NRT, Jakarta : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) IV terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi melalui kunjungan kerja ke Pusat Perbukuan (Pusbuk), Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kamis (09/4/26).
Rombongan Pansus IV yang dipimpin oleh Dr. Syamsuddin Arfah bersama Anggota Pansus IV lainnya, Tamara Moriska, SH., MH., Muhammad Hatta, Listiani, Rahman, S.K.M., dan Dino Andrian, SH., diterima langsung oleh Kepala Pusat Perbukuan Supriyanto, S.Pd., M.A.
Ketua Pansus IV, Dr. Syamsuddin Arfah, menyampaikan bahwa pembahasan ranperda telah memasuki tahap substansi dan akan segera dirampungkan. Ia menekankan pentingnya regulasi ini sebagai landasan penguatan literasi di Kalimantan Utara.
“Pembahasan sudah sampai pada batang tubuh. Kami berharap perda ini bisa menjadi pilot project dan menjadi rujukan bagi daerah lain,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Pusat Perbukuan, mengapresiasi inisiatif DPRD Kaltara yang dinilai sebagai langkah progresif. Kalimantan Utara bahkan disebut sebagai provinsi pertama yang menginisiasi regulasi perbukuan secara komprehensif di tingkat daerah.
Ia menjelaskan bahwa regulasi ini penting untuk mendukung tata kelola perbukuan yang bertujuan menghadirkan buku yang bermutu, terjangkau, dan merata.
Meski demikian, tantangan masih dihadapi, terutama rendahnya daya baca siswa meskipun minat baca tergolong tinggi. Berdasarkan temuan, sekitar 98 persen siswa sekolah dasar menyukai membaca, namun kemampuan memahami bacaan masih rendah.
Anggota Pansus, Dino Andrianto, menyoroti fenomena rendahnya daya baca generasi muda sebagai latar belakang utama penyusunan ranperda ini.
“Kami melihat ada kesenjangan antara minat dan kemampuan membaca. Ini yang ingin kami jawab melalui regulasi,” katanya.
Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang mampu memastikan ketersediaan buku yang berkualitas, terjangkau, dan sesuai dengan jenjang usia.
“Masalah utamanya bukan minat, tetapi kualitas dan kesesuaian buku dengan usia anak,” ungkap Supriyanto.
Ranperda ini juga diarahkan untuk memperkuat literasi dasar, mendukung pengembangan penulis lokal, serta meningkatkan pemerataan akses buku di daerah. DPRD Kaltara optimistis regulasi ini dapat menjadi percontohan nasional dalam pengembangan perbukuan dan literasi berbasis daerah.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kaltara akan melanjutkan pembahasan secara intensif, termasuk melakukan harmonisasi regulasi serta melibatkan pendampingan dari Kejaksaan.
Ranperda ini diharapkan dapat memperkuat budaya literasi sekaligus mendorong kemandirian daerah dalam pengelolaan perbukuan tanpa bertentangan dengan kebijakan nasional.(*)






















Discussion about this post