Senin, 9 Juni 2025
  • Kontak
  • Redaksi & Manajemen
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
NARATALK ID
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
NARATALK ID
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
Home Daerah Bulungan

Penangkapan Ikan dengan Setrum, Dua Orang Diamankan PSDKP Tarakan

by Admin
23 Juni 2024
in Bulungan, Hukum & Kriminal, Tarakan
A A
0
Penangkapan Ikan dengan Setrum, Dua Orang Diamankan PSDKP Tarakan

NRT, Tarakan : Aktivitas descructive fishing menggunakan alat tangkap setrum ikan berhasil diungkap jajaran Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kota Tarakan di Perairan darat WPPNRI PD 437 jalur Sungai Poala Satu Tanjung Selor, Jumat (21/6/2024).

Kepala Kantor Stasiun PSDKP Kota Tarakan, Johanis J. Medea, melalui Ketua Tim Kerja (Katimja) Pengawasan Sumber Daya Kelautan Budi Ariyoga mengatakan, sebelumnya menerima laporan dari Bulungan. Selanjutnya dilaksanakan kegiatan patroli dilaksanakan pada 21 Juni 2024. Tim Patroli Gabungan RIB-09 Stasiun PSDKP Tarakan bertolak dari Dermaga Pos Pengawasan DKP Provinsi Kaltara sekitar pukul 15.30 WITA. Kegiatan patroli juga melibatkan Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Tarakan.

“Sekitar pukul 16.58 WITA, saat melaksanakan patroli di wilayah Sungai Poala Satu Tanjung Selor Timur, terpantau dari kejauhan ada dua unit perahu atau longboat terlihat. Selanjutnya tim sempat melakukan pengejaran pada pukul 17.03 Wita. Kurang lebih dua menit, perahu berhasil dihentikan. Setelah diperiksa, hasilnya terindikasi pelaku melakukan penangkapan ikan dengan cara destructive fishing menggunakan alat tangkap ikan berupa setrum,” urainya.

Ia menjelaskan, dua pelaku berhasil didapatkan beserta dua unit perahu atau longboat tanpa nama, kemudian empat unit inverter penguat setrum, dua aki 150 Amp, 100 Amp dan 80 Amp. Tongkat setrum dan serok, satu set kabel sepanjang 4 meter, jaring penampung ikan, dua unit headlamp, dua liter bensin, 15 kg dan 18 kg hasil tangkapan ikan dan udang.

“Dua pelaku sudah selesai melakukan penyetruman ikan. Hasil analisa yuridis kasus ini masuk tindak pidana. Keduanya akan dikenakan tindak pidana melanggar pasal 84 Ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana. diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU,” tegasnya.

Budi menambahkan, hasil ikan yang ditangkap bercampur. Ada jenis ikan sungai dan udang total 30 kg didapatkan. Untuk pelaku sendiri belum didapatkan lebih lanjut keterangan pelaku sudah menjalankan aksi menangkap ikan dengan cara disetrum,”Kami masih menitipberatkan mereka melakukan kegiatan tindakan pidana destrucrive fishing. Kalau laporan di sana memang marak di seputaran sungai di Kabupaten Bulungan jadi kemungkinan tidak hanya dua orang ini,” paparnya.

Ketua Tim Kerja Penanganan Pelanggaran Sumber Daya Kelautan, Abdul Haris menambahkan, berdasarkan temuan pemeriksaan awal pelaku terbukti melakukan dan selesai menangkap ikan sesuai BB tangkapan seperangkat alat penyetruman.

“Itu menjadi dasar kami. Pemeriksaan terakhir bersama ahli, terbukti keduanya melaksanakan penangkapan ikan destructive fishing sebagaimana diatur di UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU,” beber Abdul Haris.

Dilanjutkannya, dalam pasal 84 diterangkan ayat 1, bahwa setiap orang membawa menguasai menggunakan alat tangkap yang dilarang, setrum, bom dan cara alat yang dilarang dan mengakibatkan kerusakan pada sumber daya kelautan dan lingkungannya.

