NRT, Tanjung Selor : Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara melakukan penggeledahan ditiga tempat berbeda, pada Kamis (18/12/2025).
Penggeledahan ini berkaitan dugaan tindak pidana korupsi Belanja Hibah Pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara.
Aspidsus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria melalui Kasi Penkum, Andi Sugandi mengatakan, Penggeledahan di tiga tempat berbeda berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Kaltara dan Penetapan Izin Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Tipikor PN Samarinda.
“Tim Pidsus kita sedang melakukan Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Belanja Hibah Pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 2,952 M yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan di dalam kontrak pekerjaan, ujarnya, Jumat (19/12/2025).
Ia menjelaskan, tiga tempat yang digeledah yakni Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara, Ruang Bagian Kesra Sekretariat Kantor Gubernur Provinsi Kaltara, serta Kantor DPD Asita Kaltara yang berada di Kelurahan Tanjung Selor Hilir.
“Dari ketiga tempat tersebut, Penyidik berhasil menyita beberapa dokumen maupun barang-barang lainnya yang diduga kuat berhubungan dengan tindak pidana yang disangkakan,” terangnya.
“Selanjutnya dokumen dan barang-barang tersebut dibawa ke Kantor Kejati Kaltara untuk didalami oleh Tim Penyidik guna kepentingan penyidikan,” pungkasnya. (*)


















Discussion about this post