Sabtu, 7 Juni 2025
  • Kontak
  • Redaksi & Manajemen
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
NARATALK ID
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
NARATALK ID
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
Home Opini

Asas Dominus Litis Absolut Kejaksaan dalam RUU KUHAP, Berpotensi merusak Sistem Peradilan Pidana dan Merugikan Masyarakat Pencari Keadilan

by Admin
13 Februari 2025
in Opini
A A
0
Asas Dominus Litis Absolut Kejaksaan dalam RUU KUHAP, Berpotensi merusak Sistem Peradilan Pidana dan Merugikan Masyarakat Pencari Keadilan

Penulis :

DR. Aris Irawan, S.H.,M.H.,C.Pm

Dosen Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Borneo Tarakan

FUNGSI kepolisian sebagai institusi yang menyelengarakan peyelidikan dan penyidikan dapat bergeser jika dominus litis absolut kejaksaan diterapkan. Jaksa sebagai subsistem dalam peradilan pidana berperan sebagai penuntut umum dalam suatu perkara, tidak ada subsistem yang paling dominan dalam suatu sistem peradilan pidana sebagai sistem hukum, masing-masing seharusnya sebagai struktur hukum yang komplementer bagi subsistem yang lainnya, (Kepolisian dalam Penyelidikan dan Penyidikan, Penuntut Umum dan Hakim di Pengadilan. Akan menjadi bahaya sekiranya dalam penegakan hukum jika salah satu memiliki kewenangan yang luarbiasa dalam penyelengaraan sistem peradilan pidana akan terjadi Abuse of power, dan itu tentunya merupakan pelanggaran terhadap prinsip keadilan hukum dan Kepastian Hukum tentunya.

Kepolisian sebagai pintu masuk penegakan hukum di Indonesia, gerbang terdepan penegakan hukum tentunya dalam hal peran penyelidikan dan penyidikan sangat menentukan dalam proses awal jalannya penemuan kebenaran materil dalam sistem peradilan pidana Indonesia, masing-masing memiliki peran yang berbeda, KUHAP yang selama ini berlaku Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana, saya rasa sudah memberikan kewenangan yang setara bahkan saling mengawasi, saling komplementer, dan proporsional antara masing-masing sub sistem dalam penegakan hukum itu, jangan sampai dirusak oleh kepentingan-kepentingan politik tertentu yang berdampak pada sistem peradilan pidana yang sudah berjalan dengan baik. Memang KUHAP sebagai ketentuan Hukum Pidana Formil perlu direvisi karena sudah 44 tahun, tentunya yang paling urgen adalah dalam hal menyambut pelaksanaan KUHP Nasional Undang-Undang Nomor.1 Tahun 2023 yang sangat memerlukan ketentuan formil yang diharapkan dapat mempermudah pelaksanaannya keadilan dalam penegakan hukum bagi masyarakat.

Sistem Peradilan pidana dapat diartikan sebagai suatu proses bekerjanya beberapa lembaga penegak hukum. Mekanisme peradilan pidana tersebut meliputi aktivitas yang bertahap dimulai dari penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan pelaksanaan putusan hakim yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan. Proses yang bekerja secara berurutan tersebut pada dasarnya menuju pada suatu tujuan bersama yang dikehendaki. Keseluruhan proses itu bekerja di dalam suatu sistem. Pada sistem peradilan pidana yang selama ini berjalan sebenarnya sudah ada asas dominus litis, walaupun tidak se-absolut yang ada di dalam RUU KUHAP, karena sebenarnya dalam KUHAP yang sudah berjalan sekarang, ketika perkara masuk dikepolisan dimulainya penyidikan dan dipenuhinya bukti permulaan ada yang namanya SPDP yang memberitahukan dimulainya penyidikan oleh penyidik kepolisian kepada penuntut umum, artinya sudah tepat ketika hal ini dikaitkan dengan mekanisme control kejaksaan atau saling mengawasi dalam sistem peradilan pidana. Berbeda dengan halnya Dominus litis Absolut kejaksaan yang memungkinkan jaksa langsung melanjutkan proses kewenangannya tanpa pelimpahan berkas perkara dari kepolisian, akan berdampak tumpang tindih kewenangan dan rawan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh kejaksaan.