” Dan dapat dikenakan pidana kurungan enam tahun penjara dan denda Rp1,2 miliar,” tutupnya. (Nrt20)

Tags: Distructive FishingPsdkp
ShareSendShareTweetSend
Previous Post

Maskot “Mastam” dan Jingel Dilaunching, Diharap menjadi semangat Masyarakat Sukseskan Pilkada

Next Post

Heboh! Tangkapan Layar Video Diduga Mirip Oknum DPRD Kaltara Beredar

Related Posts

No Content Available
Next Post
Heboh! Tangkapan Layar Video Diduga Mirip Oknum DPRD Kaltara Beredar

Heboh! Tangkapan Layar Video Diduga Mirip Oknum DPRD Kaltara Beredar

Pantarlih Ditarget Selesai 15 Hari Gunakan e-Coklit

Pantarlih Ditarget Selesai 15 Hari Gunakan e-Coklit

Tak hanya Rumah, Puluhan Aset Kendaraan Milik Napi HN juga Disita Mabes Polri

Tak hanya Rumah, Puluhan Aset Kendaraan Milik Napi HN juga Disita Mabes Polri

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Terlibat Peredaran Sabu 74 Kg, Seorang Konten Kreator Tarakan Ditangkap

Diduga Terlibat Peredaran Sabu 74 Kg, Seorang Konten Kreator Tarakan Ditangkap

29 Oktober 2024
Penyelundupan Kosmetik Ilegal Senilai Ratusan Juta Milik Haji Hasyim Digagalkan Satrol Lantamal XIII

Penyelundupan Kosmetik Ilegal Senilai Ratusan Juta Milik Haji Hasyim Digagalkan Satrol Lantamal XIII

14 September 2024
Kompak! Tokoh Masyarakat Jawa di Tarakan Dukung Zainal Paliwang Lanjut Dua Periode

Kompak! Tokoh Masyarakat Jawa di Tarakan Dukung Zainal Paliwang Lanjut Dua Periode

2 Oktober 2024
Lanud Anang Busra Berduka, Kolonel Pnb Bambang Sudewo Tutup Usia

Lanud Anang Busra Berduka, Kolonel Pnb Bambang Sudewo Tutup Usia

23 Maret 2024
Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan menyambangi kantor PLN Tarakan (Foto : Humas Tarakan)

Tinjau PLN Tarakan, Pastikan Tak Ada Pemadaman Selama Ramadhan

0
Krisis Air Meresahkan Pengusaha Laundry di Nunukan

Krisis Air Meresahkan Pengusaha Laundry di Nunukan

0
Beredar Poster, Datu Iman Niat Maju di Pilbup Bulungan

Beredar Poster, Datu Iman Niat Maju di Pilbup Bulungan

0
Gempa Bumi Magnitudo 4,7 Guncang Kabupaten Tana Tidung

Gempa Bumi Magnitudo 4,7 Guncang Kabupaten Tana Tidung

0
Ditsamapta Polda Kaltara Gelar Patroli Dialogis R4 di Wilayah Tanjung Selor

Ditsamapta Polda Kaltara Gelar Patroli Dialogis R4 di Wilayah Tanjung Selor

8 Juni 2025
Makna Idul Adha, Kapolda Kaltara Serahkan 4 Ekor Sapi Kurban untuk Warga SP 6 hingga SP 9 Tanjung Buka

Makna Idul Adha, Kapolda Kaltara Serahkan 4 Ekor Sapi Kurban untuk Warga SP 6 hingga SP 9 Tanjung Buka

7 Juni 2025
Masjid LDII Nur Hasan Bagikan Daging Qurban ke Ribuan Masyarakat

Masjid LDII Nur Hasan Bagikan Daging Qurban ke Ribuan Masyarakat

6 Juni 2025
Wujud Komitmen Kapolda Dukung Swasembada Pangan Nasional

Wujud Komitmen Kapolda Dukung Swasembada Pangan Nasional

6 Juni 2025
NARATALK ID

Media online Kalimantan Utara, semakin dekat dan terpercaya

Ikuti Kami

Kanal Berita

  • Bulungan
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kalimantan Utara
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Politik
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Kontak
  • Redaksi & Manajemen
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2024 naratalk.id. All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Bulungan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini

© 2024 naratalk.id. All Right Reserverd