NRT, Tarakan : Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Tarakan amankan Tiga orang pelaku inisial FK (16), DV (16) dan RM (24). Para pelaku diamankan setelah melakukan tindakan pencabulan kepada korban gadis yang masih berusia 13 Tahun.
Peristiwa tersebut dilaporkan orang tua korban pada Sabtu (25/5/2024) lalu. Berdasarkan keterangan pelaku, peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah wilayah Juata Kerikil pada Jumat (17/5/2024) dan Sabtu (18/5/2024).
“Pada saat itu pelapor yang merupakan orang tua korban mendapat informasi bahwa anaknya telah dicabuli oleh pelaku di daerah Juata Kerikil dekat Embung Bengawan. Kemudian setelah itu orang tua korban membuat laporan ke Polres Tarakan,” terang Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar, melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra.
Saat ini ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Mako Polres Tarakan. Berdasarkan keterangan para pelaku, saat kejadian korban dijemput di rumah pada pukul 02.00 Wita dinihari.
“Dari hasil keterangan pelaku, kronologisnya yaitu pelaku inisial FK mengajak korban untuk keluar rumah pada malam hari, 17 Mei 2024 pukul 02.00 Wita dinihari. Kemudian setelah janjian, FK meminta temannya inisial DF untuk menjemput korban di rumahnya dan membawa ke rumah temannya inisial JU di Juata Kerikil,” ujar Kasat Reskrim.
Pelaku inisial FK langsung melancarkan aksi pencabulan di salah satu kamar rumah temannya. Setelah itu Dua pelaku lainnya juga melakukan tindakan pencabulan secara bergantian.
“Pelaku inisial FK melakukan pencabulan terhadap korban di salah satu kamar rumah JU. Kemudian pelaku kedua berinisial DF melakukan pencabulan lagi. Setelah DF, kembali FK melakukan pencabulan. Terkahir pelaku inisial RM. Jadi untuk pelaku inisial RM ini dia membujuk rayu dan mengancam tidak akan mengantar korban pulang,” jelas Kasat Reskrim.
Terbongkarnya kasus ini dan diketahui oleh orang tua korban, setelah beredar video saat aksi pencabulan terjadi. Sepupu korban memperlihatkan video tersebut kepada orang tua korban, lalu peristiwa tersebut dilaporkan ke Mapolres Tarakan.
“Terbongkarnya karena video persetubuhan diketahui orang tua korban. Video direkam JU melalui ventilasi kamar. Orang tua korban dapat informasi dari sepupu korban dan memperlihatkan video,” imbuh Kasat Reskrim.
Sementara itu polisi masih mendalami dugaan pelanggaran UU ITE kepada pelaku yang merekam tindakan pencabulan tersebut. Untuk Tiga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dikenakan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara.
“Kondisi korban saat ini perlu mendapat pendampingan dari psikolog anak,” pungkas Kasat Reskrim. (Nrt20)
Discussion about this post