NRT, Tanjung Selor : Persoalan kurang salur Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota di Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menjadi sorotan tajam.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara menggelar Rapat Gabungan Komisi, Senin (20/4/26), untuk membedah beban keuangan daerah yang kian menumpuk.
Rapat yang berlangsung di Kantor DPRD Kaltara ini, dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muddain, ST., serta dihadiri jajaran anggota dewan dan perwakilan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara.
Dalam rapat tersebut, BKAD memaparkan fakta bahwa total tunggakan DBH selama beberapa tahun terakhir masih sangat besar. Meskipun ada potensi dana transfer dari pusat, keputusannya masih menggantung di Kementerian Keuangan.
Menanggapi hal itu, Muddain menegaskan bahwa penyaluran DBH ke kabupaten/kota adalah amanat undang-undang yang bersifat wajib. Ia mengingatkan pemerintah provinsi agar tidak berlindung di balik keterlambatan transfer pusat.
“Ini kewajiban provinsi yang harus direalisasikan kepada kabupaten/kota sebagaimana diamanatkan undang-undang. Jangan sampai ada kesalahpahaman dalam memaknai tanggung jawab ini,” tegas Muddain.
Selain DBH, terungkap Kaltara tengah menghadapi tekanan fiskal yang cukup berat. Hal ini terlihat dari adanya sisa utang kegiatan (SPM) dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang signifikan.
Anggota DPRD, Listiani, secara khusus menyoroti aspek transparansi. Menurutnya, publik dan pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota berhak mendapatkan penjelasan terbuka mengenai alokasi dana yang belum disalurkan tersebut.
Di sisi lain, Anggota DPRD lainnya, H. Alimuddin, ST. mempertanyakan dasar hukum pembayaran kegiatan tahun sebelumnya yang dilakukan pada tahun berjalan tanpa melalui mekanisme perubahan APBD.
Muddain menjelaskan pemerintah menggunakan skema pergeseran anggaran berdasarkan Surat Edaran Kemendagri, namun ia mengakui langkah ini berisiko tinggi jika dana transfer pusat tidak terealisasi sesuai prediksi.
Diskusi panjang tersebut mengungkap bahwa membengkaknya tunggakan DBH salah satunya dipicu oleh penggunaan dana tersebut untuk menopang operasional pemda dan program prioritas di tengah keterbatasan kas daerah.
Sebagai langkah konkret, DPRD Kaltara menyepakati akan mengundang Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Gubernur dan Wakil Gubernur untuk memberikan penjelasan komprehensif.
Menurutnya, penyusunan alternatif kebijakan penyelesaian tunggakan harus segera diputuskan.
“Harus ada kepastian skema pembayaran. Jika belum terakomodasi di APBD 2026, maka wajib dimasukkan dalam APBD 2027,” pungkas Muddain.
Melalui fungsi pengawasannya, DPRD berharap stabilitas fiskal daerah tetap terjaga tanpa mengabaikan hak-hak keuangan kabupaten dan kota yang ada di wilayah Kaltara.(*)






















Discussion about this post