NRT, TANJUNG SELOR : Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kalimantan Utara memasuki tahap penyidikan. Dua tersangka berinisial Y (24) dan A (71) kini telah diserahkan bersama barang bukti kepada penyidik yang menangani perkara tersebut.
Penyerahan dilakukan setelah Unit Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara melaksanakan gelar perkara pada Minggu (27/9/2026).
Dalam perkara ini, polisi mengamankan 18 jeriken berisi BBM jenis Pertalite dengan jumlah berbeda, serta satu unit mobil Toyota Rush yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dirreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol. Yudhistira Midyahwan mengatakan, setelah gelar perkara dilakukan, kedua tersangka bersama barang bukti diserahkan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Dua tersangka sudah diserahkan bersama barang bukti untuk proses penanganan lebih lanjut. Setelah tahap ini, pemeriksaan dan proses hukum dilanjutkan oleh penyidik sesuai kewenangannya,” ujar Yudhistira.
Dari 18 jeriken yang diamankan, sebanyak 16 jeriken berkapasitas 30 liter, masing-masing berisi sekitar 20 liter Pertalite.
Sementara dua jeriken lainnya berwarna putih dengan kapasitas 20 liter. Satu di antaranya berisi Pertalite, sedangkan satu lainnya dalam kondisi kosong.
“BBM yang diamankan ditempatkan dalam sejumlah jeriken dengan jumlah yang sudah kami data. Selain itu, ada satu kendaraan Toyota Rush yang turut diamankan dan masuk dalam barang bukti perkara,” tuturnya.
Kendaraan tersebut merupakan Toyota Rush warna silver metalik dengan nomor polisi KT 1442 GM. Kendaraan beserta BBM yang diamankan kini menjadi bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan.
Yudhistira menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan memperoleh, menyimpan, atau memperdagangkan BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Penanganan perkara tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/19/IX/2026/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA KALTARA. Selanjutnya, perkara tersebut ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kaltara.
Menurut Yudhistira, penyidik masih mendalami rangkaian perbuatan yang diduga dilakukan para tersangka, termasuk menelusuri asal BBM, penggunaannya, serta keterkaitannya dengan kendaraan yang diamankan.
“Perkara ini masih kami proses berdasarkan alat bukti yang sudah diamankan. Penyidik akan melihat rangkaian perbuatan para tersangka, termasuk asal BBM, penggunaannya, serta keterkaitannya dengan kendaraan yang diamankan,” katanya.
Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Penyalahgunaan BBM bersubsidi diproses sesuai ketentuan pidana yang berlaku. Kami juga masih melengkapi proses penyidikan agar setiap unsur perkara dapat dibuktikan berdasarkan alat bukti yang ada,” pungkas Yudhistira.
Proses hukum terhadap kedua tersangka masih berlangsung. Polisi juga masih mendalami perkara untuk memastikan rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)

















Discussion about this post