NRT, Tarakan : Upaya penyelundupan sabu ke wilayah Sekatak, Kabupaten Bulungan berhasil digagalkan personel Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kaltara pada Kamis 9 Januari 2025 lalu.
Keberhasilan tersebut diungkapkan Dirpolairud Polda Kaltara, Kombes Pol Tidar Wulung Dahono melalui Wadir Polairud Polda Kaltara, AKBP Suryono sekaligus memimpin pemusnahan barang bukti, Kamis (30/1/2025).
Dijelaskan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara, AKBP Yudhi Franata menerangkan, kronologi kejadian terjadi pada Kamis 9 Januari 2025 sekitar pukul 07.00 Wita, Personil Ditpolairud Polda Kaltara mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan adanya penyelundupan narkotika jenis sabu yang akan di bawa ke Tarakan melalui jalur laut.
Telah mendapatkan Informasi keberadaan pelaku dilakukan penggeledahan rumah dan pemeriksaan awal terhadap pelaku yang bernama (inisial) S alias I serta melakukan pencarian terhadap pelaku lain yang terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis sabu tersebut dan didapatkan 2 pelaku lain inisial T alias C dan T alias B,” bebernya
Dari hasil penggeledahan terhadap rumah pelaku T alias C ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas slempang berwarna hitam merk Eiger yang berisikan 2 bungkus plastik bening berukuran sedang dan 2 bungkus piastik berukuran kedi yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Netto 98,58, 1 alat hisap, 1 buah timbangan berukuran kecil, 1 buah pipet berwarna merah yang kemudian diamankan ke Mako Ditpolairud Polda Kaltara.
“Peran dari tersangka C alias T dalam Perkara ini adalah orang yang memesan barang narkotika jenis sabu dari tersangka S. Tersangka C berhubungan langsung dengan pemilik barang dari luar Kabupaten Nunukan dan sebagai penunjuk jalan mengambil narkotika di perairan Nunukan,” ungkapnya.
Kemudian tersangka T alias B adalah orang yang disuruh oleh tersangka T alias C untuk mencarikan speedboat untuk mengambil narkotika yang awalnya tidak mengetahui kan mengambil sabu di tambak daerah Marungau, di sekitar perairan Kabupaten Nunukan.
“Tersangka S membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2,5 bal dari DPO berinisial M dengan harga Rp 65 juta dan harga per bai-nya sebesar Rp 25 juta dengan keuntungan yang akan diberikan oleh DPO berinisial M sebesar Rp 12,5 juta,” urainya.
Rencananya sabu tersebut akan diedarkan ke wilayah Sekatak Kabupaten Bulungan dengan cara di ecer atau per bungkus oleh tersangka T alias C.
“Dari kasus ini kita tetapkan tiga DPO yaitu M diduga sebagai bandar, DPO A sebagai pengantar dan X sebagai pengantar,” sambungnya.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa handphone, kartu ayam BCA, dan satu unit speedboat dan 1 unit mesin merek Yamaha.
Barang bukti sabu dari ketiga tersangka langsung dimusnahkan dengan cara di blender kemudian di buang ke dalam closet setelah sebelumnya dilakukan uji laboratorium dengan hasil positif mengandung metamfetamin. (*)
Discussion about this post