NRT, Tarakan : Aksi Jambret Viral yang terjadi empat kali selama bulan ini berhasil terungkap Satreskrim Polres Tarakan, dengan mengamankan seorang Tersangka inisial SR (40) yang merupakan residivis Narkotika.
Wakapolres Tarakan Kompol Satya Chusnur Ramadhana mengungkapkan, pihaknya berhasil menangkap pelaku pencurian berkat usaha tim gabungan Satreskrim dalam waktu kurang dari 24 jam yakni Pada hari Senin, tanggal 7 April 2025.
“Pelaku telah melakukan pencurian di empat lokasi, yakni tiga kali di wilayah Tarakan Barat, dan satu kali terjadi di Kampung empat, kecamatan Tarakan Timur,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Penangkapan dilakukan di Jalan Aji isKandar, Kelurahan Juata laut pada saat pelaku hendak menjual barang hasil curian yang kedua.
“Informasi keberadaan pelaku diperoleh berkat laporan dari salah satu toko ponsel yang mencurigai pelaku, karena telah dua kali menggadaikan handphone di tempat tersebut. Hal ini membuat pihak toko melaporkan ke anggota Resmob. Korban dalam semua aksi kriminal ini merupakan perempuan dan mayoritas tindak kejahatan didasarkan pada alasan ekonomi. Kami akan terus hadir untuk masyarakat. Dengan aksi tanggap ini, sesuai arahan dan kebijakan Kapolda untuk senantiasa memberikan kebermanfaatan nyata setiap hari,” terangnya.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdillah menambahkan, Pelaku melancarkan aksinya menggunakan sepeda motor.
“Modus operandi dilakukan dengan memantau korban yang sedang mengendarai sepeda motor dan dianggap lengah. Ia kemudian merampas barang milik korban secara paksa. Dalam salah satu aksinya, pelaku bahkan mengambil barang milik korban yang sedang berfoto di dekat Bandara Juwata,” tambahnya.
Adapun empat aksi jambret yang dilakukan SRbyakni mulai tanggal 4 April 2025, pukul 21.00, di Jalan Melawarman, RT 54, kawasan Karang Anyar Pantai. Kemudian di Tanggal 5 April 2025, pukul 20.30, di Jalan Kampung 4, Tarakan Timur. Selanjutnya, tanggal 6 April 2025, pukul 18.30, di Jalan Karang Anyar dan aksi terakhirnya, tanggal 7 April 2025, pukul 19.00, di jalan yang sama.
“Pelaku ini juga memiliki residivis kasus narkotika pada tahun 2018. Wilayah operasinya cenderung berada di jalan-jalan utama seperti Jalan Mulawarman,” sebutnya.
Lanjut Pandu, kendaraan yang digunakan untuk mencuri merupakan motor milik adiknya serta motor yang dirental. Pelaku berhasil diamankan saat sedang melakukan transaksi penjualan hasil curiannya.
Untuk Barang bukti yang ditemukan meliputi handphone Samsung yang telah dijual seharga Rp750.000 dan Redmi Note dijual Rp500.000. Hasil penjualan barang digunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bermain judi slot,”urai Perwira Balok tiga ini. (Crz)
Discussion about this post