NRT, Tarakan : Tindak pidana penikaman yang terjadi di gang Murai, Kelurahan Karang Rejo pada Jumat (7/3/2026) sekira pukul 18.30 WITA, menyebabkan korban berinisial A (41) meninggal dunia dikarenakan luka tusukan pada perut sebelah kanan.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik melalui Kasat Reskrim, AKP Reginald Yuniawan Sujono mengatakan, dari TKP korban sempat dilarikan ke Puskesmas Karang Rejo lalu di rujuk ke Rumah sakit. Namun di perjalanan korban dinyatakan meninggal dunia.
“Hasil pemeriksaan visum dari rumah sakit ditemukan luka terbuka pada perut sebelah kanan dengan kedalaman sekitar 30 Centimeter (cm), panjang 2 cm, lebar 0,5 cm. Kemiringan luka mencapai 45 derajat dengan deskripsi satu sisi lancip dan satu sisi tumpul,” terangnya.
Disebutkan AKP Reginald, berdasarkan laporan dari rumah sakit, tanda-tanda klinis juga terlihat pada tangan dan kaki menunjukkan korban mengalami kekurangan oksigen sebelum meninggal dunia.
“Selanjutnya, untuk upaya kepolisian dan penanganan barang bukti sudah melakukan penangkapan tersangka IR (36), dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif Dari keluarga korban menolak untuk dilakukan autopsi sehingga setelah di visum korban dipulangkan kepada keluarganya,” ujarnya.
Reginald menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan saksi sekitar TKP, sempat terdengar suara keributan dan adu mulut di luar rumah saat kejadian. Ketika saksi keluar rumah didapati korban A sudah dalam posisi tersungkur di aspal bersama sepeda motornya dan melihat tersangka bersama temannya melarikan diri,” urai AKP Reginald.
Kasat Reskrim Polres Tarakan menegaskan, untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka IR yakni pasal 458 ayat 1, subsider pasal 46 ayat 2, subsider pasal 466 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.
“Untuk rencana selanjutnya penyidik kami akan segera melakukan pemeriksaan intensif terhadap para saksi, melakukan prarekonstruksi dan melengkapi administrasi penyidikan guna pengiriman surat SPDP ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta mempercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian. (*)





















Discussion about this post