NRT, Tarakan : Peredaran narkotika di Kalimantan Utara masih menjadi ancaman serius. Dalam kurun September hingga November 2026, Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) mengungkap 80 laporan polisi dengan total 116 tersangka. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita lebih dari 42 kilogram sabu serta berbagai jenis narkotika lainnya.
Pengungkapan itu dipaparkan langsung Kapolda Kaltara Brigjen Pol. Andi Syahriful Taufik, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Tarakan, Kamis (5/11/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari transparansi sekaligus pertanggungjawaban Polri kepada masyarakat dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika.
Kapolda mengungkapkan, dari 80 laporan polisi yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara bersama Satresnarkoba Polres jajaran, terdapat 116 tersangka yang diamankan. Mereka terdiri dari 101 laki-laki dan 15 perempuan.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil disita meliputi sabu seberat 42.008,66 gram, etomidate sebanyak 235,3 gram atau 95 cartridge, liquid sintetis 406,65 mililiter, ekstasi 270 butir, serta ganja seberat 28,71 gram.
Sejumlah pengungkapan menonjol turut menjadi perhatian. Di antaranya penyitaan sabu seberat 3.012,48 gram pada 5 September 2026, kemudian 1.063,72 gram pada 25 September 2026, serta 1.000 gram pada 23 Oktober 2026.
Pengungkapan dengan jumlah barang bukti lebih besar terjadi pada 4 November 2026. Dalam dua kasus berbeda pada tanggal tersebut, petugas masing-masing menyita 3.000 gram dan 16.000 gram sabu.
Selain Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara, jajaran Polresta Bulungan, Polres Tarakan, dan Polres Nunukan juga berhasil mengungkap sejumlah kasus dengan barang bukti sabu, ekstasi, etomidate, hingga liquid yang mengandung narkotika sintetis.
Potensi 840 Ribu Jiwa Terdampak
Seluruh barang bukti yang diamankan telah menjalani pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya maupun menggunakan alat tes kit narkotika.
Hasil pemeriksaan menunjukkan sabu positif mengandung metamfetamina, liquid mengandung ganja sintetis, cartridge mengandung etomidate, serta ekstasi mengandung MDMA.
Berdasarkan estimasi kepolisian, apabila seluruh barang bukti tersebut sempat beredar dan dikonsumsi, potensi jumlah masyarakat yang terdampak diperkirakan mencapai 840.173 jiwa.
Angka tersebut menjadi gambaran besarnya ancaman peredaran narkotika terhadap masyarakat, terutama generasi muda. Karena itu, pengungkapan kasus tidak hanya bertujuan menindak para pelaku, tetapi juga mencegah barang terlarang tersebut menjangkau lebih banyak orang.
Dalam kesempatan itu, Brigjen Pol. Andi Syahriful Taufik menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika. Penindakan, kata dia, juga berlaku apabila pelakunya berasal dari lingkungan internal Polri.
“Baik saya maupun Wakapolda tidak akan bekerja sama dengan pelaku peredaran narkoba dan kami akan tindak tegas meskipun itu anggota kami sendiri,” tegasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal enam tahun hingga penjara seumur hidup atau pidana mati.
Ajak Masyarakat Berani Melapor
Kapolda juga mengajak masyarakat mengambil bagian dalam upaya memerangi peredaran narkotika. Warga yang mengetahui adanya penyalahgunaan maupun aktivitas peredaran narkoba diminta segera menyampaikan informasi kepada kepolisian.
Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wakapolda Kaltara Brigjen Pol. Yusuf, S.I.K., M.Hum., Plh. Kabid Humas Polda Kaltara AKBP Erwin Syahputra Manik, S.H., S.I.K., M.H., Kepala BNNP Kaltara, Kepala KPPBC TMP B Tarakan, perwakilan Komandan Kodaeral XIII, Danlanud Anang Busra, pejabat utama Polda Kaltara, tokoh masyarakat antinarkoba, tokoh agama, serta insan pers.
Melalui sinergi antara TNI-Polri, BNN, instansi terkait, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan media, Polda Kaltara berharap upaya pencegahan serta pemberantasan narkotika dapat berjalan semakin kuat.
Pemberantasan narkoba, menurut semangat yang dibangun dalam kegiatan tersebut, bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Dukungan dan keberanian masyarakat untuk memberikan informasi juga menjadi bagian penting dalam melindungi Kalimantan Utara dari ancaman narkotika. (**)



















Discussion about this post