNI dan Polres Nunukan Salurkan Bantuan Sosial ke Panti Asuhan Ruhama Aisyiyah

Bidpropam Polda Kaltara Bersama TNI dan Polres Nunukan Salurkan Bantuan Sosial ke Panti Asuhan Ruhama Aisyiyah

Dukung Pemulihan Status Internasional Bandar Udara Juwata Tarakan

Dukung Pemulihan Status Internasional Bandar Udara Juwata Tarakan

Kapolda Kunjungi Polsek Tanjung Palas, Cek Kesiapan Personel dan Berikan Motivasi

Kapolda Kunjungi Polsek Tanjung Palas, Cek Kesiapan Personel dan Berikan Motivasi

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Terlibat Peredaran Sabu 74 Kg, Seorang Konten Kreator Tarakan Ditangkap

Diduga Terlibat Peredaran Sabu 74 Kg, Seorang Konten Kreator Tarakan Ditangkap

29 Oktober 2024
Penyelundupan Kosmetik Ilegal Senilai Ratusan Juta Milik Haji Hasyim Digagalkan Satrol Lantamal XIII

Penyelundupan Kosmetik Ilegal Senilai Ratusan Juta Milik Haji Hasyim Digagalkan Satrol Lantamal XIII

14 September 2024
Kompak! Tokoh Masyarakat Jawa di Tarakan Dukung Zainal Paliwang Lanjut Dua Periode

Kompak! Tokoh Masyarakat Jawa di Tarakan Dukung Zainal Paliwang Lanjut Dua Periode

2 Oktober 2024
Lanud Anang Busra Berduka, Kolonel Pnb Bambang Sudewo Tutup Usia

Lanud Anang Busra Berduka, Kolonel Pnb Bambang Sudewo Tutup Usia

23 Maret 2024
Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan menyambangi kantor PLN Tarakan (Foto : Humas Tarakan)

Tinjau PLN Tarakan, Pastikan Tak Ada Pemadaman Selama Ramadhan

0
Krisis Air Meresahkan Pengusaha Laundry di Nunukan

Krisis Air Meresahkan Pengusaha Laundry di Nunukan

0
Beredar Poster, Datu Iman Niat Maju di Pilbup Bulungan

Beredar Poster, Datu Iman Niat Maju di Pilbup Bulungan

0
Gempa Bumi Magnitudo 4,7 Guncang Kabupaten Tana Tidung

Gempa Bumi Magnitudo 4,7 Guncang Kabupaten Tana Tidung

0
Terlibat Sindikat TPPO, WNA Asal Cina Diamankan Kanim Tarakan

Terlibat Sindikat TPPO, WNA Asal Cina Diamankan Kanim Tarakan

20 September 2025
Puncak HUT Polwan ke-77, Gelar Olahraga dan Bazaar

Puncak HUT Polwan ke-77, Gelar Olahraga dan Bazaar

19 September 2025
Gubernur Buka Turnamen Basket Pelajar Kaltara 2025, Harapkan Lahir Banyak Atlet Berprestasi

Gubernur Buka Turnamen Basket Pelajar Kaltara 2025, Harapkan Lahir Banyak Atlet Berprestasi

17 September 2025
Kapolda Kaltara Kunjungi Pengadilan Tinggi Kaltara Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Kapolda Kaltara Kunjungi Pengadilan Tinggi Kaltara Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

17 September 2025
NARATALK ID

Media online Kalimantan Utara, semakin dekat dan terpercaya

Ikuti Kami

Kanal Berita

  • Bulungan
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kalimantan Utara
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Kontak
  • Redaksi & Manajemen
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2024 naratalk.id. All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini

© 2024 naratalk.id. All Right Reserverd