Absolutisme yang diberikan kepada kejaksaan dalam menentukan proses dalam peradilan pidana akan berdampak besar dalam penegakkan hukum, yang menjadi korban tentunya nanti masyarakat juga, sehingga ini seharusnya kita tolak bersama. Jika hal ini disahkan kemudian menjadi undang-undang dominus litis yang diperluas didalam RUU KUHAP ini saya agak pesismis kejaksaan dapat membuktikan dalam menyelengarakan kewenangan secara adil bagi masyarakat, sehingga malah sebaliknya kekuasaan yang besar akan berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan, hilangnya asas saling mengasasi dan dan proporsional antara masing-masing sub sistem dalam penegakan hukum. Jika dapat dijalankan dengan baik sesuai alasan-alasan dalam perancangan RUU KUHAP agar masyarakat memiliki pilihan, tentunya riskan terlaksana. Sehingga pengaturan tentang dominus litis kejaksaan yang selama ini sudah lebih baik dari itu, karena ada mekanisme control antar penegak hukum begitu juga masyarakat memiliki ruang control terhadap suatu perkara dalam sistem peradilan pidana.

Bahaya, dari pengalaman sistem peradilan pidana kita, sebelum adanya KUHAP itu diatur oleh Herzien Inlandsch Reglement (HIR) yang memberikan kewenangan absolut pada salah satu sub sistem, kemudian sudah diperbaiki sedemikian rupa dengan lahirnya KUHAP tahun 1981, kenyataan sekarang kita harus Kembali lagi kepengaturan serupa. Sehingga seharusnya perancangan KUHAP yang sekarang sedang berlangsung DPR RI harus berfokus pada persipan ketentuan formil bagi pelaksanaan KUHP Nasional yang tahun depan mau tidak mau, suka tidak suka harus diterapkan, jangan sampai substansi yang dirubah malah untuk kepentingan yang lain. Banyak aspek yang harus dipersiapkan KUHAP yang baru dalam menghadapi pelaksanaan KUHP Nasional, salah satunya misalnya terkait masalah penyelesaian perkara pidana diluar pengadilan, ini yang seharusnya dipersiapkan sedemikian rupa, dan banyak hal lain lagi yang seharusnya menjadi fokus perhatian, tentunya dalam rangka mempersiapkan ketentuan Hukum Pidana Formil yang menjawap tantangan kedepan dalam penegakan hukum. Jangan sampai ketentuan perundang-undangan yang dibuat sejak awal sudah berdampak merugikan kepentingan masyarakat.

RUU KUHAP seharusnya juga memperkuat kewenangan setiap subsistem yang ada dalam sistem peradilan pidana, seperti kewenangan POLRI, dan memperkuat mekanisme control terhadap semua pihak yang terlibat dalam penyelengaraan sistem peradilan pidana dari eksternal seperti masyarakat, ini yang belum ada, KUHAP yang baru seharusnya memberikan ruang bagi publik untuk ikut berperan dalam menentukan jalannya penegakan hukum terutama dalam mengawasi jalannya sistem peradilan pidana. Bukan dengan cara kejaksaan justru mendapatkan porsi yang semakin besar dan absolut dalam mengontrol jalannya perkara. Ini berpotensi bahaya menimbulkan ketimpangan dan membatasi hak warga negara untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.***

 

Tags: ArtikelOpini
ShareSendShareTweetSend
Previous Post

Peningkatan Keahlian Penyidik, Kapolda : Mereka Dibekali cara Berkomunikasi dan Menilai permasalahan bersama penegak hukum lainnya

Next Post

Perkuat Digitalisasi Pelayanan Pelanggan, PLN Dan BNI Teken MoU Penyediaan Layanan Perbankan untuk Layanan Kelistrikan di Kaltim dan Kaltara

