Senin, 22 September 2025
  • Kontak
  • Redaksi & Manajemen
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
NARATALK ID
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
NARATALK ID
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
Home Internasional

Ditjen Imigrasi Perbarui Aturan Visa Kunjungan untuk Calon TKA dalam Uji Coba 

by Admin
16 Juni 2025
in Internasional, Kalimantan Utara, Nasional
A A
0
Ditjen Imigrasi Perbarui Aturan Visa Kunjungan untuk Calon TKA dalam Uji Coba 

NRT, Jakarta : Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan ketentuan terbaru terkait pemberian visa kunjungan untuk calon Tenaga Kerja Asing (TKA) yang melaksanakan uji coba kemampuan (indeks visa C18). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-453.GR.01.01 tanggal 27 Mei 2025 yang mulai berlaku per Sabtu, 14 Juni 2025.

“Melalui peraturan ini kami harapkan penyalahgunaan TKA oleh perusahaan dapat dicegah. Ada dua poin penting yang kami garis bawahi dalam aturan baru ini. Yang pertama, masa berlaku izin tinggal dari Visa C18 paling lama 90 (sembilan puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang. Yang kedua, orang asing dilarang menggunakan Visa C18 dengan penjamin perusahaan yang sama lebih dari satu kali,” jelas Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, Jumat (13/06/2025).

Lebih lanjut Yuldi menjelaskan bahwa permohonan Visa Kunjungan Indeks C18 yang telah diajukan sebelum tanggal 14 Juni 2025 pukul 00.01 WIB akan tetap berlaku sesuai ketentuan sebelumnya. Visa tersebut masih terbit dengan masa berlaku paling lama 60 (enam puluh) hari dan dapat diperpanjang.

Untuk mengajukan visa C18, penjamin (sponsor) calon TKA diwajibkan memiliki akun di portal resmi evisa.imigrasi.go.id. Setelah akun teregistrasi, penjamin dapat mengisi data dan dokumen calon TKA dan submit permohonan visa.

Dokumen persyaratan yang diperlukan antara lain paspor dengan masa berlaku paling sedikit enam bulan, bukti memiliki biaya hidup berupa rekening koran tiga bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin, pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir) serta surat undangan uji coba kemampuan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta.

“Ditjen Imigrasi berupaya memfasilitasi calon TKA namun dengan menyesuaikan ruang gerak mereka untuk menekan potensi pelanggaran,” tutup Yuldi. (*)

Tags: Ditjen imigrasi
ShareSendShareTweetSend
Previous Post

Himbau Perangkat Daerah Implementasikan Visi Misi Kepala Daerah

Next Post

Dorong Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan, Bapas Gelar Aksi Sosial GERNASPAS Peduli 2025

Related Posts

Silmy Karim: Revisi UU Imigrasi untuk Penguatan Pengawasan WNA dan Perbaikan Pelayanan 
Nasional

Silmy Karim: Revisi UU Imigrasi untuk Penguatan Pengawasan WNA dan Perbaikan Pelayanan 

21 September 2024
Ditjen Imigrasi Deportasi dan Cekal 13 WNA Asal Taiwan Pelaku Kejahatan Berat
Nasional

Ditjen Imigrasi Deportasi dan Cekal 13 WNA Asal Taiwan Pelaku Kejahatan Berat

6 Juli 2024
Anak Usia Enam Tahun Sudah Bisa Gunakan Autogate Imigrasi 
Nasional

Anak Usia Enam Tahun Sudah Bisa Gunakan Autogate Imigrasi 

31 Agustus 2024
Orang Asing Pemegang ITAP dan ITAS Bisa Melintasi Autogate Imigrasi
Internasional

Orang Asing Pemegang ITAP dan ITAS Bisa Melintasi Autogate Imigrasi

2 November 2024
Silmy Karim: Per September 2024, Imigrasi Cekal 7.614 WNA 
Hukum & Kriminal

Silmy Karim: Per September 2024, Imigrasi Cekal 7.614 WNA 

24 September 2024
Imigrasi: Implementasi Makkah Route Pemberangkatan JCH di 3 Bandara 
Nasional

Imigrasi: Implementasi Makkah Route Pemberangkatan JCH di 3 Bandara 

13 Mei 2024
Next Post
Dorong Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan, Bapas Gelar Aksi Sosial GERNASPAS Peduli 2025

Dorong Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan, Bapas Gelar Aksi Sosial GERNASPAS Peduli 2025

Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

Sampaikan Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024, Gubernur Harapkan Opini dari BPK Jadi Wadah untuk Berbenah

Sampaikan Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024, Gubernur Harapkan Opini dari BPK Jadi Wadah untuk Berbenah

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Terlibat Peredaran Sabu 74 Kg, Seorang Konten Kreator Tarakan Ditangkap

Diduga Terlibat Peredaran Sabu 74 Kg, Seorang Konten Kreator Tarakan Ditangkap

29 Oktober 2024
Penyelundupan Kosmetik Ilegal Senilai Ratusan Juta Milik Haji Hasyim Digagalkan Satrol Lantamal XIII

Penyelundupan Kosmetik Ilegal Senilai Ratusan Juta Milik Haji Hasyim Digagalkan Satrol Lantamal XIII

14 September 2024
Kompak! Tokoh Masyarakat Jawa di Tarakan Dukung Zainal Paliwang Lanjut Dua Periode

Kompak! Tokoh Masyarakat Jawa di Tarakan Dukung Zainal Paliwang Lanjut Dua Periode

2 Oktober 2024
Lanud Anang Busra Berduka, Kolonel Pnb Bambang Sudewo Tutup Usia

Lanud Anang Busra Berduka, Kolonel Pnb Bambang Sudewo Tutup Usia

23 Maret 2024
Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan menyambangi kantor PLN Tarakan (Foto : Humas Tarakan)

Tinjau PLN Tarakan, Pastikan Tak Ada Pemadaman Selama Ramadhan

0
Krisis Air Meresahkan Pengusaha Laundry di Nunukan

Krisis Air Meresahkan Pengusaha Laundry di Nunukan

0
Beredar Poster, Datu Iman Niat Maju di Pilbup Bulungan

Beredar Poster, Datu Iman Niat Maju di Pilbup Bulungan

0
Gempa Bumi Magnitudo 4,7 Guncang Kabupaten Tana Tidung

Gempa Bumi Magnitudo 4,7 Guncang Kabupaten Tana Tidung

0
Polda Kaltara Bakti Sosial Peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70

Polda Kaltara Bakti Sosial Peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70

22 September 2025
Limbah Perikanan Disulap Jadi Pakan, Pertamina FT Tarakan Raih Penghargaan Inovasi Sosial ENSIA 2025

Limbah Perikanan Disulap Jadi Pakan, Pertamina FT Tarakan Raih Penghargaan Inovasi Sosial ENSIA 2025

22 September 2025
Terlibat Sindikat TPPO, WNA Asal Cina Diamankan Kanim Tarakan

Terlibat Sindikat TPPO, WNA Asal Cina Diamankan Kanim Tarakan

20 September 2025
Puncak HUT Polwan ke-77, Gelar Olahraga dan Bazaar

Puncak HUT Polwan ke-77, Gelar Olahraga dan Bazaar

19 September 2025
NARATALK ID

Media online Kalimantan Utara, semakin dekat dan terpercaya

Ikuti Kami

Kanal Berita

  • Bulungan
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kalimantan Utara
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Kontak
  • Redaksi & Manajemen
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2024 naratalk.id. All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini

© 2024 naratalk.id. All Right Reserverd