NRT, Tarakan : motor N Max warna Biru KU 3905 AF yang terparkir didepan rumah, raib di curi seorang pria berinisial MR (39). Namun Pelaku berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP).
Kapolsek KSKP, IPTU Sri Djayanti, korban saat itu memarkirkan motor N Max warna Biru KU 3905 AF di teras rumah Jalan Kusuma Bangsa RT 03, pada Jumat, 22 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 WITA. keesokan harinya, korban hendak mengantar anaknya ke sekolah dan mendapati motornya sudah tidak ada.
“Korban sempat tanya ke suaminya karena motornya hilang. Lalu dari situ dilaporkan ke Polsek KSKP,” katanya.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MR pada Ahad, 24 Maret 2024 disebuah kos-kosan yang ada di Jalan Kusuma Bangsa. Dihadapan penyidik, MR mengaku telah mengincar motor tersebut dengan mengambil kuncinya terlebih dahulu saat malam hari,”Memang sudah direncanakan, jadi hari Jumat sekira pukul 02.00 WITA itu baru dia ambil motornya,” ungkapnya.
Rencananya ia akan menjual motor tersebut dengan harga Rp 5 juta rupiah. Diketahui, MR juga tidak memiliki pekerjaan sehingga ia berniat menjual untuk biaya pulang kampung. Diketahui, MR juga seorang mantan narapidana di Bontang pada tahun 2021 atas perkara pencurian dengan kekerasan.
“Disini sebenarnya ada keluarga, ada neneknya di sini. Tapi dia memilih kos, mencari uang untuk pulang kampung itu,” pungkas perwira balok dua itu.
Atas kejadian ini polisi menyangkakan Pasal 363 Ayat 1 Ketiga KUHPidana dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (NRT20)
Discussion about this post