Related Posts

Harapan Baru Walikota Lama
Opini

Harapan Baru Walikota Lama

20 Februari 2025
Strategi Ketahanan Pangan di Kalimantan Utara
Kalimantan Utara

Strategi Ketahanan Pangan di Kalimantan Utara

31 Mei 2025
Noel Tidak Sopan, Gubernur Zainal Berprestasi bagi Gerindra
Kalimantan Utara

Noel Tidak Sopan, Gubernur Zainal Berprestasi bagi Gerindra

7 April 2024
Narasi Dominus Litis Bagi Jaksa dalam RUU KUHAP
Opini

Narasi Dominus Litis Bagi Jaksa dalam RUU KUHAP

14 Februari 2025
Next Post
Perkuat Digitalisasi Pelayanan Pelanggan, PLN Dan BNI Teken MoU Penyediaan Layanan Perbankan untuk Layanan Kelistrikan di Kaltim dan Kaltara

Perkuat Digitalisasi Pelayanan Pelanggan, PLN Dan BNI Teken MoU Penyediaan Layanan Perbankan untuk Layanan Kelistrikan di Kaltim dan Kaltara

Diskon Tarif Listrik di Awal Tahun 2025, Kaltara dan Tarakan Deflasi

Diskon Tarif Listrik di Awal Tahun 2025, Kaltara dan Tarakan Deflasi

PSN di Kaltara Bantu Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi

PSN di Kaltara Bantu Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Terlibat Peredaran Sabu 74 Kg, Seorang Konten Kreator Tarakan Ditangkap

Diduga Terlibat Peredaran Sabu 74 Kg, Seorang Konten Kreator Tarakan Ditangkap

29 Oktober 2024
Penyelundupan Kosmetik Ilegal Senilai Ratusan Juta Milik Haji Hasyim Digagalkan Satrol Lantamal XIII

Penyelundupan Kosmetik Ilegal Senilai Ratusan Juta Milik Haji Hasyim Digagalkan Satrol Lantamal XIII

14 September 2024
Kompak! Tokoh Masyarakat Jawa di Tarakan Dukung Zainal Paliwang Lanjut Dua Periode

Kompak! Tokoh Masyarakat Jawa di Tarakan Dukung Zainal Paliwang Lanjut Dua Periode

2 Oktober 2024
Lanud Anang Busra Berduka, Kolonel Pnb Bambang Sudewo Tutup Usia

Lanud Anang Busra Berduka, Kolonel Pnb Bambang Sudewo Tutup Usia

23 Maret 2024
Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan menyambangi kantor PLN Tarakan (Foto : Humas Tarakan)

Tinjau PLN Tarakan, Pastikan Tak Ada Pemadaman Selama Ramadhan

0
Krisis Air Meresahkan Pengusaha Laundry di Nunukan

Krisis Air Meresahkan Pengusaha Laundry di Nunukan

0
Beredar Poster, Datu Iman Niat Maju di Pilbup Bulungan

Beredar Poster, Datu Iman Niat Maju di Pilbup Bulungan

0
Gempa Bumi Magnitudo 4,7 Guncang Kabupaten Tana Tidung

Gempa Bumi Magnitudo 4,7 Guncang Kabupaten Tana Tidung

0
Makna Idul Adha, Kapolda Kaltara Serahkan 4 Ekor Sapi Kurban untuk Warga SP 6 hingga SP 9 Tanjung Buka

Makna Idul Adha, Kapolda Kaltara Serahkan 4 Ekor Sapi Kurban untuk Warga SP 6 hingga SP 9 Tanjung Buka

7 Juni 2025
Masjid LDII Nur Hasan Bagikan Daging Qurban ke Ribuan Masyarakat

Masjid LDII Nur Hasan Bagikan Daging Qurban ke Ribuan Masyarakat

6 Juni 2025
Wujud Komitmen Kapolda Dukung Swasembada Pangan Nasional

Wujud Komitmen Kapolda Dukung Swasembada Pangan Nasional

6 Juni 2025
Wagub Ingkong Ala Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Serbaguna SMTK Long Bia

Wagub Ingkong Ala Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Serbaguna SMTK Long Bia

6 Juni 2025
NARATALK ID

Media online Kalimantan Utara, semakin dekat dan terpercaya

Ikuti Kami

Kanal Berita

  • Bulungan
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kalimantan Utara
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Kontak
  • Redaksi & Manajemen
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2024 naratalk.id. All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini

© 2024 naratalk.id. All Right Reserverd