NRT, Tarakan : Aktivitas descructive fishing menggunakan alat tangkap setrum ikan berhasil diungkap jajaran Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kota Tarakan di Perairan darat WPPNRI PD 437 jalur Sungai Poala Satu Tanjung Selor, Jumat (21/6/2024).
Kepala Kantor Stasiun PSDKP Kota Tarakan, Johanis J. Medea, melalui Ketua Tim Kerja (Katimja) Pengawasan Sumber Daya Kelautan Budi Ariyoga mengatakan, sebelumnya menerima laporan dari Bulungan. Selanjutnya dilaksanakan kegiatan patroli dilaksanakan pada 21 Juni 2024. Tim Patroli Gabungan RIB-09 Stasiun PSDKP Tarakan bertolak dari Dermaga Pos Pengawasan DKP Provinsi Kaltara sekitar pukul 15.30 WITA. Kegiatan patroli juga melibatkan Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Tarakan.
“Sekitar pukul 16.58 WITA, saat melaksanakan patroli di wilayah Sungai Poala Satu Tanjung Selor Timur, terpantau dari kejauhan ada dua unit perahu atau longboat terlihat. Selanjutnya tim sempat melakukan pengejaran pada pukul 17.03 Wita. Kurang lebih dua menit, perahu berhasil dihentikan. Setelah diperiksa, hasilnya terindikasi pelaku melakukan penangkapan ikan dengan cara destructive fishing menggunakan alat tangkap ikan berupa setrum,” urainya.
Ia menjelaskan, dua pelaku berhasil didapatkan beserta dua unit perahu atau longboat tanpa nama, kemudian empat unit inverter penguat setrum, dua aki 150 Amp, 100 Amp dan 80 Amp. Tongkat setrum dan serok, satu set kabel sepanjang 4 meter, jaring penampung ikan, dua unit headlamp, dua liter bensin, 15 kg dan 18 kg hasil tangkapan ikan dan udang.
“Dua pelaku sudah selesai melakukan penyetruman ikan. Hasil analisa yuridis kasus ini masuk tindak pidana. Keduanya akan dikenakan tindak pidana melanggar pasal 84 Ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana. diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU,” tegasnya.
Budi menambahkan, hasil ikan yang ditangkap bercampur. Ada jenis ikan sungai dan udang total 30 kg didapatkan. Untuk pelaku sendiri belum didapatkan lebih lanjut keterangan pelaku sudah menjalankan aksi menangkap ikan dengan cara disetrum,”Kami masih menitipberatkan mereka melakukan kegiatan tindakan pidana destrucrive fishing. Kalau laporan di sana memang marak di seputaran sungai di Kabupaten Bulungan jadi kemungkinan tidak hanya dua orang ini,” paparnya.
Ketua Tim Kerja Penanganan Pelanggaran Sumber Daya Kelautan, Abdul Haris menambahkan, berdasarkan temuan pemeriksaan awal pelaku terbukti melakukan dan selesai menangkap ikan sesuai BB tangkapan seperangkat alat penyetruman.
“Itu menjadi dasar kami. Pemeriksaan terakhir bersama ahli, terbukti keduanya melaksanakan penangkapan ikan destructive fishing sebagaimana diatur di UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU,” beber Abdul Haris.
Dilanjutkannya, dalam pasal 84 diterangkan ayat 1, bahwa setiap orang membawa menguasai menggunakan alat tangkap yang dilarang, setrum, bom dan cara alat yang dilarang dan mengakibatkan kerusakan pada sumber daya kelautan dan lingkungannya.
” Dan dapat dikenakan pidana kurungan enam tahun penjara dan denda Rp1,2 miliar,” tutupnya. (Nrt20)
Discussion about this post