NRT, Tarakan : Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghargaan Daerah.
Dalam rapat kerja lanjutan yang digelar, Selasa (3/3/26), tim fokus melakukan pembedahan substansi draf secara mendalam dan mendetail.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Badan Penghubung (Banhub) Provinsi Kaltara di Kota Tarakan ini, dipimpin langsung Wakil Ketua Pansus I, H. Ladullah, didampingi Sekretaris Pansus Herman, serta Anggota Pansus H. Akbar Ali. Rapat ini juga menghadirkan mitra Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta Tim Pakar dari Pusat Kajian Hukum dan Perundang-undangan (PKHP) Kaltara.
Wakil Ketua Pansus I, H. Ladullah menegaskan agenda utama rapat kali ini adalah melakukan pembahasan pasal per pasal untuk memastikan payung hukum ini tepat sasaran. Hingga selesai, pembahasan telah mencapai Pasal 15 yang mengatur mengenai mekanisme Dewan Penghargaan Daerah.
“Pembahasan hari ini kita tekankan pada pasal per pasal. Kita sudah masuk sampai Pasal 15, yaitu tentang Dewan Penghargaan. Kami meninjau siapa saja yang layak masuk dalam dewan tersebut, dengan menyerap masukan baik dari OPD maupun tim ahli,” ujar H. Ladullah.
Lebih lanjut, Ladullah menjelaskan kriteria penerima penghargaan menjadi poin krusial yang dibedah. Berdasarkan draf yang ada, penghargaan ini nantinya dapat diberikan kepada tokoh perjuangan pembentukan Provinsi Kaltara, tokoh masyarakat, masyarakat berprestasi, ASN dan Badan/Lembaga/Organisasi yang berjasa bagi Daerah.
Dalam dinamika rapat, muncul pertanyaan mengenai peluang instansi pemerintah seperti kabupaten atau kota untuk menerima penghargaan ini secara lembaga. Namun, berdasarkan hasil kajian bersama tim pakar, ditegaskan filosofi Perda ini lebih menitikberatkan pada subjek perorangan atau kelompok.
“Ada masukan dan pertanyaan apakah kabupaten atau kota bisa masuk sebagai penerima secara lembaga. Tanggapan dari tim kajian adalah penghargaan ini bersifat perorangan atau kelompok, bukan berbentuk lembaga pemerintahan daerah karena kabupaten/kota sudah memiliki mekanisme sendiri,” tambahnya.
Pansus I berkomitmen untuk menyelesaikan regulasi ini secara cepat namun tetap berkualitas. Mengingat pembahasan sudah dimulai sejak Februari lalu, DPRD menargetkan Perda ini dapat disahkan dalam waktu dekat.
“Harapan saya, kita terus bekerja sama dengan baik agar Perda ini bisa terbit secepatnya. Kami di DPR memperkirakan proses ini memakan waktu sekitar 4 hingga 5 bulan. Karena kita mulai bahas bulan Februari, maka diperkirakan sekitar bulan Juni (bulan 6) sudah bisa selesai,” pungkas Ladullah.(*)






















Discussion about this post