NRT, Jakarta : Mulai 15 Juli 2025, warga negara asing (WNA) dapat mengajukan visa tinggal terbatas (Vitas) untuk menempuh pendidikan nonformal di Indonesia.
Kebijakan ini bertujuan untuk memfasilitasi warga negara asing yang ingin mengikuti kursus bahasa, sekolah vokasi atau profesional, dan program lain untuk mendukung karier mereka. Izin tinggal untuk visa dengan indeks E30 dapat diberikan untuk satu atau dua tahun.
“Pengajuan Visa Pendidikan Nonformal diajukan secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id. Untuk mengajukan visa ini, warga negara asing memerlukan penjamin. Penjamin dapat berupa perorangan atau lembaga pendidikan nonformal yang ditunjuk,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yudi Yusman.
Persyaratan pengajuan Visa E30 tidak berbeda dengan jenis visa lainnya, yaitu paspor dengan masa berlaku minimal 6 (enam) bulan, bukti biaya hidup selama tinggal di Indonesia (minimal setara dengan USD 2000), dan pas foto berwarna terbaru. Sementara itu, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Visa E30 adalah Rp6.000.000 untuk izin tinggal satu tahun dan Rp8.500.000 untuk izin tinggal dua tahun.
“Selain itu, Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah menambahkan opsi izin tinggal dari Visa Pendidikan Formal. Visa pendidikan dasar dan menengah (indeks E30A) dan visa pendidikan tinggi (indeks E30B) kini tersedia dengan izin tinggal empat tahun. Sebelumnya, izin tinggal maksimum untuk pendidikan formal hanya satu dan dua tahun,” lanjut Yudi.
Pemohon visa pendidikan E30A dan E30B dapat dijamin oleh perorangan atau lembaga pendidikan terkait. Biaya PNBP untuk Visa Pendidikan Formal dengan izin tinggal empat tahun adalah Rp12.000.000. Sementara itu, izin tinggal satu dan dua tahun dikenakan biaya masing-masing sebesar Rp6.000.000 dan Rp8.500.000. Saat ini, jumlah perguruan tinggi di Indonesia mencapai 3.115, dengan 125 di antaranya merupakan perguruan tinggi negeri (PTN).
Yudi menyatakan bahwa perguruan tinggi di Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi tujuan mahasiswa asing. Selain beberapa perguruan tinggi ternama di Indonesia yang masuk dalam 300 besar universitas terbaik dunia, mata kuliah yang ditawarkan oleh fakultas atau departemen yang berkaitan dengan studi budaya juga diminati oleh mahasiswa asing.
“Kami berharap kebijakan ini dapat membuka lebih banyak kesempatan bagi warga negara asing yang ingin mengembangkan diri melalui pendidikan di Indonesia, baik formal maupun nonformal. Ini juga merupakan langkah strategis dalam mendukung peningkatan daya saing Indonesia di kancah global melalui sektor pendidikan,” pungkas Yudi. (*)
Discussion about this post