NRT, Tarakan : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan membuka ruang dialog dengan partai politik, akademisi, Bawaslu, dan Ombudsman melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan yang digelar di Rumah Pintar Pemilu (RPP), Rabu (12/11/2025).
Forum ini dimaksudkan untuk mendorong pelayanan KPU yang semakin terbuka, cepat, dan tanpa tebang pilih.
Ketua KPU Tarakan, Dedi Herdianto, mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk keterbukaan lembaganya terhadap kritik dan saran dari masyarakat maupun para pemangku kepentingan di bidang kepemiluan. Melalui forum ini, KPU ingin memastikan setiap pelayanan publik yang diberikan sesuai dengan prinsip transparansi dan kesetaraan.
“FKP ini kami laksanakan untuk menggali dan menerima masukan dari masyarakat maupun stakeholder terkait pelayanan yang kami berikan,” ujar Dedi.
Ia menambahkan, pelibatan berbagai unsur dalam forum ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata agar penyusunan standar pelayanan KPU benar-benar mencerminkan kebutuhan publik.
“Kami ingin layanan KPU Tarakan bisa dinilai secara terbuka. Kalau ada kekurangan, itulah yang kami perbaiki,” lanjutnya.
Kegiatan FKP diikuti oleh beragam elemen, mulai dari penyelenggara pemilu seperti Bawaslu, akademisi, perwakilan Kesbangpol, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), media, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga partai politik peserta pemilu.
Menurut Dedi, forum kali ini berjalan dinamis. Banyak masukan dan saran disampaikan, mulai dari persoalan teknis hingga peningkatan akses informasi publik.
“Alhamdulillah, banyak masukan dan saran yang kami terima. Intinya agar pelayanan KPU Tarakan bisa lebih baik lagi. Semua partai politik peserta pemilu sebenarnya kami undang, meski ada beberapa yang berhalangan hadir,” tuturnya.
KPU Tarakan juga memaparkan sejumlah layanan publik yang selama ini disediakan kepada masyarakat. Layanan tersebut antara lain pemutakhiran data pemilih, permohonan informasi publik, konsultasi kepemiluan, pembentukan badan ad hoc, pengadaan barang dan jasa, jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH), kunjungan ke Rumah Pintar Pemilu, serta layanan sosialisasi dan pengelolaan anggaran.
Masukan dari Ombudsman menjadi salah satu poin penting dalam forum tersebut. Lembaga itu menegaskan pentingnya kesetaraan pelayanan bagi seluruh pihak tanpa memandang latar belakang suku, kelompok, atau afiliasi politik.
“Ombudsman sangat mendukung kegiatan ini. Mereka mengingatkan pelayanan KPU Tarakan harus setara bagi semua pihak. Tidak boleh ada istilah tebang pilih,” tegas Dedi.
Dari kalangan akademisi, muncul usulan agar KPU menetapkan batas waktu yang jelas dalam menindaklanjuti setiap pengaduan atau permohonan layanan. Hal itu dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas dan kepastian bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan.
Sementara perwakilan partai politik mendorong peningkatan keterbukaan data kepemiluan, terutama terkait informasi yang dibutuhkan untuk kegiatan internal partai dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Partai politik berharap keterbukaan informasi yang kami dorong bisa membantu mereka mendapatkan data dengan lebih cepat dan transparan,” ujar Dedi menambahkan.
Forum yang berlangsung sekitar dua jam itu juga diisi dengan sesi diskusi interaktif, para peserta langsung menyampaikan pendapat dan pengalaman dalam mengakses layanan KPU. Beberapa peserta menilai inisiatif ini perlu dilaksanakan secara rutin agar proses perbaikan pelayanan publik tidak berhenti hanya pada satu kegiatan.
Melalui forum ini, KPU Tarakan berharap dapat memperkuat komitmen pelayanan publik yang responsif, transparan, dan inklusif, sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun penyelenggaraan pemilu yang berintegritas di Bumi Paguntaka.
“Kami rencananya akan menyusun laporan hasil forum yang memuat seluruh masukan, rekomendasi, dan catatan penting untuk dijadikan bahan perbaikan standar pelayanan tahun berikutnya,” tutupnya. (*)
















Discussion about this post