NRT, Tanjung Selor : Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD provinsi kalimantan utara menggelar pertemuan bersama OPD terkait membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2026 Tentang Penghargaan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kamis (06/2/26)
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Pertemuan Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara ini di Hadiri Langsung Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara H. Muddain, ST , dan di Hadiri sejumlah Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara diantaranya H.Ladullah,S.Hi, H.Hamka M.,S.iP,M.H dan Perwakilan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara,
Setelah rapat dibuka oleh Bapak Muddain, ST menjelaskan kepada peserta rapat tentang tujuan diadakannya rapat pada hari ini adalah untuk melakukan Penyamaan Persepsi tentang 2 buah Ranperda Perhargaan Daerah yang mana ranperda ini merupakan Inisiatif anggota DPRD Prov. Kalimantan Utara dan perubahan atas peraturan daerah nomor 18 tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah merupakan Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah dalam hal ini Badan Keuangan Aset Daerah Prov. Kaltara.
“Pembahasan Ranperda ini merupakan bagian dari upaya DPRD Provinsi Kalimantan Utara untuk meningkatkan kualitas regulasi daerah,” ujar Muddain (*)






















Discussion about this post